Categories Berita

Antara Hasil Plus Minus Revisi UU Otsus Dan Aspirasi OAP Dalam RPD Yang Di Gagas MRP

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, mengatakan, sesungguhnya MRP melaksanakan amanat konstitusi Pasal 77 UU No 21 Tahun 2001. Oleh karenanya, atas perintah UU Otsus, dilakukan  revisi perubahan UU Otsus  oleh rakyat Papua melalui MRP.

Dengan  amanat UU seperti itu, MRP menjadwalkan  rapat dengar pendapat (RDP) di 5 wilayah adat pada 17 – 18 November 2020 mendatang, yang kemudian  hasil RDP itu dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jayapura.

Dalam RDP, 29 kabupaten/kota, masing – masing  mengutus perwakilannya 35 orang, yang berasal dari lembaga adat dan organisasi orang asli Papua (OAP) yang sudah terhimpun selama ini. 35 orang ini akan menyampaikan kondisi psikologis OAP selama 20  tahun Otsus diberlakukan di Papua.

“Hasil RDPU itu MRP bawa dalam rapat pleno luar biasa antara MRP dan MRPB,” ungkapnya, kepada Ufuk Timur.Net, disela – sela Rapat Persiapan Pelaksanaan RDP di Hotel @Home Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura, Senin, (9/11/20).

Hasil Rapat Pleno Luar Biasa tersebut,  MRP menyampaikan ke DPRP untuk diparipurnakan, yang hasilnya  DPRP dan DPRPB mengatarny ke Negara Republik Indonesia )NKRI) yang dalam hal ini  Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Langkah tersebut dilakukan MRP, karena setelah MRP melakukan kajian  terhadap pasal demi pasal UU Otsus (Pasal 1 – 79), terlihat banyak kekurangan – kekurangan yang tidak dilaksanakan selama 20 tahun Otsus ini.

Ditegaskannya, revisi/perubahan UU Otsus ini MRP tidak mau dilakukan sepotong – sepotong atau sistim tambal sulam, melainkan revisi secara menyeluruh, sebab pemerintah sebagai pihak yang kelola dana Otsus, sedangkan rakyat sebagai penerima manfaat dana Otsus tersebut.

Baginya, pemerintah tidak boleh mengevaluasi Otsus itu. Walaupun  boleh, tetapi dari sisi  mekanisme dan hak hakiki untuk mengetahui pelaksanaan Otsus itu baik atau bukan itu dilakuan oleh OAP.

“Sebab tidak mungkin pelaksana harus mengevaluasi, sebab sesungguhnya rakyatlah yang menyampaikan psikologis kepuasan mereka terhadap pelaksanaan Otsus ini,” bebernya.

Disampaikannya,  ruang yang dilakukan MRP saat ini, secara konstitusi itu LEGAL, karena didalam PP No 54 tentang MRP dan didalam Tata Tertib MRP juga diatur mengenai RDP dimaksud. Sebab disini MRP tidak mempunyai kewenangan lain, dan kewenangan MRP hanya mendengar aspirasi rakyat dalam ruang RDP tersebut.

“MRP adalah lembaga Negara dan juga lembaga kultur representatif OAP, sehingga MRP tepat melaksanakan RDP itu,” katanya lagi.

Untuk itu kepada semua pihak, terutama institusi Negara hendaknya mendukung  RDP ini agar berlangsung dengan baik guna mengetahui aspirasi OAP perihal Otsus di Papua ini, dimana apakah  Otsus  di 29 kabupaten/kota memberikan manfaat bagi OAP didalam 4 bidang prioritas atau tidak.

Bukan itu saja,  MRP secara kelembagaan juga berkewajiban  berbicara lebih pada kehidupan masa depan bangsa ini, bukan sekadar 4 bidang prioritas itu, tetapi juga di bidang sosial politik dan ekonomi budaya. Itu penting. Kenapa? Tidak bisa  dana Otsus trilyunan rupiah itu mendanai 4 bidang itu saja, namun juga harus membiayai bidang kehidupan lain yang selama ini terabaikan.

“4 bdang prioritas itu kan  pelaksanaannya selama 20 tahun ini tertatih –  tatih dan tidak optimal pelaksanaannya, dan disisi lainnya  kehidupan lainnya terabaikan,” imbuhnya.

Contohnya, bagaimana orang banya ditembak dengan alasan politik dan sebagainya, dan juga persoalan sebelum Otsus kasus – kasus di Tanah Papua ditangani penyelesaiannya bagaimana, kemudian didalam pelaksanaan Otsus ini selama 20 tahun ini seperti apa. Ini yang MRP menilai hal – hal seperti itu yang turut dibicarakan, sebab MRP ada karena adanya UU Otsus, dan MRP adalah ROH dari Otsus itu.

“Kami MRP sekarang ini melakukan kanalisasi masalah – masalah di Tanah Papua tetang kurang lebih pelaksanaan Otsus tersebut. Kami juga sudah sampaikan melalui media kepada masyarakat Papua untuk memberikan dukungan doa terkait dengan pelaksanaan RDP ini,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain MRP menjaring aspirasi dari masyaraat melalui RDP, tetapi juga MRP membentuk satu tim besar dari akademisi dari perguruan tinggi negeri dan swasta untuk mengkaji 4 bidang prioritas itu secara ilmiah, sehingga aspirasi umum yang disampaikan OAP dalam RDP itu dipadukan dengan hasil kajian ilmiah itu, guna menjadi bobot yang baik bagi semua pihak dalam memberikan penilaian, terutama pemerintah pusat.

 

Sumber: Ufuktimur

 

Read More