Categories Berita

Hans Hamadi Ditunjuk Menjadi Plt Sekretaris Majelis Rakyat Papua

JAYAPURA, MRP — Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua menunjuk Dr. Drs. Hans Y. Hamadi, M. Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Majelis Rakyat Papua. Penunjukan tersebut guna mempersiapkan pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua terpilih Periode 2023-2028.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Derek Y. Hegemur, usai melakukan pertemuan bersama 15 orang calon terpilih anggota MRP pada Selasa, (1/8 2023) di Kantor Gubernur Papua.

Hegemur mengatakan penunjukan Plt Sekretaris MRP selain mempersiapkan pelantikan anggota MRP yang baru, dan juga menyiapkan semua kebutuhan termasuk biaya pemulangan untuk anggota MRP periode 2017-2023.

“Kami berharap sebelum 17 Agustus, anggota MRP terpilih ini sudah di lantik,” ujarnya.

Selain itu hari ini Plh Gubernur telah bertemu dengan Manager PT PLN untuk masukan listrik di gedung MRP yang baru di Kota Jayapura.

“Kami berharap anggota MRP yg baru langsung berkantor di gedung baru di Kota Jayapura,” ujarnya.

Menyinggung soal kesiapan anggaran dalam rangka pelantikan anggota MRP, Plh Sekda menegaskan bahwa melalui perubahan anggaran Pemprov telah siapkan seluruh kebutuhan anggaran.

“Jadi kebutuhan pembiayaan telah disiapkan melalui perubahan anggaran dan telah ada SK pelantikan tinggal menunggu pelaksanaan pelantikan,” tuturnya. (*)

Humas MRP

Read More
Categories BeritaPokja Agama MRP

MRP Menolak Menteri Sosial Tri Rismaharini Diberi Marga Numberi

JAYAaPURA, MRP  – Sesuai keputusan kulutural Majelis Rakyat Papua (MRP) secara kelembagaan, MRP menolak pemberian nama, marga ataupun gelar adat kepada orang lain. Penolakan MRP juga berkaitan dengan dikukuhkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini menggunakan nama marga Numberi.

Hal tersebut ditegaskan Markus Kajoi, sekretaris Pokja Agama MRP kepada suarapapua.com, beberapa waktu lalu.

Markus menegaskan, dalam konteks Papua, ada mekanisme pemberian nama gelar bagi setiap orang dan itu ada mekanisme adat yang harus ditempuh sehingga seseorang itu dapat mengunakan nama marga.

“Dalam konteks kejadian yang kemarin, pembersihan nama kepada salah satu Menteri dan juga ada yang lain (saya kurang tahu). Kalau dikaitkan dengan keputusan kulture Majelis Rakyat Papua jelas kami menolak semua pemberian nama gelar atau marga karena dilihat dari pemberian nama marga itu harus jelas, untuk apa sebenarnya? Karena didalam konteks adat itu ada tujuannya,” ujar Kajoi.

Ia menambahkan pemberian nama marga kepada seseorang paling tidak yang bersangkutan sudah memasuki prosesi-prosesi adat yang diwajibkan.

“Pemberian marga kemarin sudah melewati tahapan ini atau tidak? Karena di beberapa masyarakat Papua itu ada mekanisme seperti itu, karena menurut saya orang yang memikul nama marga itu memiliki kewajiban-kewajiban yang terikat dalam sistim masyarakat adat di Papua,” tegasnya.

Lanjutnya untuk membangun tali persaudaraan kemudian ada hal-hal yang sangat spesifik biasanya masyarakat adat itu berikan, dan pemberian tersebut tidak semudah itu.

“Jadi menurut saya kalau dikaitkan dengan keputusan kulture Majelis Rakyat Papua, tentunya ini bertolak belakang dan MRP secara kelembagaan sesuai keputusan tidak bisa menerima proses-proses seperti itu,” tegasnya.

Kajoi juga menyarankan akan baiknya masyarakat adat yang melakukan prosesi tersebut harusnya berembuk dulu dengan Pokja Adat Majelis Rakyat Papua.

“Pemberian marga inisiatif perorangan tidak bisa dibenarkan karena itu berkaitan dengan hak-hak adat secara komunal,” tegasnya.

Sebelumnya Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat pleno pengesahan 12 penetapan keputusan MRP untuk melindungi masyarakat Papua di provinsi Papua, pada Selasa (12/72022), bertempat di ruang sidang.

Penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP untuk disosialisasikan ke 5 wilayah adat masing- masing di provinsi Papua.

Salah satu keputusan MRP ialah No.2/MRP/2022 Larangan Pemberian Nama Atau Gelar Adat Kepada Orang Lain Di Luar Suku Pemangku Adat. (*)

Read More
Categories Berita

28 Orang Perwakilan Adat dan Perempuan Ditetapkan Jadi Bakal Calon Anggota MRP Provinsi Papua

JAYAPURA, MRP – Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai bakal calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Kota Jayapura periode 2003-2028. Penetapan ini berdasarkan hasil musyawarah tahap pertama wakil adat dan wakil perempuan yang berlangsung di Jayapura, Senin (27/3/2023).

Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRP Kota Jayapura Evert Meraudje mengatakan, 28 calon tersebut meliputi laki-laki sebagai perwakilan adat berjumlah 11 orang. Kemudian wakil perempuan berjumlah 17 orang.

“Setelah penetapan calon anggota MRP langsung diadakan musyawarah tahap kedua di Kabupaten Jayapura Selasa besok karena ada satu kursi anggota MRP yang akan diperebutkan,” ujarnya, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, ada empat kursi anggota MRP untuk wilayah I, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura serta Keerom, masing-masing daerah sudah mendapat satu kursi.

“Dengan demikian tinggal satu kursi lagi yang akan diperebutkan saat pleno tahap dua di Jayapura,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah proses tahapan musyawarah dan pleno selesai, nama-nama anggota MRP Kota Jayapura akan dikirim ke Provinsi Papua untuk ditetapkan sebagai anggota MRP Periode 2023-2028.

“Karena pada Juli 2023 anggota MRP ini sudah dilantik di Jakarta,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi mengatakan, pihaknya berharap agar semua tahapan bisa berjalan sesuai aturan agar menghasilkan calon anggota MRP terbaik.

“Karena saat ini masih berada pada tahapan pleno pertama dan akan dilanjutkan dengan pleno kedua di Kabupaten Jayapura sehingga kami harapkan kepada perwakilan adat dan perempuan tetap mengikuti aturan,” ujarnya.(*)

Read More
Categories Berita

Pemilihan Bakal Calon Anggota MRP Masuk Tahap Pleno Akhir

JAYAPURA, MRP – Pemilihan bakal calon anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP Kota Jayapura periode 2023-2028 kini memasuki tahap pleno akhir guna menetapkan yang memenuhi syarat untuk diajukan ke tingkat selanjutnya.

“Ada 82 peserta yang mendaftar atau mengambil formulir,” ujar Ketua Pansel MRP tingkat Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (27/3/2023).

Tahapan pelaksanaan penerimaan bakal calon anggota MRP dimulai tanggal 2-28 Maret 2023, di antaranya pelaksanaan pengumuman pendaftaran, pelaksanaan rapat koordinasi bimtek seluruh panpil, panwas, dan sekretariat panpil kabupaten/kota se-Papua.

“Port Numbay [Kota Jayapura] ada 39 orang. Indikator wilayah adat Port Numbay belum merata, karena belum memiliki dorongan untuk maju, sehingga harus dilakukan edukasi,” ujarnya.

Perwakilan MRP terbagi tiga, yaitu wakil adat, wakil perempuan, dan agama yang jumlahnya sebanyak 42 orang, yaitu 14 orang wakil adat, 14 orang wakil perempuan, dan 14 orang dari wakil agama.

“Setelah pleno ini, kami akan melakukan musyawarah ke Kabupaten Jayapura, sehingga pelaksanaan pemilihan ini berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Pelaksanaan penetapan calon tetap dan calon terpilih hasil pemilihan wakil adat, perempuan, dan agama, serta penyerahan penetapan calon tetap dan calon terpilih hasil pemilihan wakil adat perempuan dan agama kepada gubernur dan diteruskan ke pemerintah pusat untuk verifikasi.

“Pelantikannya bulan Juni 2023, karena anggota MRP yang sekarang ini akan selesai Juni 2023, dan sekaligus membahas keaslian dan menetapkan calon Gubernur Papua asli Papua,” jelasnya. (*)

Read More
Categories Berita

Masa Perpanjangan, Anggota MRP Tetap Pelayanan Dan Kawal Seleksi MRP di Seluruh Provinsi

JAYAPURA, MRP – Masa jabatan keanggota Majelis Rakyat Papua atau MRP periode 2017-2022 memang telah berakhir sejak 27 November 2022. Namun sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI maka masa jabatan tersebut diperpanjang hingga Mei 2023.

Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua, Yoel Luiz Mulait, saat ditemui di Jayapura, Minggu (26/3/2023), mengatakan jika di masa perpanjangan masa jabatan ini tugas MRP tetap menjalankan fungsi pelayanan publik.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan kali ini juga menjalankan penugasan dalam rangka memastikan proses seleksi anggota MRP di provinsi induk dan 3 daerah otonomi bru (DOB) berjalan lancar.

“Kami memantau provinsi induk sudah masuk dalam tahapan seleksi calon, mungkin minggu ini sudah penetapan. Kemudian di Papua Selatan sudah pelantikan panitia seleksi atau pemilihan. Begitu juga Papua Tengah, disusul Papua Pegunungan,” kata Mulait.

Dengan harapan, kata Mulait, di Mei 2023 semua tahapan pemilihan keanggotaan MRP Provinsi Papua, Papua Barat, dan empat DOB itu sudah harus selesai, dimana sudah harus masuk ke Kemendagri untuk dilakukan pelantikan bagi yang terpilih.

“Sehingga di Juni 2023 semua anggota MRP induk maupun DOB semuanya sudah harus jalan karena perpanjangan masa jabatan ini sampai 20 Juni 2023 saja,” katanya.

Selain itu, perekrutan MRP ini harus cepat dilakukan, karena pada pemilu legislatif Februari 2024 nanti, khususnya di daerah otonomi baru, dapat mendukung semua proses pemilu untuk memastikan hak-hak politik orang asli Papua.

Yoel Mulait juga menjelaskan jika di pemilihan atau rekrutmen keanggota MRP provinsi induk maupun daerah otonom baru, khusus untuk unsur adat dan perempuan, semuanya akan kembali ke wilayah adat masing-masing, kecuali dari unsur agama.

“Kembali karena basis pengangkatannya di wilayah adat. Kalau unsur agama ini bebas sifatnya, ketika Sinode merekomendasikan dari wilayah adat manapun, karena Sinode semua ini satu dan agama multicultur atau universal atau tidak ada sekatan wilayah adat, sehingga dimana saja boleh, sepanjang Sinode atau Keuskupan merekomendasikan bagi siapa pun calon yang ditunjuk,” katanya.

Namun untuk unsur pemilihan adat dan perempuan wajib dari wilayah adat yang bersangkutan. Sehingga nantinya keanggota Majelis Rakyat Papua di provinsi induk akan berkurang dari 51 anggota selama ini menjadi 42 anggota.

“Jumlah MRP induk juga akan berkurang dari 51 menjadi 42 orang, Papua Pegunungan 42 anggota, Papua Tengah 42 orang, Papua Selatan 35 anggota yang merupakan presentase dari tiga per empat kursi DPRP,” katanya. (*)

Read More
Categories Berita

Kesbangpol Jayapura Buka Pendaftaran Calon Anggota MRP

JAYAPURA, MRP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura akan membuka pendaftaran bagi calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir mengatakan rencananya pendaftaran bagi calon anggota MRP di wilayah Kabupaten Jayapura akan mulai pada tanggal 13-21 Maret 2023.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan tempat dan juga beberapa pengumuman menggunakan baliho yang akan kami pasang di beberapa lokasi,” terang Abdul Hamid Toffir saat dihubungi via seluler, Jumat 10 Maret 2023.

Hamid Toffir menjelaskan, sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan Majelis Rakyat Papua, maka Kesbangpol Kabupaten Jayapura juga akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

Pansel tersebut terdiri dari pihak pemerintah dan masyarakat. Untuk panitia pengawas akan melibatkan pihak kejaksaan, kepolisian dan unsur masyarakat, sedangkan Pemerintah Jayapura melalui Kesbangpol akan berada di tim kesekretariatan.

“Proses itu sudah melalui surat dari Sekda untuk pembentukan pansel dan pengawasan serta tim sekretariatan sudah di layangkan ke Kesbangpol Provinsi Papua dan kami sudah siap bertugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, seleksi MRP ini diberikan kesempatan kepada Orang Asli Papua (OAP) baik dari perwakilan adat, perempuan dan agama selama dapat memenuhi persyaratan.

“Kami juga ingin sampaikan bahwa pendaftaran ini hanya bagi non ASN, jadi kalau masih aktif sebagai ASN harus mengundurkan diri. Ini kami tegaskan karena ada undang-undang yang mengatur itu,” pungkas Abdul.  (*)

 

Read More
Categories Berita

Semua Tanah Di Papua Bertuan, Pemerintah Harus Menghargai Pemilik Wilayat

JAYAPURA, MRP – Lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) menegaskan bahwa tanah yang ada di Papua ada tuan/pemiliknya, sehingga Negara harus menghargai masyarakat adat sebagai pemilik hak wilayat di wilayahnya, terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB).

Hal tersebut ditegaskan Yoel Luiz Mulait, Wakil ketua I Majelis Rakyat Papua. Jumat, (27/1/2023).

Mulait menegaskan, pejabat pemerintahan harus menghargai masyarakat adat dalam proses pembangunan dimana proses tersebut kadang merugikan masyarakat adat sebagai pemilik wilayat dalam pengambilalihan fungsi tanah dengan tekanan kekuasaan yang berlebihan untuk membungkam masyarakat.

“Pemerintah harus menghargai masyarakat karena di setiap wilayah, semua tanah pasti bertuan. Kita tau di Papua setiap suku/clan punya hak wilayat masing-masing, ketika mereka abaikan maka pemerintah sendiri telah merusak tatanan kehidupan dan masa depan masyarakat,” tegasnya.

MRP juga mengingatkan kepada pemerintah untuk harus menghargai masyarakat pemilik wilayat dalam proses pembangunan.

“MRP sarankan masyarakat untuk tidak menjual tanah tapi lakukan sewa kontrak lahan ke pemerintah karena kita tau sendiri semua tanah bertuan, apalagi di Wamena,” tegasnya.

Lanjut Mulait, masyarakat Papua bukan tidak menginginkan pembangunan melainkan mereka ingin hak mereka juga harus dihargai dan dilindungi oleh negara melalui kebijakannya.

“Untuk pengalihan fungsi lahan, pemerintah harus menghadirkan semua pihak untuk putuskan bersama, jangan sepihak agar kedepannya tidak ada pro dan kontra (Pemalangan) hingga berujung konflik horisontal antar suku,” tegas Mulait. (*)

Humas MRP

Read More
Categories Berita

Wacana Penunjukan Gubernur Oleh Pusat Harus Memperhatikan Daerah Kekhususan

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua menilai pernyataan Bambang Soesatyo ketua MPR RI terkait wacana penunjukan Gubernur dan wakil Gubernur oleh Pemerintah Pusat akan mencederai semangat Otonomi Khusus (Otsus) di wilayah kekhususan di Indonesia.

Hal tersebut diutarakan Yoel Luiz Mulait wakil ketua I Majelis Rakyat Papua menangapi pernyataan ketua MPR RI Bambang Soesatyo di media massa, beberapa hari terakhir ini. Senin, (6/2/2023).

Mulait menilai wacana MPR RI, bahwa Gubernur/ wakil Gubernur ditunjuk oleh Pemerintah Pusat telah menciderai nilai demokrasi di Indonesia sesuai amanat UUD 1945 pasal 18 ayat (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah daerah provinsi, Kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

“Bila wacana ini di berlakukan di 38 Provinsi di Indonesia, harus dikecualikan daerah kekhususan diantaranya Aceh, Jog Jakarta, DKI Jakarta dan Papua, sebagai daerah otonomi khusus,” bebernya.

MRP menegaskan untuk daerah dengan Otonomi Khusus (Otsus) di enam Provinsi di Papua sudah diatur melalui UU nomor 2 tahun 2021, perubahan kedua dari UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua sehingga harus diberikan kewenangan dan keistimewaan kepada Papua.

“Dari 38 Provinsi di Indonesia, Pemerintah Pusat harus pilah dengan baik, terutama 9 Provinsi dengan daerah kekhususan tidak boleh ada penunjukan langsung, jika tidak pilah dan diberlakukan sama maka Pemerintah Pusat tidak lagi konsisten dalam melaksanakan prinsip Otonomi Daerah, apalagi Otonomi Khusus, karena semua kebijakan diambil alih Pemerintah Pusat, artinya semangat Otonomi Khusus ibarat mati suri,” tegas Yoel Mulait.

Menurut Yoel Mulait, Majelis Rakyat Papua sebelumnya, tahun 2019 telah mendorong agar Gubernur/Wakil Gubernur dipilih oleh DPRP setelah pemberian pertimbangan dan persetujuan oleh MRP, terkait keaslian Orang Asli Papua dilanjukan dengan seleksi administrasi dan pendaftaran tetap melalui KPU, tapi dipilih oleh anggota DPRP sebagai refresentasi rakyat, tentunya ini sesuai semangat Otonomi khusus di Tanah Papua namun tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Pusat harus membedahkan daerah khusus yang telah diatur dengan UU kekhususanharus diatur juga secara khusus termasuk Pemilihan Gubernur.

“Karena ada proses pemberian pertimbangan dan persetujuan oleh lembaga MRP, tentang keaslian Orang Asli Papua, setelah menerima berkas calon melalui DPRP, jika ditunjuk langsung oleh Pemerintah Pusat,  artinya semangat Otonomi khusus tidak bermakna lagi,” tegas Mulait.(*)

Humas MRP

Read More
Categories BeritaPokja Agama MRP

Partisipasi Perempuan Asli Papua Dalam Pemilu 2024 Harus Diperioritaskan

JAYAPURA, MRP – Pemenuhan hak politik perempuan asli Papua dalam pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2024 di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) harus diberi ruang dan kesempatan untuk perempuan asli Papua juga bisa tampil mengisi kursi legislatif.

Hal tersebut disampaikan Helena Hubi, ketua Pokja Agama Majelis Rakyat Papua. Minggu, (5/1/2023).

Kata Helena, pemberian ruang kepada perempuan asli Papua dalam politik sudah diatur dalam 12 keputusan Majelis Rakyat Papua, dimana salah satu pointnya merujuk pada keputusan MRP nomor.7/MRP/2022 tentang pemenuhan hak politik perempuan asli Papua dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif.

“Perempuan Papua hari ini harus di perioritaskan terutama di daerah DOB, memberikan ruang yang sama untuk mereka (perempuan) maju karena perempuan juga ingin membangun daerahnya,” ujar mama Helena.

Majelis Rakyat Papua juga berharap kursi legislatif 30 persen untuk Perempuan harus diberikan sepenuhnya kepada perempuan asli Papua yang akan maju di daerah mereka masing-masing.

“Jangan sampai hak politik perempuan semua direbut oleh laki-laki, harus juga berikan ruang dan kesempatan ke perempuan, kita tidak tinggal di jaman dulu lagi,” ujarnya.

MRP juga berharap Pj Gubernur dari 4 Provinsi harus memikirkan perempuan Papua karena Partai politik baru dapat mengikuti Pemilu jika telah menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusannya di tingkat pusat. Penegasan tersebut diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Representasi perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak,” ujarnya.(*)

 

Read More
Categories Berita

Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan MRP 6 Bulan Kedepan

JAYAPURA, MRP – Melalui Rapat Pleno pembukaan masa sidang I Majelis Rakyat Papua tahun 2023, pada Senin (29/1/2023), menetapkan perpanjangan kerja anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri nomor: 100.2.1.4-6202 tahun 2022, tentang perpanjangan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2017-2022.

Hal tersebut disampaikan Yoel Luiz Mulait, Waket I MRP dalam rapat pleno pembukaan di ruang sidang Majelis Rakyat Papua di Kotaraja Luar.

“Perpanjangan anggota MRP akan berlanjut selama 6 bulan kedepan hingga adanya pemilihan anggota MRP yang baru di provinsi Papua,” kata Mulait.

Pimpinan dan anggota MRP masing-masing Pokja, alat kelengkapan dan PURT akan dilanjutkan oleh kepemimpinan yang ada sesuai kesepakan dalam rapat pleno pembukaan tadi.

“Selanjutnya proses SK perpanjangan pimpinan MRP akan diajukan kepada Gubernur Papua, melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, untuk proses lebih lanjut,” kata Mulait.

Mulait menjelaskan, langkan ini dilakukan MRP untuk memastikan legalitas kepemimpinan lembaga kultur, dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan hak-hak dasar Orang Asli Papua selama 6 bulan kedepan.

Dalam SK yang di tandatanggani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menetapkan perpanjangan masa jabatan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua masa jabatan tahun 2017 – 2022, paling lama sampai dengan tanggal 20 Juni 2023 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri. (*)

Humas MRP

Read More