Categories Berita

MRP Papua dan MRP-PB, Deklarasikan Bupati/Wakil, Walikota/Wakil Walikota Harus OAP

Suasana Deklarasi MRP dan MRPB soal pemenuhan hak Konstitusional OPA, Jumat (27/2).

Jayapura, MRP –  Jika selama ini hanya Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua dan Papua Barat  yang harus Orang Asli Papua (OAP), namun Pilkada mendatang  sudah mengharuskan Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota diisi OAP.

Hal tersebut tercetus dalam Deklarasi bersama MRP dan MRPB tentang Pemenuhan Hak Konstitusional Orang Asli Papua dalam rekrutmen politik  terkait pencalonan Bupati dan wakil Bupati,Walikota dan Wakil walikota  di Provinsi Papua dan Papua Barat berlangsung di Sun garden Hotel Sentani,Jumat siang, (27/2).

Deklarasi bersama ini ditandai dengan menuliskan nama dan tandatangan pada  sebuah spanduk berukuran besar.

Penandatanganan diawali  Ketua MRP Timotius Murib dan Ketua MRP-PB Maxsi Ahoren disusul  Ketua DPRP, Jhony Banua Rouw,SE,para utusan Partai dan Forkopimda.

Sebelum dilakukan deklarasi bersama, acara diawali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendangarkan masukan-masukan dan menyamakan persepsi  dengan pihak terkait,terutama pimpinan Parpol yang ada di Papua.

Namun yang hadir hanya 9 Parpol, dan empat perwakilan Papol   yakni Nasdem,Golkar,PAN dan Partai Berkarya sudah terang-terangan menyatakan mendukung penuh keputusan MRP agar Bupati/wakil dan Walikota/Wakil harus diisi OAP.

Ketua DPRP Jhony Banua Rouw juga menyatakan pada  prinsipnya, mendukung dan siap mengawal keputusan ini. Meski demikian,Ia  memberikan cacatan agar MRP dan MRP-PB hati—hati dan cermat soal regulasi serta landasan hukumnya,karena Pilkada ini sangat rawan digugat ke PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan.

Ia juga mengusulkan agar MRP dan MRP-PB melakukan road show dengan para Ketua DPP Parpol di Pusat, sebab yang menentukan Kandidat baik Bupati maupun walikota adalah  DPP, bukan di tingkat daerah. Dengan demikian jika  DPP parpol sudah sepakat,maka  Parpol  tingkat daerah /kabupaten tinggal menyesuaikan saja.

Ketua MRP Timotius Murib didampingi Ketua MRP-PB Maxsi Ahoren mengatakan, apa yang dilakukan MRP dan MRP-PB ini menindakjuti semangat perintah  pasal 28 ayat(3) dan ayat (4),UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus. Bahwa salah satu kewenangan MRP adalah memberi pertimbangan kepada Parpol dalam hal seleksi  dan rekrutmen partai politik.

Dikatakan,sesungguhnya  MRP priode ke-dua lalu sudah berjuang melalui tiga  Raperdasus, namun sampai 8 tahun tidak pernah direalisasikan,  untuk itu MRP priode ke 3 ini mendorong  agar perintah UU ini segera direalisasikan.  Sebab ayat 3 sudah jelas bahwa rektrutmen politik di Papua harus prioritaskan orang asli Papua.

Dan ayat 4  calon Gubernur/Wakil, Calon Bupati/wakil dan Calon Walikota/wakil walikota   harus diberi pertimbangan dan persetujuan oleh MRP sebagai orang asli Papua dan mengenal dan dikenal  daerahnya. “ Inilah yang dipertegas MRP dan MRP-PB  ini melalui  RDP agar 16 Parpol melaksanakan perintah UU 21 tahun 2001 utamanya ayat 3 dan 4 ini,”katanya.

Untuk itu, MRP dan MRPB berharap pimpinan Parpol dan pihak penyelenggara Pilkada di  11 Kabuaten di Papua dan 9 Kabupaten di Papua Barat dapat bersinergi. “Kalau ada Partai Politik sudah telanjur menentukan calonnya diluar dari OAP ,maka masih ada waktu untuk menggantinya,”jelas Ketua MRPPB Maxsi Oheran.

Mengenai skenarionya pelaksanaannya, sama dengan  proses pencalonan Gubernur dan Wakil.    Bakal Calon Kepala daerah /wakil  mendaftarkan diri ke Parpol tingkat Kabupaten/provinsi. Selanjutnya Parpol melakukan verifikasi berkas  dan melanjutkan ke MRP/MRPB untuk  diverifikasi  Orang Asli Papua.

Menurut Timotius Murib, Keputusan ini sudah mulai diberlakukan pada pemilu serentak di 11 Kabupaten untuk Papua dan 9 kabupaten di Papua Barat. (*)

 

Sumber: PapuaSatu.com