Categories Berita

Anggota MRP desak Pemerintah Pusat izinkan pelapor khusus ke Papua

Rakyat Papua terus menagih janji pemerintah pusat selesaikan pelanggaran HAM besar di Paniai 2014 silam – Doc

Jayapura, MRP – Anggota Majelis Rakyat Papua, Pdt. Nikolaus Degey mendesak Pemerintah Indonesia mengizinkan perwakilan PBB yang menangani Hak Asasi Manusia untuk masuk ke Papua. Kata dia, dengan masuknya perwakilan PBB bisa membuka tabir pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di Papua.

Menurutnya, Indonesia tak seharusnya menutupi berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Apalagi sudah ada penetapan sejumlah kasus yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Sebut saja pelanggaran HAM Paniai 7-8 Desember 2014.

“Kami menerima laporan aktivis HAM di Jakarta, Komnas HAM menetapkan Kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat,”ungkapnya kepada jurnalis Jubi, Minggu (16/02/2020) di Kota Jayapura, Papua.

Dikatakan Degey, penetapan itu membuktikan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua bukanlah rekayasa pihak tertentu. Karena itulah ia meminta pemerintah Indonesia berjiwa besar mengakui pelanggaran itu dan mengizinkan PBB masuk ke Papua.

“Pemerintah harus segera mengizinkan masuk ke Papua. Permintaan ini harus Jakarta yang sampaikan sehingga pelapor khusus PBB pun masih menanti, kapan undangan akan dikirim,”ungkapnya.

Di sisi lain, John Gobay, mantan anggota parlemen provinsi Papua mengatakan penetapan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat menambah panjang jumlah kasus pelanggaran HAM di Papua.

“Sebelumnya ada Wasior dan Wamena. dua kasus terendap di Makamah Agung,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya berharap 3 kasus ini menjadi pertimbangan utama dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membentuk pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Menurutnya, pembentukan pengadilan HAM ini akan membuat proses peradilan berjalan transparan.

“Ini penting, masyarakat harus dengan mata kepala sendiri menyaksikan proses tersebut, akan memberikan kepuasan kepada keluarga korban,”ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 memutuskan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.

“Secara aklamasi, kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).

Kata Taufan, keputusan paripurna khusus ini melalui proses penyelidikan pajang Tim Ad Hoc selama 5 tahun, dari tahun 2015 hingga 2020. Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang siswa berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan. Korban menjalani pengobatan serius di rumah sakit setempat. (*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More