Categories Berita

Reses Ke III, Anggota MRP Toni Wanggai Gelar Sosialisasi 12 Keputusan Kultural

SENTANI, MRP – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Agama, Dr. H. Toni V. M. Wanggai, S.Ag., M.A., lakukan sosialisasi dan jaring aspirasi pada reses triwulan ke-III 2022.

Hal ini untuk mensosialisasikan 12 keputusan kultural MRP tahun 2021-2022, serta melihat perkembangan dinamika kerukunan umat beragama di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura.
Terkait ini, maka Toni Wanggai sapaan akrabnya melaksanakan kegiatan reses III tahun 2022, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin.

Reses tersebut digelar dalam bentuk silaturrahmi dan tatap muka bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, TNI-Polri dan sejumlah pihak terkait lainnya dalam rangka sosialisasi dan juga menjaring aspirasi.

Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dari Pokja agama, Dr. H. Toni V. M. Wanggai, S.Ag., M.A., mengatakan, 12 keputusan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) itu bersifat kultural dan bersifat budaya, yang mana secara umum untuk memproteksi dan mengafirmasi keberpihakan terhadap manusia dan tanah Papua.

“Di mana, dalam 12 keputusan itu diantaranya tidak menggunakan atau memberikan gelar adat secara tidak tepat kepada orang tertentu. Pada poin ini, kami dari MRP berharap ada kriteria-kriteria tertentu dan tidak bisa diberikan kepada semua orang termasuk terkait dengan kepentingan politik apapun. Kemudian, hal yang tidak kalah penting yang dibicarakan di dalam 12 keputusan kultural itu terkait dengan bagaimana mengenai moratorium sumberdaya alam di Papua,”  lanjutnya.

Suasana kegiatan bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat bersama Anggota MRP, Toni Wangggai. 

“Karena kami melihat eksplorasi terhadap sumberdaya alam Papua ini terjadi sangat luar biasa dan perlu ada penghentian dan juga ada regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum dalam menjaga alam Papua,” ujar Toni Wanggai ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini, kemarin.

Dalam reses tersebut, dirinya mengaku mengundang sejumlah tokoh. Baik itu, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, serta tokoh pemuda.

Kemudian, terkait dengan upaya penyelamatan manusia Papua seperti pengekatan terhadap peredaran minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkoba. Di mana, pihaknya menilai tingkat kriminalitas tertinggi terjadi di Papua akhir-akhir ini, pengaruh yang paling tinggi itu disebabkan karena minuman beralkohol dan narkotika. Oleh karena itu, hal ini menjadi keprihatinan tersendiri bagi MRP.

“Apalagi mayoritas yang terkena dampak ini adalah anak – anak orang asli Papua. Ini menjadi satu keadaan yang darurat dan emergensi untuk kita melakukan penyelamatan. Jadi perlu ada regulasi kembali yang lebih ketat di dalam pengawasan ini dari pemerintah daerah untuk menyelamatkan generasi kita dari kerusakan moral dan kepunahan,” ujarnya.

Selain yang juga disesuaikan terkait dengan pelestarian adat dan budaya Papua. Terutama bahasa daerah sebagai salah satu karakter budaya. Ini harus dilestarikan dengan upaya membuat dalam kurikulum muatan lokal.

Kemudian perlu mengatur struktur pemerintahan adat yang lebih jelas sehingga tidak semua orang bisa mengakui sebagai kepala adat. Termasuk mengarahkan seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura dan papua umumnya supaya tidak menjual tanah adat sembarangan tetapi itu diatur secara ketat. Karena tanah adalah warisan utama orang asli Papua yang harus dijaga. (*)

 

Read More
Categories Berita

Masuki Masa Reses, Anggota MRP Akan Sosialisasikan 12 Keputusan Kultural OAP

JAYAPURA, MRP – Para anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP akan menggunakan masa reses  MPR untuk mengunjungi daerah yang mereka wakili. Para anggota MRP juga akan menyosialisasikan 12 keputusan MRP tentang perlindungan hak dasar Orang Asli Papua.

Hal itu dinyatakan Ketua MRP, Timotius Murib usai rapat pleno untuk menutup masa sidang III MRP yang digelar di Kota Jayapura, Senin (26/9/2022). Menurutnya, para anggotanya akan mengunjungi konstituen mereka di berbagai kabupaten/kota di Papua.

Murib juga menjelaskan pada akhir pekan ini akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Rakyat Papua. Dengan demikian, para anggota akan mengawali masa reses dengan mengunjungi Wilayah Adat Tabi.

“Anggota akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Keerom, sambil menunggu pelantikan PAW tiga anggota MRP,” kata Timotius Murib.

Menurutnya, agenda sosialisasi 12 keputusan kultural Majelis Rakyat Papua akan memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya tidak menjual tanah adat, dan pentingnya upaya perlindungan tanah adat bagi kehidupan masa depan Orang Asli papua. “Tanah tidak boleh dijual, tetapi disewa atau kontrak. Kalau seketika mereka jual, otomatis masyarakat akan kehilangan wilayah mereka, tanah mereka. Kami ingatkan itu melalui keputusan ini,” kata Murib.

Selain itu, para anggota lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) itu juga akan menyosialisasikan perlindungan dalam pemberian mahkota dari masyarakat adat Papua kepada setiap tamu yang datang. Murib menjelaskan bahwa pemberian mahkota itu merupakan tradisi OAP dari 250 suku yang berbeda. Menurutnya, mahkota itu diberikan hanya kepada orang-orang yang dianggap sebagai tokoh OAP, dan seharusnya tidak diberikan kepada suku selain OAP.

MRP juga membuat keputusan tentang perlindungan bagi setiap cagar alam, misalnya Cagar Alam Cycloop. “Inilah yang akan disosialisasikan anggota pada masa reses ini, keputusan tentang hak-hak dasar OAP. Kami harap pimpinan dan anggota punya kemampuan untuk menjelaskan latar belakang lahirnya 12 keputusan itu kepada pemerintah, tokoh agama, tokoh perempuan, kemudian tokoh masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, 12 keputusan itu juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR Papua. Menurutnya, Ketua DPR Papua telah menindaklanjuti dua keputusan MRP untuk diproses sebagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perlindungan tanah rakyat dan Perdasus perlindungan cagar alam. (*)

 

Read More