Foto : Humas Sekretariat MRP

DK MRP Menghadirkan BP3OKP, KesbangPol Provinsi Papua Dalam Rapat Koordinasi Konektivitas Kerja Bersama DK MRP.

Dewan Kehormatan Majelis Rakyat Papua (DK MRP) melaksanakan rapat koordinasi dengan topik Konektivitas Kerja Bersama DK MRP dengan maksud memberikan pendalam pemahaman tugas pokok dan fungsi DK-MRP dan membangun sinergitas serta kolaborasi kerja dengan instansi atau dinas tekait, dalam hal ini DK MRP mengundang BP3OKP bersama Kesbangpol Provinsi Papua. Dorince Mehue Ketua DK MRP membuka sendiri kegiatan dimaksud sekaligus memimpin jalannya rapat koordinasi dan dihadiri oleh seluruh anggota DK MRP.

Ketua DK MRP mengatakan " Kegiatan DK saat ini merupakan agenda dari alat kelengkapan DK MRP yang sudah kami sampaikan pada lembaga dan sudah disetujui, dan kami melaksanakan rapat koordinasi bersama mitra-mitra DK MRP. Karena kami tahu bahwa lembaga MRP tidak bisa jalan sendiri, dan sebagai satu alat kelengkapan yang dipercayakan yaitu DK memiliki tupoksi bagaimana bisa menegakkan aturan kode etik dan juga dokumen-dokumen yang kami sudah rancangkan yaitu tataberacara namun faktanya sejak tahun lalu tataberacara ini tidak disahkan oleh pimpinan lewat rapat pleno dan tahun 2026 di awal tahun ini di triwulan pertama kami DK bersepakat untuk melihat kembali dan juga mengevaluasi apa sebenarnya yang mengakibatkan lembaga tidak mengesahkan tataberacara yang sesungguhnya menjadi pagar bagi kami semua untuk melaksanakan sidang-sidang kode etik ".

" Apabila ada aduan kemudian di awal tahun hari ini tanggal 23 s/d 24 Februari 2026 kami mengundang para pihak Biro Hukum, Kesbangpol Provinsi Papua untuk menghadiri rapat koordinasi. Sekretaris MRP kami undang sebagai narasumber untuk bisa memberikan penjelasan terkait dengan internal lembaga adat terjadi perubahan atau ada SOP yang sudah dibuat oleh Sekretaris MRP terkait dengan pengelolaan keuangan dari sisi administrasi. Oleh sebab itu kami mengundang Sekretaris MRP untuk bisa memberikan paparan itu kepada kami DK MRP sehingga kami juga bisa menyampaikan juga kepada anggota Pokja dan juga kepada pimpinan sehingga kita juga tertib administrasi dalam menggunakan uang negara di lembaga ini. Kami punya hubungan kemitraan dengan instansi yang kami undang dan pasti kami undang sebagai perancang dan juga melahirkan dua dokumen yang kami sampaikan tadi kode etik dan tataberacara yaitu tenaga ahli dari dan juga seorang Hakim Tipikor yaitu bapak Dr. J. Simanjuntak, SH hingga tadi dalam paparan beliau menyampaikan bahwa tataberacara ini patut sekali untuk legitimasi namun apa sebab tidak di pleno kan saya pikir ini itu sebabnya kami menghadirkan beberapa pihak supaya kami juga diberikan mengantongi surat keputusan Gubernur terkait dengan pimpinan definitif MRP ", ungkap Dorince Mehue. (23/2/2026).

 


Share :