MRP Papua dan MRP-PB, Deklarasikan Bupati/Wakil, Walikota/Wakil Walikota Harus OAP
Jayapura, MRP – Jika selama ini hanya Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua dan Papua Barat yang harus Orang Asli Papua (OAP), namun Pilkada mendatang sudah mengharuskan Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota diisi OAP.
Hal tersebut tercetus dalam Deklarasi bersama MRP dan MRPB tentang Pemenuhan Hak Konstitusional Orang Asli Papua dalam rekrutmen politik terkait pencalonan Bupati dan wakil Bupati,Walikota dan Wakil walikota di Provinsi Papua dan Papua Barat berlangsung di Sun garden Hotel Sentani,Jumat siang, (27/2).
Deklarasi bersama ini ditandai dengan menuliskan nama dan tandatangan pada sebuah spanduk berukuran besar.
Penandatanganan diawali Ketua MRP Timotius Murib dan Ketua MRP-PB Maxsi Ahoren disusul Ketua DPRP, Jhony Banua Rouw,SE,para utusan Partai dan Forkopimda.
Sebelum dilakukan deklarasi bersama, acara diawali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendangarkan masukan-masukan dan menyamakan persepsi dengan pihak terkait,terutama pimpinan Parpol yang ada di Papua.
Namun yang hadir hanya 9 Parpol, dan empat perwakilan Papol yakni Nasdem,Golkar,PAN dan Partai Berkarya sudah terang-terangan menyatakan mendukung penuh keputusan MRP agar Bupati/wakil dan Walikota/Wakil harus diisi OAP.
Ketua DPRP Jhony Banua Rouw juga menyatakan pada prinsipnya, mendukung dan siap mengawal keputusan ini. Meski demikian,Ia memberikan cacatan agar MRP dan MRP-PB hati—hati dan cermat soal regulasi serta landasan hukumnya,karena Pilkada ini sangat rawan digugat ke PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan.
Ia juga mengusulkan agar MRP dan MRP-PB melakukan road show dengan para Ketua DPP Parpol di Pusat, sebab yang menentukan Kandidat baik Bupati maupun walikota adalah DPP, bukan di tingkat daerah. Dengan demikian jika DPP parpol sudah sepakat,maka Parpol tingkat daerah /kabupaten tinggal menyesuaikan saja.
Ketua MRP Timotius Murib didampingi Ketua MRP-PB Maxsi Ahoren mengatakan, apa yang dilakukan MRP dan MRP-PB ini menindakjuti semangat perintah pasal 28 ayat(3) dan ayat (4),UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus. Bahwa salah satu kewenangan MRP adalah memberi pertimbangan kepada Parpol dalam hal seleksi dan rekrutmen partai politik.
Dikatakan,sesungguhnya MRP priode ke-dua lalu sudah berjuang melalui tiga Raperdasus, namun sampai 8 tahun tidak pernah direalisasikan, untuk itu MRP priode ke 3 ini mendorong agar perintah UU ini segera direalisasikan. Sebab ayat 3 sudah jelas bahwa rektrutmen politik di Papua harus prioritaskan orang asli Papua.
Dan ayat 4 calon Gubernur/Wakil, Calon Bupati/wakil dan Calon Walikota/wakil walikota harus diberi pertimbangan dan persetujuan oleh MRP sebagai orang asli Papua dan mengenal dan dikenal daerahnya. “ Inilah yang dipertegas MRP dan MRP-PB ini melalui RDP agar 16 Parpol melaksanakan perintah UU 21 tahun 2001 utamanya ayat 3 dan 4 ini,”katanya.
Untuk itu, MRP dan MRPB berharap pimpinan Parpol dan pihak penyelenggara Pilkada di 11 Kabuaten di Papua dan 9 Kabupaten di Papua Barat dapat bersinergi. “Kalau ada Partai Politik sudah telanjur menentukan calonnya diluar dari OAP ,maka masih ada waktu untuk menggantinya,”jelas Ketua MRPPB Maxsi Oheran.
Mengenai skenarionya pelaksanaannya, sama dengan proses pencalonan Gubernur dan Wakil. Bakal Calon Kepala daerah /wakil mendaftarkan diri ke Parpol tingkat Kabupaten/provinsi. Selanjutnya Parpol melakukan verifikasi berkas dan melanjutkan ke MRP/MRPB untuk diverifikasi Orang Asli Papua.
Menurut Timotius Murib, Keputusan ini sudah mulai diberlakukan pada pemilu serentak di 11 Kabupaten untuk Papua dan 9 kabupaten di Papua Barat. (*)
Sumber: PapuaSatu.com