Categories Berita

Presiden Jokowi Diundang Buka RDPU Soal Otsus Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  diundang membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  di lima wilayah adat di Provinsi Papua soal implementasi Otsus  pada tanggal 24-25 November 2020 di wilayah Tabi yakni Kota Jayapura.

Sebelumnya,  digelar Rapat Dengar Pendapat Wilayah (RDPW) pada tanggal 17-18 November 2020.

Diketahui, lima wilayah adat  di Papua, masing-masing Tabi, Saereri, La Pago, Mee Pago dan Ha Anim.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP)  Timotius Murib, di sela-sela Rapat Gabungan Pokja  Sinkronisasi  Pemutahiran  Data dan Persiapan Terakhir  Kegiatan Rapat Dengar Pendapat  di lima wilayah adat  di @Hom Premiere Abepura, Selasa (10/11/2020).

Dikatakan dalam pelaksanaan RDPU oleh MRP sudah sesuai dengan konstitusi negara pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus, dimana memberikan mandat kepada MRP dan DPR Papua untuk melaksanakannya, sehingga pihaknya minta kepada semua komponen negara maupun institusi negara harus menghargai terlaksananya kegiatan tersebut.

Terkait keamanan pada pelaksanaan RDPU nanti, katanya, hal itu  sudah menjadi tanggungjawab dari negara, karena kegiatan tersebut dilakukan oleh lembaga negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 54 tentang MRP dan Tata Tertib MRP, dimana RDPU dilaksanakan sebagai sarana komunikasi antara lembaga representatif lembaga kultural Orang Asli Papua (OAP) dalam memberikan pendapat atas jalannya Otsus selama 19 tahun di Papua.

“Bila pelaksanaan evaluasi Otsus hanya dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, maka  pasti hasilnya tak akan maksimal, sehingga harus melibatkan semua pihak dan komponen masyarakat, karena rakyat yang menjadi penerima dana Otsus tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan RDPW di lima wilayah adat nanti akan mengkaji semua pasal yang ada di Undang-Undang Otsus, sehingga dapat diketahui sejauhmana konsekuensi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melaksanakannya, karena dinilai selama ini Perdasi dan Perdasus selalu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang ada.

Pelaksanaan RDPW akan dilakukan secara tertib, dimana setiap Kabupaten hanya diwakili 35 (tiga puluh lima) orang dari lembaga maupun organisasi untuk nantinya menyampaikan aspirasi mereka dan selanjutnya dibawa ke agenda berikutnya yaitu RDPU.

“Pada pelaksanaan RDPU nanti tak ada lagi yang menyampaikan aspirasinya, sehingga apa yang sudah menjadi keputusan atau kesepakatan pada RDPW itu yang akan dilaporkan hasilnya dan akan dihadiri seluruh Forkopimda provinsi Papua dan provinsi Papua Barat,” terang Timotius. (*)

Sumber: http://papuainside.com/

Read More

Categories Berita

Timotius Murib Tegaskan RDP Otsus tak Membawa Aspirasi Papua Merdeka

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) menegaskan, adanya penolakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang evaluasi Otsus, lantaran rasa curiga yang berlebihan bahwa RDP akan membawa aspirasi Papua merdeka.

“Penolakan RDP telah membungkam hak demokrasi orang asli Papua.  Padahal,  kami hanya ingin adanya perbaikan pelaksanaan Otsus secara menyeluruh,” tegas Ketua MRP  Timotius Murib saat dikonfirmasi di Jayapura,  Senin (16/11/2020).

Timotius menuturkan, pihaknya  sungguh kecewa aksi penolakan RDP oleh sekelompok orang di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (15/11/2020).  Padahal RDP itu sesungguhnya membahas implementasi Otsus selama 19 tahun.

Selain itu,  tuturnya,  pihaknya juga merasa heran dengan sikap sejumlah kepala daerah yang menolak pelaksanaan RDP di wilayahnya.

“Kami sudah menyurati para kepala daerah di lima wilayah adat, sebelum pelaksanaan RDP yang dijadwalkan pada tanggal 17 hingga 18 November 2020,” terangnya.

Menurutnya, pelaksanaan RDP terkait evaluasi Otsus sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang MRP.

“Pelaksanaan RDP ini sesuai dengan amanah Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus. Karena itu, ia meminta kepala daerah dan seluruh lembaga negara wajib mendukung pelaksanaan RDP evaluasi Otsus,” pungkas Timotius.

Timotius menegaskan,  penolakan RDP evaluasi implementasi Otsus di Papua telah mencederai hak warga untuk menyampaikan pendapatnya demi mencapai solusi bersama.

Ditambahkannya,  MRP akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menentukan jadwal terbaru pelaksanaan RDP di lima wilayah adat dan RDP Umum. Masing-masing wilayah adat Tabi, Saireri, Mee Pago, La Pago dan Animha. (*)

 

Sumber: http://papuainside.com/

 

Read More