Foto : Humas Sekretariat MRP

Mengenai Kasus Hak Ulayat Pembangunan Batalyon di Biak Numfor, MRP Bentuk Tim Kerja

Majelis Rakyat Papua (MRP) resmi membentuk tim untuk merespons persoalan hak ulayat terkait rencana pembangunan Batalyon 858 TNI di Kabupaten Biak Numfor. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan Dewan Adat Biak yang meminta MRP turun langsung menyelesaikan polemik tersebut.

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, menjelaskan bahwa pembentukan tim dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Biak Numfor yang masuk secara resmi ke MRP.

"Kemarin Majelis Rakyat Papua telah membentuk tim kerja yang intinya adalah menindaklanjuti surat pengaduan dan aspirasi masyarakat adat dari Kabupaten Biak Numfor," ujar Nerlince di MRP, Selasa (27/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa inti persoalan dalam surat tersebut adalah pelepasan tanah adat kepada pihak TNI yang memicu perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, MRP merasa perlu hadir langsung di lapangan untuk melihat situasi secara menyeluruh.

"Tim akan berangkat hari Kamis (29/1/2026) pagi untuk melihat langsung kondisi di sana, bagaimana masalah yang terjadi itu sebenarnya," katanya.

Nerlince menegaskan, langkah awal yang akan dilakukan tim adalah bertemu dan berdialog dengan masyarakat adat dari kedua kubu yang berbeda pandangan. Setelah itu, tim akan melanjutkan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak TNI.

"Masalah ini pasti ada dua kubu. Kita akan ketemu keduanya untuk mendapatkan data dan informasi yang utuh. Selanjutnya baru bertemu Forkopimda. Tujuannya agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan semua pihak tetap aman," jelasnya.

Menurut Nerlince, MRP pada prinsipnya memahami bahwa program pembangunan batalyon merupakan bagian dari agenda negara melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan keamanan wilayah. "Rencana negara ini tujuannya baik, bagaimana negara menjaga masyarakat agar tetap aman dan sejahtera. Namun kami berharap saat turun ke Biak nanti semua bisa diselesaikan secara baik-baik," tambahnya.

Ketua Pokja Adat MRP, Raymond May menjelaskan bahwa surat dari Dewan Adat Biak dilatarbelakangi oleh pro dan kontra di tengah masyarakat adat terkait pembangunan Batalyon 858.

"Beberapa marga, seperti Marga Rejauw dan dua marga lainnya, telah memberikan persetujuan. Namun ada marga lain yang juga memiliki hak ulayat di lokasi tersebut. Inilah yang memunculkan polemik," jelasnya.

Ia mengatakan, Dewan Adat Biak telah mengirimkan surat kepada MRP dengan tembusan kepada Penjabat Gubernur Papua, Pemerintah Daerah Biak Numfor, DPRK Biak, serta arsip Dewan Adat Biak. "Hari ini kami telah melakukan rapat persiapan dengan Ketua MRP dan tim. Kami akan turun ke Biak pada Kamis pagi untuk bertemu masyarakat adat dari kedua kubu, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama Forkopimda dan pihak TNI guna mencari solusi," ujarnya.

Raymond menegaskan bahwa pada prinsipnya masyarakat adat tidak menolak pembangunan batalyon. Namun, persoalan utama terletak pada belum tuntasnya pemetaan wilayah adat. "Program Presiden ini bertujuan membantu daerah terisolir, menopang ketahanan pangan dan irigasi. Tetapi pemetaan wilayah adat antar marga belum diselesaikan secara baik. Itu yang menjadi akar masalah," ungkapnya.

Sebagai lembaga representasi masyarakat adat, perempuan, dan agama, MRP menyatakan dukungannya terhadap pembangunan sepanjang tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

"Kami mendukung pembangunan yang berdampak positif bagi ekonomi Biak Numfor dan Papua secara umum, namun tanpa mengorbankan hak-hak adat. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah agar pemetaan wilayah adat difasilitasi secara maksimal," tutup Raymond. (*)

Sumber Berita : https://www.ceposonline.com/papua/1997122681/mrp-bentuk-tim-respons-kasus-hak-ulayat-pembangunan-batalyon-di-biak-numfor


Share :