Categories Berita

Temui Menteri ATR/BPN, MRP Minta Pemerintah Harus Melindungi Hak OAP Atas Tanah Ulayat

JAKARTA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) mendesak Pemerintah agar melindungi hak-hak orang asli Papua atas tanah ulayat di Tanah Papua. MRP mengingatkan agar program Pemerintah berupa reforma agraria tidak mengesampingkan pentingnya perlindungan tanah ulayat orang asli Papua. MRP juga meminta Menteri ATR/BPN untuk menerbitkan keputusan atau peraturan pemerintah yang memperkuat larangan jual beli tanah ulayat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MRP Timotius Murib usai menemui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu, (4/8). Hadir antara lain Wakil Ketua I MRP Yoel Luis Mulait, Koordinator Tim Kerja Otsus MRP Benny Sweny, Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid, Deputi Direktur AII Wirya Adiwena, dan Direktur Media AII Karina Maharani.

Hadi didampingi pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Wakil Menteri ATR/BPN Rajajuli Antoni, Direktur Jenderal Penyelesaian Masalah Agraria Kementerian ATR/BPN Agus Wijayanto Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Hari Prihartono, dan staff khusus Kementerian ATR/BPN Andi Saiful Haq.

Timotius menjelaskan, MRP telah menerbitkan 12 keputusan kultural untuk melindungi hak-hak orang asli Papua. Ada dua keputusan yang paling relevan dengan Kementerian ATR/BPN, yaitu tentang larangan jual beli tanah ulayat dan moratorium sumber daya alam.

Sementara itu Yoel menambahkan, Pemerintah perlu menelaah banyaknya penguasaan tanah ulayat oleh para pebisnis yang telah bersertifikat namun tanah tersebut ditelantarkan. MRP meminta agar tanah yang terlantar tersebut segera dikembalikan kepada rakyat.

“MRP meminta Menteri ATR/BPN mengeluarkan keputusan atau peraturan pemerintah yang memperkuat keputusan kultural MRP, khususnya tentang larangan jual beli tanah ulayat dan moratorium sumber daya alam,” kata Yoel.

Menanggapi saran MRP, Hadi menyambut baik kedatangan pihak Majelis Rakyat Papua ke Kementarian ATR BPN. Hadi berjanji akan memperhatikan saran dan pertimbangan MRP soal perlindungan tanah ulayat bagi orang asli Papua. Hadi juga memohon dukungan masyarakat agar Pemerintah dapat melaksanakan agenda reforma agraria.

“Sebagai orang yang pernah lama bertugas di Papua, saya mengerti dan memahami filosofi orang Papua bahwa tanah adalah mama. Secara visual, saya melihat dari udara tanah Papua itu seperti mama yang sedang menyusui melalui aliran sungai-sungai yang indah. Sehingga perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi yang berpihak pada orang asli Papua,” kata Hadi.

Dalam pertemuan tersebut, Hadi memerintahkan jajaran Kementerian ATR/BPN dan para staff terkait untuk mempelajari usulan MRP.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menambahkan bahwa negara memiliki tiga kewajiban utama dalam pengambilalihan tanah-tanah ulayat yang hendak digunakan untuk tujuan pembangunan maupun bisnis sumber daya alam.

“Pemerintah perlu berhati-hati dalam melaksanakan program TORA agar tanah-tanah ulayat di Papua tidak kemudian disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hak asasi manusia. Ada kewajiban untuk menginformasikan ke masyarakat adat, mengkonsultasikan pendapat masyarakat adat, dan memperoleh persetujuan masyarakat adat tanpa ada paksaan. Tanpa tiga kewajiban ini, akan semakin banyak kasus pengambilalihan tanah di Papua yang melanggar hak asasi manusia.,” kata Usman

Usman mencontohkan, penelitian terbaru Amnesty terkait rencana penambangan emas di blok Wabu Intan Jaya, Papua menemukan bahwa rencana penambangan dilaksanakan tanpa adanya konsultasi dan persetujuan masyarakat adat. Demikian pula penelitian koalisi masyarakat sipil seperti Yayasan Pusaka dan Koalisi Honai juga menemukan banyaknya perusakan sumber daya alam. (*)

Humas MRP

Read More