Categories Berita

Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua Bahas UU Kekhususan

Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar dan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP)  saat melakukan pertemuan tertutup di salah satu hotel di kawasan Kutaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (3/10/2021) malam – Dok Humas

JAYAPURA, MRP – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Mulia Malik Mahmud Al-Haitar bersama team dan Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan pertemuan resmi membahas undang-undang kekhususan kedua provinsi tersebut di hotel Horizon kawasan Kutaraja distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (4/10).

Pertemuan yang dilaksanakan pada Minggu (3/10) malam sekira pukul 20.00 Waktu Indonesia Timur (WIT) ini, dihadiri oleh Timotius Murib selaku Ketua MRP merangkap anggota dari unsur perwakilan adat Papua. Juga Yoel Luiz Mulait, SH, Wakil Ketua I merangkap anggota dari unsur perwakilan agama dan Debora Mote S.sos. Wakil Ketua II merangkap Anggota dari unsur perwakilan perempuan.

Sementara dari rombongan Aceh dihadiri oleh Wali Nanggroe Paduka Mulia Malik Mahmud Al-Haitar, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, Nurzahri selaku Juru Bicara PA, Dr. Raviq, Tgk. Anwar Ramli, Tarmizi, Iskandar Al-Farlaki dan Falevi Kirani sebagai anggota DPR Aceh.

Jubir Partai Aceh, Nurzahri kepada Rakyat Aceh via telepon selular menerangkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah pihak MRP meminta dirinya untuk menjadi saksi ahli dalam gugatan MRP terhadap Undang-undang Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi.

“Karena dalam waktu bersamaan Wali Nanggroe dan beberapa anggota DPR Aceh hadir di Papua untuk mengikuti pembukaan PON Papua. Maka pertemuan yang awalnya hanya mengundang dirinya berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan Majelis Rakyat Papua,” sebut Nurzahri.

Dijelaskannya, dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas pengalaman keduanya dalam menghadapi pemerintah pusat. Terutama terkait hubungan yang sudah diatur dalam masing-masing UU kekhususan.

Lanjutnya, Ketua MRP mengatakan bahwa Pemerintah Pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua. Dari 16 kewenangan kelhususan yang diatur dalam UU Papua, hanya 4 kewenangan yang dijalankan dan kini setelah di revisi malah kewenangan Papua dikurangi oleh pusat, salah satunya adalah tentang dana otsus, walau jumlah di tambah menjadi 2,5 % tetapi pengelolaan di tarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD yang nantinya akan di kelola oleh lembaga dibawah kontrol Wakil Presiden.

“Pada kesempatan itu Wali Nanggroe juga menyampaikan hal yang kurang lebih sama, bahwa kini UU 11/2006 atau UUPA telah masuk dalam prolegnas. Tapi sampi saat ini Aceh belum melihat draft revisi tersebut dan belum ada konsultasi serta pertimbangan DPR Aceh dan ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua,” ungkap Nurzahri.

Tambahnya, di akhir pertemuan Wali Nanggroe dan MRP sepakat akan membuat MoU bersama antara lembaga Wali Nanggroe dan lembaga MRP yang nantinya akan dilaksanakan di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke Aceh. Adapun isi MoU tersebut di rencanakan akan berisi beberapa poin tentang kerjasama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan Rakyat Aceh dan Papua dapat di berikan oleh pemerintah pusat.

 

Sumber: https://harianrakyataceh.com/

Read More
Categories Berita

Majelis Rakyat Papua Bertemu Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud, Ini yang Dibahas

 

Foto Bersama Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar bersama Jubir Partai Aceh, Nurzahri usai melakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Hotel Horizon di kawasan Kutaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (3/10/2021) malam – Dok Istimewa

JAYAPURA, MRP – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, bersama rombongan melakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) di salah satu Hotel di Abepura, Kota Jayapura, Minggu (3/10/2021) malam.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 3 jam tersebut, membahas tentang kerja sama antara Papua dan Aceh dalam menegakkan Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 21 untuk Papua dan nomor 11 untuk Aceh tidak dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat (Jakarta).

“Dari hasil pertemuan tersebut kami lihat janji antara bangsa Papua dan bangsa Aceh dengan pemerintah Indonenesia dalam undang-undang kekhususan tersebut tidak di laksanakan baik oleh pemerintah pusat,” kata Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), kepada media, Senin, (4/10/2021), lalu.

Lanjutnya, dari kepemimpinan presiden ke presiden RI selalu mengabaikan UU Otonomi Khusus dengan hak kekhususan, dengan hasil pertemuan sekaligus kerja sama antara Papua dan Aceh ingin menyampaikan  ke pemerintah pusat agar mereka konsekuen untuk melaksanakan UU Otsus.

“Selama Otsus berjalan 20 tahun untuk Papua dan 15 tahun untuk Aceh selama ini kami kerja masing-masing dan tidak ada jawaban yang signifikan untuk kepentingan bersama selama ini sehingga kita harus bergandeng tangan, kerja sama antara Aceh dan Papua dalam rangka melaksanakan UU Otsus nomor 21 dan nomor 11 secara konsekuen akan diwujudkan dalam kerja sama ,” kata Murib.

Pertemuan Wali Nanggroe Aceh dan MRP sepakat akan membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Nantinya akan ditandatangani di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke tanah rencong.

Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah pihak MRP meminta bantuan sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi.

“Awalnya pertemuan itu hanya mengundang saya, namun berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan MRP,” kata Nurzahri dalam keterangannya, Senin (4/10).

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak bercerita tentang pengalaman dalam menghadapi pemerintah pusat. Tertama terkait hubungan yang sudah diatur dalam masing-masing UU kekhususan.

“Ketua MRP mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua,” jelas Nurzahri.

Dalam pertemuan yang berlangsung tiga jam itu, Pimpinan MRP dihadiri Timotius Murib, ketua merangkap anggota (unsur perwakilan adat), Yoel Luiz Mulait SH, wakil ketua I merangkap anggota (unsur perwakilan agama), Debora Mote Ssos, wakil ketua II merangkap anggota (unsur perwakilan perempuan).

Sementara delegasi Aceh hadir Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, Sekretaris Jenderal Partai Aceh Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), Jubir Partai Aceh Nurzahri, Dr Raviq (Staf Khusus Wali Nanggroe Aceh).

Kemudian Tgk Anwar Ramli, dan tiga anggota DPRA, Tarmizi, Iskandar Usman Al-Farlaki, dan M Rizal Falevi Kirani. (*)

 

Humas MRP

Read More