Categories Berita

Eks karyawan PT Kodeko harap MRP mampu perjuangkan hak mereka

Pertemuan MRP dengan eks karyawan PT Kodeko Papua di Serui, Kabupaten Yapen, Senin (24/2/2020). – Jubi/Humas MRP

Jayapura, MRP – Kehadiran kelompok kerja Adat Majelis Rakyat Papua di Serui disambut 1.435 eks karyawan PT Kodeko Papua, sebuah perusahaan Kayu lapis yang beroperasi di kepulauan Yapen sejak 1995. Kehadiran MRP pada momentum dengar pendapat itu, diharapkan dapat menyambung perjuangan para eks karyawan untuk mendapatkan hak mereka .

Pernyataan itu disampaikan Cosmas Pondayar, perwakilan eks karyawan PT Kodeko Papua kepada Jurnalis Jubi melalui rekaman yang dikirim humas MRP, Selasa (25/02/2020).

“Kami sangat berterima kasih sekali mendapatkan hasil pertemuan pertama 13 Februari, MRP ketemu kami dan kami sampaikan aspirasi secara langsung,”ujar Cosmas Pundayar pada rekaman itu.

Kata dia, kehadiran MRP membuat para eks karyawan Kodeko mulai merasa jalan buntu perjuangan mulai terbuka lagi. Perjuangan menjadi buntu lantaran perusahaan tidak mau membayar hak mereka sesuai keputusan pengadilan.

Keputusan pengadilan keluar di Tangerang pada 11 April 2006 Nomor 11/PEN-EKS/2006/PN-TNG tentang sita eksekusi barang operasi seperti alat berat milik perusahaan.“Putusan pengadilan kami memang, tetapi perusahaan tidak membayar sesuai dengan putusan pengadilan,”ujarnya

Harapan yang sama disampaikan, Marta Helaha, eks karyawan PT Kodeko, mewakili kaum perempuan.“Tolong selesaikan kita punya hak dan nasib yang selama 14 tahun ini,”ujarnya.

Kata dia, PT Kodeko belum pernah membayar gaji dan pesangon mereka ketika perusahan itu macet. Perusahaan yang melanjutkan tidak mampu membayar semua hak mereka. “Kita punya hak tidak sesuai golongan kerja dan waktu kerja,”ujar pada rekaman tersebut.

Karena itu, kata dia, pihaknya punya harapan besar, MRP bisa membantu mendesak perusahaan mebayar hak-hak mereka yang belum terbayar.“Kami punya hak harus dibayar. Kami ini putra-putri asli ini, tetapi diabaikan hak kerja kami,”ungkapnya.

Demas Tokoro, ketua kelompok kerja Adat yang memimpin delegasi, mengatakan pertemuan dengan eks karyawan Kodeko menjadi dasar pertemuan selanjutnya.“Menanti 14 tahun, itu waktu yang sangat lama, “ujarnya.

Karena itu, pihaknya berjanji kepada eks karyawan akan memperjuangkan harapan sesuai dengan fungsi dan mekanisme Lembaga.“Kami, MRP ada untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat asli, karena itu kami mohon dukungan, melalui doa dan apa saja,”. (*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More
Categories Berita

MRP kecewa ada eks karyawan Kodeko yang meninggal sebelum terima pesangon

Pertemuan MRP dengan eks karyawan PT Kodeko Papua di Serui, Kabupaten Yapen, Senin (24/2/2020). – Jubi/Humas MRP

Jayapura, MRP – Ketua Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua atau Pokja Adat MRP, Demas Tokoro mengatakan pihaknya sangat kecewa mendengar ada eks karyawan PT Kodeko Papua yang sudah meninggal sebelum mendapat uang pesangon. Mereka adalah bagian dari 1.435 karyawan PT Kodeko Papua yang dipecat saat perusahaan kayu lapis di Serui, Kabupaten Yapen, Papua, itu berstatus pailit.

“Ada banyak yang meninggal tanpa mendapatkanya haknya. Itu [pihak yang belum membayar pesangon] berdosa,” kata Demas Tokoro, sebagaimana dikutip dari dokumentasi rekaman Humas MRP yang diterima Jubi pada Selasa (25/2/2020).

Pokja Adat MRP sedang menelusuri kasus pemecatan 1.435 karyawan PT Kodeko Papua pada 2004.Tokoro menyatakan selama 14 tahun 1.435 eks karyawan PT Kodeko Papua masih menunggu pembayaran gaji dan pesangon mereka. “Eks karyawan Kodeko Papua menceritakan perjuangan panjang mereka menuntut haknya sebagai eks karyawan,” kata Tokoro.

Salah satu eks karyawan PT Kodeko Papua, Martaha Helaha menyatakan beberapa rekannya telah meninggal selama 14 tahun perjuangan para karyawan PT Kodeko Papua menuntut hak mereka. “Ada banyak yang [sudah] meninggal,” kata Helaha saat menuturkan kondisi para eks karyawan PT Kodeko Papua dalam pertemuan dengan Pokja Adat MRP di Serui pada Senin (24/2/2020) lalu.

Koordinator eks karyawan PT Kodeko Papua, Cosmas Pondayar membenarkan keterangan Helaha itu, namun menyatakan belum mendata berapa jumlah eks karyawan PT Kodeko Papua yang telah meninggal. “Memang jelas ada yang meninggal, [setidaknya ada] dua [eks karyawan yang] meninggal pada 2019,” kata Pondayar saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon di Serui pada Selasa (25/2/2020).

Costan Pondayar mengatakan PT Kodeko Papua merupakan perusahaan kayu lapis yang dirikan pada 1995, dan mulai berproduksinya sejak 1997. “Pada 2002 kondisi tidak normal dan pada 2004 [perusahaan dinyatakan] pailit. Karyawan [diberhentikan] tanpa pembayaran pesangon, sehingga  aset-aset [perusahaan] menjadi jaminan [untuk membayar hutang pesangon kepada] para karyawan,” kata Pondayar.

Pada tahun 2006, para karyawan menggugat manajemen PT Kodeko Papua di Pengadilan Negeri Tangerang, menuntut perusahaan segera membayar gaji dan uang pesangon 1.435 karyawan yang dipecat pada 2004 itu. “Pada 2006, pengadilan memenangkan gugatan kami,” ujar Pondayar.

Ia menyatakan putusan itu mewajibkan pihak manapun yang mengambil alih aset PT Kodeko Papua wajib membayar semua hak para eks karyawan PT Kodeko Papua. Dalam perkembangannya, PT Sinar Wijaya melanjutkan produksi pabrik kayu lapis PT Kodeko Papua. Akan tetapi, PT Sinar Wijaya tak kunjung melunasi seluruh tunggakan pesangon 1.435 eks karyawan PT Kodeko Papua.

Menurut Pondayar, PT Sinar Wijaya telah membayar sejumlah uang kepada para eks karyawan PT Kodeko Papua. Akan tetapi, nilai uang yang dibayarkan PT Sinar Wijaya lebih kecil dari besaran hak gaji dan pesangon masing-masing karyawan PT Kodeko Papua. Para eks karyawan PT Kodeko Papua akhirnya mengadukan kasus itu kepada MRP.

Demas Tokoro mengatakan MRP akan memperjuangkan pembayaran kekurangan uang gaji dan pesangon para eks karyawan PT Kodeko Papua. “Kami akan berjuang. Saya minta masyarakat tetap memberikan dukungan dan doa dalam bentuk apa saja,”ungkapnya.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More
Categories Berita

MRP telusuri kronologi pemecatan 1.435 karyawan PT Kodeko Papua

Pertemuan MRP dengan eks karyawan PT Kodeko Papua di Serui, Kabupaten Yapen, Senin (24/2/2020). – Jubi/Humas MRP

 

Jayapura, MRP – Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua atau Pokja Adat MRP bertemu dengan perwakilan 1.435 eks karyawan PT Kodeko Papua di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Senin (24/2/2020). Dalam pertemuan itu, Pokja Adat MRP mendengarkan kronologi pemecatan 1.435 karyawan PT Kodeko Papua yang terjadi pada 2004.

Ketua Pokja Adat MRP, Demas Tokoro melalui Humas MRP menyatakan pertemuan pada Senin merupakan pertemuan kedua pihaknya dengan perwakilan 1.435 karyawan PT Kodeka Papua. “Hari ini pertemuan kedua dengan eks karyawan PT Kodeko, setelah pertemuan pertama pada 13 Februari  lalu,” kata Tokoro.

Menurutnya, dalam pertemuan pertama perwakilan eks karyawan PT Kodeko Papua mengadukan kasus terkatung-katungnya pembayaran pesangon bagi 1.435 karyawan PT Kodeko Papua yang dipecat pada 2004. Pada pertemuan Senin, Pokja Adat MRP mendengarkan paparan kronologi pemecatan itu.

Tokoro menyatakan selama 14 tahun 1.435 eks karyawan PT Kodeko Papua masih menunggu pembayaran gaji dan pesangon mereka. “Eks karyawan Kodeko Papua menceritakan perjuangan panjang mereka menuntut haknya sebagai eks karyawan,” kata Tokoro.

Salah satu karyawan yang dipecat pada 2004, Costan Pondayar mengatakan PT Kodeko Papua merupakan perusahaan kayu lapis yang dirikan pada 1995, dan mulai berproduksinya sejak 1997.

“Pada 2002 kondisi tidak normal dan 2004 [perusahaan dinyatakan] pailit. Karyawan [diberhentikan] tanpa pembayaran pesangon, sehingga  aset-aset [perusahaan] menjadi jaminan [untuk membayar hutang pesangon kepada] para karyawan,” kata Pondayar, sebagaimana dikutip dari dokumentasi Humas MRP.

Pada tahun 2006, para karyawan menggugat manajemen PT Kodeko Papua di Pengadilan Negeri Tangerang, menuntut perusahaan segera membayar gaji dan uang pesangon 1.435 karyawan yang dipecat pada 2004 itu. “Pada 2006, pengadilan memenangkan gugatan kami,” ujar Pondayar.

Ia menyatakan putusan itu mewajibkan pihak manapun yang mengambil alih aset PT Kodeko Papua wajib membayar semua hak para eks karyawan PT Kodeko Papua. Dalam perkembangannya, PT Sinar Wijaya melanjutkan produksi pabrik kayu lapis PT Kodeko Papua, namun tak kunjung membayar pesangon 1.435 eks karyawan PT Kodeko Papua.

“Kami mantan karyawan itu tidak tahu dari pintu mana PT Sinar Wijaya bisa masuk beroperasi. Karena tidak pernah [ada] sosialisasi kepada kami,” kata Pondayar.

PT Sinar Wijaya telah membayar sejumlah uang kepada para eks karyawan PT Kodeko Papua. Akan tetapi, Pondayar menyatakan nilai uang yang dibayarkan PT Sinar Wijaya lebih kecil dari besaran nilai pesangon masing-masing karyawan.

“Kami difasilitasi pemerintah kampung, bertemu [manajemen PT Sinar Wijaya] di Kantor Kampung Awunawai. [PT Sinar Wijaya membayarkan sejumlah uang, namun] kami tidak diberi kesempatan untuk baca surat pembayaran [yang harus kami tandatangani. Kami disuruh] langsung tanda tangan saja, alasannya ‘antrian karyawan banyak’,” ujar Pondayar.

Belakangan, para karyawan baru menyadari bahwa uang yang dibayarkan PT Sinar Wijaya lebih kecil dari pada nilai hak pesangon masing-masing karyawan. “Putusannya, saya harus terima Rp31 juta, [namun] saya hanya 15 juta,” aku Pondayar.

Demas Tokoro mengatakan pihaknya akan menjalankan mekanisme lembaga MRP untuk mempertemukan para perwakilan eks karyawan PT Kodeko Papua dengan pemerintah daerah dan manajemen PT Sinar Wijaya. Pertemuan itu akan dihadiri pula oleh Pokja Perempuan dan Pokja Agama MRP.

“Kami akan melakukan kunjungan gabungan MRP, Pokja Adat, Agama dan Perempuan. Kami akan berjuang, karena MRP ada untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami harap masyarakat mendukung kami,” kata Tokoro.(*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More