Categories Berita

MRP Papua dan MRP-PB, Deklarasikan Bupati/Wakil, Walikota/Wakil Walikota Harus OAP

Suasana Deklarasi MRP dan MRPB soal pemenuhan hak Konstitusional OPA, Jumat (27/2).

Jayapura, MRP –  Jika selama ini hanya Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua dan Papua Barat  yang harus Orang Asli Papua (OAP), namun Pilkada mendatang  sudah mengharuskan Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota diisi OAP.

Hal tersebut tercetus dalam Deklarasi bersama MRP dan MRPB tentang Pemenuhan Hak Konstitusional Orang Asli Papua dalam rekrutmen politik  terkait pencalonan Bupati dan wakil Bupati,Walikota dan Wakil walikota  di Provinsi Papua dan Papua Barat berlangsung di Sun garden Hotel Sentani,Jumat siang, (27/2).

Deklarasi bersama ini ditandai dengan menuliskan nama dan tandatangan pada  sebuah spanduk berukuran besar.

Penandatanganan diawali  Ketua MRP Timotius Murib dan Ketua MRP-PB Maxsi Ahoren disusul  Ketua DPRP, Jhony Banua Rouw,SE,para utusan Partai dan Forkopimda.

Sebelum dilakukan deklarasi bersama, acara diawali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendangarkan masukan-masukan dan menyamakan persepsi  dengan pihak terkait,terutama pimpinan Parpol yang ada di Papua.

Namun yang hadir hanya 9 Parpol, dan empat perwakilan Papol   yakni Nasdem,Golkar,PAN dan Partai Berkarya sudah terang-terangan menyatakan mendukung penuh keputusan MRP agar Bupati/wakil dan Walikota/Wakil harus diisi OAP.

Ketua DPRP Jhony Banua Rouw juga menyatakan pada  prinsipnya, mendukung dan siap mengawal keputusan ini. Meski demikian,Ia  memberikan cacatan agar MRP dan MRP-PB hati—hati dan cermat soal regulasi serta landasan hukumnya,karena Pilkada ini sangat rawan digugat ke PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan.

Ia juga mengusulkan agar MRP dan MRP-PB melakukan road show dengan para Ketua DPP Parpol di Pusat, sebab yang menentukan Kandidat baik Bupati maupun walikota adalah  DPP, bukan di tingkat daerah. Dengan demikian jika  DPP parpol sudah sepakat,maka  Parpol  tingkat daerah /kabupaten tinggal menyesuaikan saja.

Ketua MRP Timotius Murib didampingi Ketua MRP-PB Maxsi Ahoren mengatakan, apa yang dilakukan MRP dan MRP-PB ini menindakjuti semangat perintah  pasal 28 ayat(3) dan ayat (4),UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus. Bahwa salah satu kewenangan MRP adalah memberi pertimbangan kepada Parpol dalam hal seleksi  dan rekrutmen partai politik.

Dikatakan,sesungguhnya  MRP priode ke-dua lalu sudah berjuang melalui tiga  Raperdasus, namun sampai 8 tahun tidak pernah direalisasikan,  untuk itu MRP priode ke 3 ini mendorong  agar perintah UU ini segera direalisasikan.  Sebab ayat 3 sudah jelas bahwa rektrutmen politik di Papua harus prioritaskan orang asli Papua.

Dan ayat 4  calon Gubernur/Wakil, Calon Bupati/wakil dan Calon Walikota/wakil walikota   harus diberi pertimbangan dan persetujuan oleh MRP sebagai orang asli Papua dan mengenal dan dikenal  daerahnya. “ Inilah yang dipertegas MRP dan MRP-PB  ini melalui  RDP agar 16 Parpol melaksanakan perintah UU 21 tahun 2001 utamanya ayat 3 dan 4 ini,”katanya.

Untuk itu, MRP dan MRPB berharap pimpinan Parpol dan pihak penyelenggara Pilkada di  11 Kabuaten di Papua dan 9 Kabupaten di Papua Barat dapat bersinergi. “Kalau ada Partai Politik sudah telanjur menentukan calonnya diluar dari OAP ,maka masih ada waktu untuk menggantinya,”jelas Ketua MRPPB Maxsi Oheran.

Mengenai skenarionya pelaksanaannya, sama dengan  proses pencalonan Gubernur dan Wakil.    Bakal Calon Kepala daerah /wakil  mendaftarkan diri ke Parpol tingkat Kabupaten/provinsi. Selanjutnya Parpol melakukan verifikasi berkas  dan melanjutkan ke MRP/MRPB untuk  diverifikasi  Orang Asli Papua.

Menurut Timotius Murib, Keputusan ini sudah mulai diberlakukan pada pemilu serentak di 11 Kabupaten untuk Papua dan 9 kabupaten di Papua Barat. (*)

 

Sumber: PapuaSatu.com

 

Read More
Categories Berita

Deklarasi Hak Perpolitikan OAP di Pilkada 2020 Oleh MRP dan MRPB

Deklarasi Hak Perpolitikan OAP di Pilkada 2020 Oleh MRP dan MRPB

Jayapura, MRP – Guna pemenuhan Konstitusional Orang Asli Papua (OAP) dalam rekrutmen Politik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota harus orang asli Papua (OAP) dalam Pilkada 2020 di Tanah Papua. Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan Papua Barat melakukan deklarasi bersama.

Kegiatan deklarasi yang dilaksanakan, di Hotel Suni Garden Lake, Sentani, Provinsi Papua, Kamis (27/02/2020) itu dihadiri Ketua DPRP, Pangdam XVII Cenderawasi, Waka Polda Papua, dan pimpinan partai politik (Parpol).

Setelah deklarasi dilakukan penandatanganan petisi oleh Ketua MRP Timotius Murib dan Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Ketua DPRP Jhony Banua Rouw serta para pemimpinan Parpol dan Forkopimda.

Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, deklarasi yang dilakulan MRP dan MRPB ini bertujuan untuk mengamankan kepentingan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

“Itu hak khusus OAP, memang disisi lain ada yang menyampaikan sudah terlambat. Tapi bagi kami tidak ada yang terlambat, karena ini menyangkut dengan kepentingan OAP menjadi tuan di negeri sendiri,”ujar Maxsi Nelson Ahoren, Ketua MRPB.

Menurutnya, deklarasi yang dilaksanakan tersebut bagian dari menjawab kepentingan hak politik OAP dalam UU Otsus yang selama ini terabaikan.

“Semua hak diambil, maka kami pertegas bahwa hak politik kami tidak boleh diambil lagi,”tegas Ahoren.

Dikatakannya, hasil deklarasi ini sudah dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan KPU RI sudah menjawab dan telah mengirim surat kepada MRP dan MRPB.

Setelah itu, kata Ahoren, akan dilakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI dalam rangka memfasilitasi MRP Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk bertemu semua DPP Parpol sekaligus dengan Kementerian Koordinator Bidang Politi, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beserta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh Bupati dan Wabup serta Walikota daN Wakil Walkot khusus di wilayah Provinsi Papua Barat agar dapat mendukung apa yang didorong oleh lembaga kuktur OAP yakni MRP dan MRPB.

“Tapi jika ada parpol yang sudah telanjur menentukan calonnya diluar dari OAP, maka masih ada waktu untuk menggantinya,”jelas Ketua MRPPB Maxsi Oheran.

Meski demikian, lanjut dia, khusus proses Pilkada di Provinsi Papua Barat ada sejumlah kabupaten calon Bupati dan Wakil Bupatinya bukan OAP.

Dicecar mengenai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait hak politik OAP, Ahoren mengemukakan, Raperdasusnya sudah ada, sejak MRP sebelumnya.

“Perdasusnya sudah ada, tapi tidak pernah dijawab atau digubris oleh pemerintah Indonesia. Jadi hari ini kita gunakan kekuatan politik,”pungkasnya.

Sementara Ketua MRP Provinsi Papua, Matius Murib Nelson Ahoren menjelaskan, deklarasi hak politik OAP tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) pasal 28 ayat 3 dan ayat 4. Pasalnya, kewenangan MRP adalah memberi pertimbangan kepada Parpol dalam hal seleksi dan rekrutmen partai politik.

Mengenai hak politik OAP ini sebenarnya sudah diperjuangkan oleh MRP sebelumnya. Namun hingga kini tidak pernah direalisasikan, maka MRP dan MRPB kali mendorong agar perintah UU Otsus ini segera diimplementasikan.

Ayat 3 sudah jelas bahwa rektrutmen politik di Papua harus prioritaskan OAP dan ayat 4 calon Gubernur dan Wakil, calon Bupat dan Wabup serta calon Walikota dan Wakil Walkot mengenai pertimbangan dan persetujuan oleh MRP sebagai lembaga representasi OAP.

“Kami mempertegas melalui rapat dengar pendapat, agar 16 parpol melaksanakan perintah UU Otsus terutama ayat 3 dan 4,”sebut Murib.

Oleh sebab itu, diharapkan kepada pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 20 kabupaten se-tanah Papua untuk dapat bersinergi.

 

Sumber: gardapapua.com

 

Read More
Categories Berita

Pembiaran kecanduan minuman beralkohol bisa mengarah kepada pelanggaran HAM

Aksi Tolak Miras yang dilakukan Pemuda Tabi di kabupaten Jayapura bersama Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) kota Jayapura di kantor Bupati – Foto/Agus Pabika

Jayapura, MRP – Anggota Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua atau Pokja Agama MRP, Pdt Nikolaus Degey menyatakan pembiaran Negara dalam persoalan sosial yang ditimbulkan kecanduan minuman beralkohol di Papua bisa mengarah kepada pelanggaran hak asasi manusia. Ia menilai rakyat Papua seperti dibiarkan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa tahu untung-rugi dan dampaknya.

Hal itu dinyatakan Degey di Jayapura pada Rabu (4/3/2020). Menurutnya, polemik berkepanjangan tentang perlunya penghentian perdagangan minuman beralkohol di Papua telah dipersepsi negatif oleh publik di Papua. “Rakyat Papua mulai bicara, [menganggap] peredaran minuman beralkohol, ganja, dan narkotika adalah satu proses genosida terhadap orang Papua,” kata Degey.

Menurutnya, persepsi itu berkembang karena rakyat menilai berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. Degey menyayangkan minuman beralkohol diperdagangkan di Papua tanpa ada sosialisasi tentang dampak baik-buruk mengonsumsinya. Akibatnya, perdagangan minuman beralkohol di Papua menimbulkan kecanduan alkohol yang tidak terkendali, dan memicu berbagai macam persoalan sosial.

Degey membandingkan pola konsumsi minuman beralkohol di Papua dengan konsumsi minuman beralkohol di negara lain. Di negara lain, minuman beralkohol bukan dikonsumsi untuk mabuk-mabukan, melainkan dikonsumsi dalam takaran tertentu sesuai dengan kondisi tubuh, kondisi cuaca, dengan waktu yang tertentu.

“Kita dengar di negara lain orang konsumsi [minuman beralkohol] untuk daerah yang [musim] dinginnya [bersuhu] ekstrem. [Minuman beralkohol yang dikonsumsi dengan takaran tertentu juga] menetralisir lemak. Akan tetapi, di Papua [minuman beralkohol dikonsumsi tanpa takaran], tidak jelas tujuannya,” ujar Degey.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila SH mengatakan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Papua terus bertambah. Sejak Januari hingga awal Februari 2020, telah terjadi sembilan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan seksual di Kabupaten Jayapura. “Yang langsung  lapor ke kami pada bulan Januari ada tiga kasus. Bayangkan, satu bulan tiga kasus,”ungkapnya.

Akan tetapi, Nur menyatakan minuman beralkohol bukan pemicu utama bertambahnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Minuman beralkohol itu bukan fakto pemicu. Akan tetapi, [minuman beralkohol menjadi] faktor pendukung emosi yang sudah ada dalam diri seseorang,” kata Nur pada Kamis (5/3/2020).

Nur menyatakan orang yang memiliki kecenderungan melakukan kekerasan mengonsumsi minuman beralkohol, pengaruh alkohol yang menurunkan tingkat kesadarannya akan menambah peluang orang tersebut melakukan kekerasan. Kondisi mabuk juga bisa membuat orang kehilangan rasa takut atau rasa bersalah untuk melakukan kekerasan.

Kordinator Manager  Program AJAR (Asia Justice and Rights)  Papua, Lena Daby mengatakan tren kekerasan terhadap perempuan yang diakibatkan suami mabuk minuman beralkohol terus meningkat. “Jumlah kekerasan meningkat dan perempuan menanggung beban ganda. [Selain menjadi korban kekerasan, perempuan akan menanggung] beban menghidupi anak pada saat suami mengalami ketergantungan alkohol,” kata Lena Daby pada Kamis.

Lena Daby menyatakan meluasnya kecanduan alkohol justru terjadi ketika Dana Otonomi Khusus Papua bersama Dana Desa dan Dana Respek menambah perputaran uang di Papua. “Suami-suami bawa uang, [yang lalai terjebak] urus alkohol,” keluh Lena Daby.

Hentikan perdagangannya

Degey menegaskan keterbatasan pengetahuan masyarakat memahami dampak minuman beralkohol membuat minuman beralkohol tidak layak diperdagangkan di Papua. Degey mengkhawatirkan semakin meluasnya kecanduan alkohol di Papua.

Hal itu ditandai dengan naiknya volume penjualan minuman beralkohol, sebaran perdagangan minuman beralkohol yang semakin luas, dan semakin banyak anak muda yang mengonsumsi minuman beralkohol. Persoalan itu menjadi kompleks, karena peredaran narkotika yang semakin meluas di Papua.

“Generasi masa depan [seperti] dibatasi [untuk mampu] berfikir sehat. Tubuh yang nomal dirusak dengan minuman beralkohol dan zat adiktif seperti narkoba dan ganja,” kata Degey.

Ia menyesalkan dalil kepentingan Pendapatan Asli Daerah yang selalu dipakai untuk mempertahankan perdagangan minuman beralkohol di Papua. Degey menegaskan, telah banyak korban jiwa terenggut karena masyarakat mengonsumsi minuman beralkohol tanpa memiliki pengetahuan tentang dampak konsumsi minuman beralkohol.

Ia berharap pemerintah bisa melihat bahwa perdagangan minuman beralkohol telah menimbulkan persoalan sosial yang membahayakan. Degey mengingatkan Negara harus berusaha memberikan jaminan bahwa peredaran minuman beralkohol bukan upaya membiarkan kecanduan alkohol meluas di Papua. Negara harus mewujudkan itu dengan upaya pegawasan hingga penghentian peredaran minuman beralkohol. Pendidikan tentang bahaya alkohol juga harus diajarkan kepada anak-anak usia dini.

“Khusus Papua, harus menjadi kurikulum. Kalau tidak, orang pasti terus menuding Negara melakukan kejahatan kemanusiaan melalui minuman beralkohol. Bila perlu, tutup perdagangan minuman beralkohol di Papua. Itu kunci selamatkan generasi muda Papua,” kata Degey.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More
Categories Berita

Bahas pemekaran, anggota Pokja Adat MRP temui mahasiswa asal 4 kabupaten Animha

Anggota Kelompok Kerja Adat MRP berfoto bersama para mahasiswa yang berasal dari empat kabupaten Wilayah Adat Animha. – Dok. MRP

Jayapura, MRP – Anggota Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua atau Pokja Adat MRP menemui  para mahasiswa dari empat kabupaten Wilayah Adat Animha, Rabu (4/3/2020). Pertemuan yang digelar di Jayapura itu mendengarkan aspirasi para mahasiswa terkait wacara pemekaran Provinsi Papua dan pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Sejumlah dua anggota Pokja Adat MRP yang menghadiri pertemuan pada Rabu itu adalah Albert Moiwend dan Amatus Ndatipist. Pertemuan itu juga dihadiri anggota Kelompok Kerja Agama MRP, John Wob yang merupakan perwakilan Keuskupan Agung Merauke.

Anggota Pokja Adat MRP, Albert Moiwend menyatakan pihaknya merasa perlu mengetahui aspirasi mahasiswa terkait wacana pembentukan Provinsi Papua Selatan. Aspirasi mahasiswa dianggap penting karena nantinya para mahasiswa itulah yang akan menjadi para pemimpin di empat kabupaten Wilayah Adat Animha-Merauke, Mappi, Boven Digul, dan Asmat.

Moiwend menyatakan pihaknya juga ingin mengetahui apakah para mahasiswa dari keempat kabupaten itu menginginkan pemekaran provinsi dan pembentukan Provinsi Papua Selatan. “Apakah mereka punya masa depan [dalam pemekaran provinsi] itu? Kabupaten kecil saja susah, apa lagi provinsi? Karena itu kita perlu mendengar pendapat mereka,” kata Moiwend sebagaimana dikutip dari video dokumentasi Humas MRP.

Anggota MRP yang beradal dari Merauke itu menyatakan realitas pemekaran wilayah dan pembentukan daerah otonom baru di Papua menunjukkan pemekaran tidak menguntungkan orang asli Papua. Pasca terbentuk, daerah otonom baru cenderung didominasi oleh orang non-Papua. Moiwend juga menyatakan orang asli Papua tetap saja kesulitan mencari pekerjaan di daerah otonom baru.

Salah satu mahasiswa yang menghadiri pertemuan itu, Elias Mahuse, mengatakan mahasiswa tidak berdiri dalam posisi menolak atau mendukung pembentukan Provinsi Papua Selatan. Mahuse menyatakan pihaknya mencari jaminan masa depan jika Provinsi Papua dimekarkan dan Provinsi Papua Selatan terbentuk.

“Apakah pemekaran ini akan menjamin masa depan kami? Apakah pemekaran juga akan memenuhi keluhan [atas rendahnya keterwakilan] orang Papua selatan di kursi parlemen dan birokrasi?” ujar Mahuse seusai pertemuan itu.

Anggota Pokja Adat MRP,  Amatus Ndatipist menyatakan pertemuan itu telah mengungkap aspirasi dan saran para mahasiswa dari empat kabupaten di Wilayah Adat Animha. “[Mereka] menolak adanya Provinsi Papua selatan,” kata anggota MRP yang berasal dari Asmat itu.

Ndatipist mengatakan para mahasiswa menilai ada hal mendesak yang harus diselesaikan sebelum pembentukan Provinsi Papua Selatan. Mahasiswa meminta lima kabupaten (empat kabupaten di Wilayah Adat Animha dan Kabupaten Pegunungan Bintang) yang akan disatukan untuk membentuk Provinsi Papua Selatan harus terlebih dahulu menertibkan data kependudukannya.

“Ada usulan pemerintah kabupaten mendata penduduk asli Papua masing-masing. Mereka minta pemerintah memperbaiki dulu isi di bawah. Masyarakat harus ditata lebih dulu. Mereka berharap aspirasi mereka diteruskan kepada pimpinan MRP,” kata Ndatipist.(*)

 

Sumber: Jubi.co. id

 

Read More
Categories Berita

DAP: Sikap MRP dan MRPB membingungkan, tapi harus diapresiasi

Pimpinan MRP dan MRPB memimpin Rapat Pleno Luar Biasa di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. – Dok. Humas MRP

Jayapura, MRP – Sejumlah empat keputusan dan satu rekomendasi Rapat Pleno Luar Biasa Majelis Rakyat Papua atau MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB dinilai memakai pendekatan yang berbeda-beda, sehingga posisi kedua lembaga kabur dan membingungkan. Hal itu dinyatakan Ketua Dewan Adat Papua atau DAP versi Konferensi Luar Biasa di Lapago, Dominikus Surabut, menanggapi hasil Rapat Pleno Luar Biasa MRP dan MRPB di Kabupaten Jayapura pada pekan lalu.

Rapat Pleno Luar Biasa MRP dan MRPB itu merekomendasikan agar Pemerintah berdialog dengan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menyelesaikan konflik Papua. Rapat itu juga menghasilkan empat keputusan lainnya, termasuk permintaan agar draf revisi Undang-undang Otsus Papua ditarik dari pembahasan.

Selain itu, Rapat Pleno Luar Biasa memutuskan orang asli Papua harus mendapatkan perlindungan di depan hukum serta jaminan pemenuhan hak asasi manusia yang setara dengan warga negara lainnya. Rapat itu juga memutuskan harus adanya jaminan keamanan bagi para pelajar dan mahasiswa Papua yang bersekolah di luar Papua. MRP dan MRPB juga sepakat memperluas kebijakan afirmasi dalam perekrutan politik di Papua dengan menyatakan orang asli Papua harus diprioritaskan dalam calon bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota di Tanah Papua.

Dominikus Surabut menyatakan kesulitan memahami hasil Rapat Pleno Luar Biasa itu. Ia menilai setiap keputusan memakai pendekatan yang berbeda-beda, sehingga menghasilkan rekomendasi dan keputusan yang tidak satu arah.

“MRP mau mengunakan pendekatan penegakan hak asasi manusia, pendekatan politik, atau pendekatan pembangunan? Harus jelas,” kata Surabut kepada Jubi, Selasa (3/3/2020).

Surabut menyatakan jika MRP dan MRPB ingin memakai pendekatan pembangunan, maka seharusnya MRP dan MRPB fokus membicarakan pemenuhan hak orang asli Papua dalam proses pembangunan. Jika MRP dan MRPB ingin memakai pendekatan politik, maka sikap politik MRP dan MRPB pun harus jelas, dan tidak bisa mengabaikan eskalasi politik Papua.

Surabut mencontohkan, DAP tidak pernah membicarakan masalah pembangunan atau hak orang asli Papua dalam proses pembangunan, karena DAP berpendapat Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah gagal menjadi solusi bagi Papua. Oleh karena itu, DAP konsisten ingin mengembalikan Otsus Papua kepada Pemerintah RI.

Sebagai konsekuensinya, DAP tidak pernah lagi membicarakan Otsus Papua, ataupun membahas revisi UU Otsus Papua. “Kami sudah bilang [Otsus Papua] gagal. Jadi [kami] tidak bicara lagi Otonomi Khusus Papua apapun bentuknya,” kata Surabut.

Meskipun demikian, Surabut mengapresiasi rekomendasi Rapat Pleno Luar Biasa MRP dan MRPB yang meminta Pemerintah RI berdialog dengan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menyelesaikan persoalan Papua. “Kami apresiasi sikap yang mengakui perjuangan ULMWP. Akan tetapi, keputusan itu jangan gantung, begitu saja,” ujar Surabut.

Surabut meminta MRP dan MRPB membuka forum rakyat yang memberikan legitimasi dan mendukunng keputusan-keputusan penting seperti hasil Rapat Pleno Luar Biasa itu. “Jangan sampai MRP dianggap ompong. Kalau mau dapat legitimasi, kembali ke rakyat, supaya [nanti rakyat dan MRP] dorong sama-sama,” katanya.

Sebelumnya Ketua MRP, Timotius Murib menyatakan Rapat Pleno Luar Biasa MRP dan MRPB merekomendasikan Pemerintah RI untuk berdialog United Liberation Movement for West Papua atau ULMWP yang dipimpin Benny Wenda. “MRP dan MRPB meminta Pemerintah RI untuk segera berdialog dengan ULMWP,” kata Murib usai penutupan Rapat Pleno Luar Biasa MRP dan MRPB di Sentani, ibukota Kabupaten Jayapura, pada Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, MRP dan MRPB memandang penting bagi Pemerintah RI dan ULMWP untuk duduk bersama membangun dialog yang bermartabat. Dialog itu harus dimediasi pihak ketiga yang netral dan disepakati oleh kedua belah pihak. Timotius juga merinci empat keputusan Rapat Pleno Luar Biasa, termasuk terkait jaminan persamaan di depan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia, penarikan draf revisi UU Otsus Papua, ataupun prioritas bagi orang asli Papua untuk dicalonkan sebagai bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota.

Ketua MRPB, Maxsi Ahoren mengatakan rekomendasi agar Pemerintah RI berdialog dengan ULMWP itu muncul dari pergumulan rakyat Papua yang melihat berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua yang tidak terselesaikan. “Masalah Papua tidak pernah selesai. Itu masyarakat Papua yang bicara. Dialog harus dilakukan, harus bicara mencari solusi bersama,” kata Ahoren saat dihubungi jurnalis Jubi, Senin (2/3/2020) malam.

Ahoren menyatakan rekomendasi dialog MRP dan MRPB itu tidak didasari kepentingan individu dan kelompok tertentu. “[Dialog itu] kepentingan siapa? Itu kepentingan masyarakat, MRP [dan MRPB] bicara, karena semua orang Papua bicara pelurusan sejarah. [Kami turun] ke kampung, reses, semua bicara itu,” kata Ahoren.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More