Categories Berita

Tugas dan wewenang MRP yang masih saja dikebiri (2/2)

Suasana seminar hasil investigasi MRP terhadap konflik di Nduga. – Jubi/Alex

 

Jayapura, Jubi – Sepanjang 2019, sejumlah peristiwa besar telah terjadi di Tanah Papua maupun di luar Tanah Papua, beberapa di antaranya akan selamanya mengubah perjalanan sejarah Papua pada masa mendatang. Ada begitu banyak kerja Majelis Rakyat Papua menyikapi berbagai peristiwa itu, khususnya dalam menjalankan tugas serta wewenangnya untuk memberikan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Catatan ini menjadi bagian kedua dari dua tulisan berjudul “Tugas dan wewenang MRP yang masih saja dikebiri”.

Kerja-kerja lain MRP untuk selamatkan manusia dan Tanah Papua

Pokja Afirmasi juga memegang peran kunci dalam menjalankan program kerja turunan tema “penyelamatan manusia dan tanah Papua”. Saya pernah merasa terkejut dengan sejumlah anak muda yang bertamu ke Pokja Afirmasi. Kebanyakan tamu itu adalah lulusan SMA yang mendaftar dan mengikuti seleksi penerimaan polisi, tentara, atau sekolah ikatan dinas lain seperti Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG).

Saya terkesan karena Pansus Afirmasi seketika menjadi pansus paling sibuk menerima tamu. Pada musim penerimaan dan seleksi sekolah seperti itu, Pansus Afirmasi menjadi pansus yang sibuk mengurus nasib kerja orang asli Papua, demi mencegah terulang kegagalan pemenuhan kuota afirmasi orang asli Papua dalam penerimaan sekolah kedinasan itu.

Kesibukan kerja Pansus Afirmasi berbuah. Tahun ini, Pansus Afirmasi berhasil mengirimkan 16 anak Papua untuk mengikuti pendidikan STMKG di Jakarta. Itu adalah kali pertama STMKG mengalokasi kuota untuk menerima orang Papua melalui jalur afirmasi. “Ini yang pertama kali kami kirim. Kami harap tahun depan kami dapat jatah lagi,” kata Ketua Pansus Afirmasi, Edison Tanati pada November lalu.

Motor lain dari kerja MRP menjalankan program kerja turunan tema “penyelamatan manusia dan tanah Papua” adalah Pansus Kependudukan. Apalagi, Otsus Papua tidak serta merta menghentikan gelombang pasang migrasi penduduk ke Papua. Di sisi lain, Otsus Papua juga tidak menghentikan pembunuhan dan kematian orang asli Papua.

Populasi orang asli Papua di Papua terus menimbulkan tanya tanya besar. Ketua Pansus Kependudukan, Markus Kajoi dan timnya mencoba menjawab pertanyaan besar itu dengan merancang aplikasi pendataan orang asli Papua. Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Data Orang asli Papua atau SI-DOA.

Kajoi menyatakan proses pembuatan aplikasi pendataaan orang asli Papua itu telah rampung 80 persen. Ia menyatakan SI-DOA dibuat karena hingga saat ini data populasi orang asli Papua masih simpang siur. “Kami mau memastikan jumlah orang asli Papua, supaya tidak menduga-duga jumlah orang asli Papua,” ungkap Kayoi kepada Jubi pada Juni 2019 lalu.

Pada 2019, Otsus Papua telah berumur 18 tahun. Nyatanya, hingga 18 tahun pelaksanaan Otsus Papua, kekerasan dan pelanggaran HAM tetap saja terjadi di Tanah Papua. Konflik bersenjata di Nduga telah berlangsung sejak 2 Desember 2018, dan hingga kini ratusan ribu warga sipil Nduga masih mengungsi demi menghindari bentrokan antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Pansus Hukum dan HAM yang dipimpin Aman Jikwa membentuk tim dan melakukan investigasi kondisi para pengungsi Nduga. Pada 9 Desember 2019, MRP meluncurkan buku “Kekerasan tak Berujung di Nduga”, yang merupakan hasil investigasi MRP terhadap situasi yang dialami para pengungsi konflik bersenjata Nduga.

Pansus Hukum dan HAM mencatat jumlah korban jiwa karena pembunuhan dan kematian akibat lapar dan penyakit mencapai 180 orang. Jumlah warga sipil yang masih mengungsi mencapai 45 ribu orang. MRP ingin mengajak semua pihak berfikir dan mengetahui kondisi rakyat Nduga sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang terabaikan hak-haknya. “Apakah rakyat Nduga itu bukan warga negara Indonesia? Kita semua harus serius memikirkan hal itu,” kata Jikwa.

Harapan dan rekomendasi Rakyat Nduga yang bebas dan damai tersampaikan melalui peluncuran buku “Kekerasan tak Berujung di Nduga”. Akan tetapi, apa daya, pada 20 Desember 2019 kita justru mendengar pembunuhan kembali terjadi di Nduga, kali ini dialami Hendrik Lokbere. Pasca itu, pemerintah justru menambah aparat keamanan yang ditempatkan di Nduga.

***

Di luar kerja sejumlah pansus itu, MRP secara kelembagaan juga menerbitkan sembilan maklumat terkait perlindungan orang asli Papua. Salah satu maklumat yang paling kontroversial adalah maklumat terkait seruan agar para mahasiswa asli Papua yang berkuliah di luar Papua untuk pulang ke Papua. Maklumat itu terbit pasca persekusi dan tindakan rasisme oknum TNI dan organisasi kemasyarakatan terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III di Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu.

Banyak pihak menuding Maklumat MRP Nomor 5/MRP/2019 itu sebagai pemantik eksodus para mahasiswa Papua dari berbagai kota studi di luar Papua. Faktanya, Maklumat tentang Seruan kepada Mahasiswa Papua di Semua Kota Studi pada Wilayah Negera Kesatuan RI untuk Kembali ke Tanah Papua itu terbit pada 21 Agustus 2019.

Maklumat itu terbit setelah MRP menerima aspirasi dari banyak pihak, dan menelusuri sendiri situasi keamanan mahasiswa Papua yang berkuliah di luar Papua. Selain mencemaskan persekusi dan rasisme terhadap para mahasiswa Papua di, MRP juga mencemaskan keselamatan para mahasiswa Papua di Sulawesi.

Pada 19 Agustus 2019, sekelompok orang yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan menyerang Asrama Mahasiswa Papua di Makassar. Bentrokan itu juga terjadi di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Dari rentetan peristiwa itulah Maklumat MRP Nomor 5/MRP/2019 ditetapkan.

***

Uraian di atas menunjukkan bagaimana MRP berusaha bekerja menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memproteksi orang asli Papua. Akan tetapi, hasil kerja MRP itu belum bisa memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam melindungi hak-hak orang asli Papua.

Ada banyak hal yang membuat kerja MRP, berikut ketetapan maupun maklumat yang diterbitkan MRP, belum memiliki kekuatan mengikat. Faktanya, kerja-kerja lembaga serta keputusan lembaga MRP dikebiri sendiri oleh UU Otsus, UU yang menjadi dasar terbentuknya MRP.

Saya melihat perumusan Pasal 19 hingga Pasal 25 UU Otsus selalu menggantung, karena setiap rumusan wewenang MRP selalu ditutup dengan satu ayat tambahan yang mendelegasikan pengaturan tara cara penggunaan wewenang itu kepada aturan perundangan seperti Peraturan Daerah Khusus atau Peraturan Pemerintah.

Rumusan Pasal 19 ayat (2) UU Otsus misalnya, menyatakan “Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan perdasus”. Atau, contoh lainnya, rumusan Pasal 21 ayat (1) tentang hak MRP yang terdiri empat poin dikebiri dengan ayat (2) pasal itu, yang menyatakan  “pelaksanaan Pasal 1 diatur dengan Perdasus dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah”.

Pendelegasian pengaturan itu mengerdilkan program dan keputusan MRP.  Di situlah letak kelemahan UU Otsus Papua.

Kelemahan seperti itulah yang membuat masyarakat adat Papua bisa mengatakan, sebenarnya UU Otsus Papua gagal sebelum dilaksanakan. Akan tetapi, para elit politik yang tidak membaca kelemahan perumusan UU Otsus Papua terlanjur menginginkan kedudukan dan uang Otsus Papua. Kini, ketika masa berlaku kucuran uang Otsus Papua tinggal dua tahun lagi, tugas dan wewenang MRP memproteksi orang asli Papua tetap terkebiri.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *