Categories Berita

14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan dinilai gagal memperkuat kedudukan MRP

Logo Majelis Rakyat Papua (Foto/Ist)

 

Jayapura, Jubi – Anggota Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua, Herman Yoku menilai keberadaan 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua jalur pengangkatan  gagal memperkuat kedudukan MRP. Pada periode sebelumnya, 14 anggota DPR Papua dinilai Yoku gagal berkomunikasi dan bersinergi dengan tiga kelompok kerja Majelis Rakyat Papua atau MRP.

Hal itu dinyatakan Herman Yoku di di Jayapura pada Senin (6/1/2020). Yoku menyatakan jika 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan tidak bisa memperkuat berbagai keputusan MRP, keberadaan 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan menjadi percuma.

“Kalau tidak ada koneksi [antara kerja MRP dan kerja 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan], MRP tidak berfungsi apa-apa. Keputusan MRP tidak bisa menjadi keputusan yang berkekuatan hukum, sehingga 14 orang [anggota jalur pengangkatan] itu percuma saja ada di DPR Papua,” kata Yoku.

Saat ini, Papua tengah menggelar proses seleksi untuk memilih 14 anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan. Proses seleksi itu dilakukan sesuai ketentuan Perdasus tentang pengangkatan 14 anggota DPR Papua. Perdasus pengangkatan 14 anggota DPR Papua ditetapkan DPR Papua setelah menerima pertimbangan dan persetujuan MRP.

Pemilihan 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan itu merupakan kekhususan Otonomi Khusus Papua, di mana 14 anggota DPR Papua akan dipilih untuk mewakili lima wilayah adat di Papua. Nantinya, 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan akan bekerjasama dengan 55 anggota DPR Papua hasil Pemilihan Umum 2019.

Herman Yoku menyatakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) telah mengamanatkan MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua, dan memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak orang asli Papua. Anggota MRP juga dipilih untuk mewakili masyarakat adat dari lima wilayah adat di Papua.

Meski demikian, MRP tidak memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan peraturan daerah khusus (Perdasus). UU Otsus Papua menyatakan pembahasan dan penetapan Perdasi dan Perdasus merupakan wewenang DPR Papua. Itulah mengapa Yoku menyatakan kerja 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan harus bersinergi dengan kerja MRP.

Akan tetapi, 14 anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan periode-periode sebelumnya dinilai Yoku gagal berkomunikasi dengan tiga kelompok kerja MRP. “Saya anggap periode kemarin gagal. Karena tidak pernah ada komunikasi dengan MRP dan agendanya tidak pernah menyambung dengan agenda MRP. [Kalau begitu], lebih baik tidak usah ada mereka, karena tidak punya pengaruh dalam kerja MRP memperjuangkan hak masyarakat adat Papua,” kata Herman Yoku.

Sekretaris Dewan Adat Wilayah Adat Lapago, Engelbertus Surabut juga menilai keberadaan 14 orang anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan percuma, karena mereka kalah jumlah dibandingkan 55 anggota DPR Papua hasil Pemilihan Umum 2019. Surabut meragukan 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan bisa mengimbangi kepentingan politik 55 anggota wakil partai politik itu.

Surabut menyatakan posisi tawar 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan akan naik jika nantinya mereka menjadi fraksi tersendiri. “Mereka mestinya bentuk satu fraksi supaya ada kewenangan membela hak-hak orang asli Papua. [Mereka harus] meneruskan aspirasi masyarakat adat. Kalau masuk bergabung dengan parpol, lebih baik tidak usah ada,” kata Surabut kepada Jubi, Selasa (7/01/2020).

Surabut menyatakan 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan juga sulit menjalankan mandat untuk melindungi hak masyarakat adat Papua. Pasalnya, keberadaan 14 orang anggota DPR Papua jalur pengangkatan itu tidak disertai wewenang khusus untuk melindungi masyarakat adat dan orang asli Papua.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *