Categories Berita

Perubahan UU Otsus Papua Abaikan Hak OAP

Ifdhal Kasim, Zainal Arifin Mochtar, dan Herlambang Perdana Wiratraman selaku Ahli Pemohon diambil sumpahnya secara daring untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Kamis (13/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAYAPURA, MRP – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua), pada Kamis (13/1/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 tersebut diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II).

Dalam sidang tersebut, Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan UU Otsus Papua sebetulnya dapat diletakkan dalam konteks re-negoisasi dengan mengatur kembali tatanan pemerintah, politik, hukum, dan ekonomi dalam susunan negara RI.

Ifdhal juga menegaskan proses re-negoisasi tidak berjalan dengan baik, adil, dan partisipasif. Perubahan UU Otsus Papua mengabaikan elemen yang paling penting, yaitu tidak mengakomodasi sepenuhnya proses dengar pendapat, konsultasi, dan dialog yang difasilitasi oleh MRP. Padahal partisipasi proses pengambilan kebijakan yang berdampak pada hak dan kepentingan Orang Asing Papua (OAP) itu sangat mutlak.

Dikatakan Ifdhal, deklarasi hak-hak individualisme juga mengaris bawahi pentingnya partisipasi tersebut yang ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan masyarakat adat mempunyai hak partisipasi dalam pembuatan keputusan berkenaan dengan hal-hal yang akan membawa dampak pada hak-hak mereka. Hak partisipasi tersebut dilakukan melalui perwakilan-perwakilan yang mereka pilih sesuai dengan prosedur mereka sendiri dan juga untuk mempertahankan pranata pembuatan keputusan yang mereka miliki secara tradisional.

“Maka terlihat dengan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus tidak cukup menjamin hak ini khususnya norma dapat diajukan oleh OAP melalui MRP dan DPRP sebab usul perubahan UU tidak bersifat imperatif harus melalui MRP sebagai kultural OAP bisa saja dilakukan konsultasi, rapat dengar pendapat dengan rakyat papua melalui MRP,” jelas Ifdhal dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman secara daring.

Menurut Ifdhal, dalam konteks internal self-determination terlihat Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Otsus Papua menempatkan kedudukan OAP tidak diperlakukan sama dalam kedudukan hukum dan pemerintahan. Hal ini jelas tidak sejalan dengan deklarasi hak individual yang menyatakan masyarakat adat dan warganya bebas dan sederajat dengan warga lainnya serta mempunyai hak bebas dalam menjalankan haknya tersebut didasarkan atas asal usul atau identitasnya. Selain itu, ketentuan yang tidak memperlakukan sama OAP itu juga tidak sejalan dengan konvenan internasional hak sipil dan politik.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar hadir menjadi Ahli Pemohon lainnya. Zainal menjelaskan mengenai frasa “sesuai dengan peraturan perundang-undangan” sebenarnya menjadi sesuatu yang netral. Namun begitu dilekatkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A huruf (a) UU Otsus Papua, maka membuat multitafsir yang sangat luar biasa dan berpotensi untuk menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut Zainal, apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan berarti jenis peraturan perundang-undangannya bisa apa saja. Kemudian, apabila membahas mengenai otonomi khusus, kepastian hukum dalam konteks pemberian peraturan yang lebih kuat didasarkan pada aspirasi daerah lebih harus diperhatikan. Ia mengatakan,  peraturan tersebut jauh lebih baik dan lebih spesifik diatur lebih lanjut. Selain itu, sambungnya, UU ini harus dikaitkan dengan konteks kebijakan mulai dari konsep politik hukum, naskah akademik, pembahasan bahkan dengan UU sebelumnya.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para Pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).  Pemohon menilai adanya klausul-klausul yang justru merugikan kepentingan dan hak konstitusional Pemohon dan secara khusus kepentingan dan hak konstitusional rakyat orang asli Papua (OAP). Ia menjelaskan perubahan dan penambahan norma baru sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) UU Otsus Papua tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, dan Wewenang Hak dan Tanggung Jawab Keanggotaan Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRP dan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang justru menciptakan ketidakpastian hukum.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dan ayat (4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 68A, dan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 6A ayat (4) bertentangan dengan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai ‘peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah perdasus dan perdasi Provinsi Papua’. Kemudian, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan mengembalikan pemberlakuan norma Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.(*)

Sumber: HUMAS MKRI

Read More