Categories Berita

DPR Papua Setuju Masa Jabatan MRP Diperpanjang

JAYAPURA, MRP – Dewan Perwakilan Rakyat Papua menyatakan setuju untuk masa jabatan Majelis Rakyat Papua (MRP) diperpanjang. Jika sesuai periode maka masa jabatan MRP akan berakhir pada November 2022.

Persetujuan ini dilakukan mengingat untuk pengesahan Perdasus rekrutmen anggota MRP membutuhkan pertimbangan anggota MRP. Pihak eksekutif sendiri telah mengirimkan Perdasus tata cara perekrutmen MRP kepada DPRP ini tidak dibahas.

“Itu karena kami sudah memprediksi bahwa salah satu tugas Pejabat Gubernur di provinsi baru adalah menyiapkan MRP. Artinya ia akan melakukan dengan Pergub di provinsi baru dan tidak mungkin membahas Perdasus rekrutmen MRP sementara masih ada rekrutmen di dapil yang sudah menjadi provinsi baru,” beber ketua DPRP, Jhony Banua Rouw, usai rapat Bamus di kantor DPRP, Selasa (18/10/2022).

Karenanya pihaknya meminta eksekutif merevisi kembali rancangan Perdasus yang sudah dikirimkan kepada DPRP dan hanya menyiapkan pemilihan untuk Papua induk saja.

“Ini harus dicermati sebab mengunakan wilayah adat. Sebab jika Papua Utara jadi artinya Papua hanya punya Tabi. Kalau MRP berakhir bulan ini kami akan perpanjang agar bisa memberi pertimbangan terhadap Perdasus dan jika tidak ada pertimbangan maka Perdasus tidak sah,” katanya. Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak eksekutif dan kami akan menyurati Mendagri untuk diperpanjang,” tutup Jhony.

Ditempat terpisah ketua MRP Timotius Murib mengaku masih menunggu regulasi atau mekanisme untuk mengganti pimpinan dan anggota MRP periode 2017-2022 yang akan habis masa jabatan pada 27 November 2022.

Menurutnya, sebagaimana yang pernah dilakukan saat MRP periode pertama dan kedua, pernah dilakukan saat melakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan anggota MRP, untuk melaksanakan tugas seperti biasanya.

“MRP Anggota akan berakhir pada 27 November 2022, tinggal sebulan lagi aktif untuk kerja. Sementara menunggu pengisian rekrutmen anggota MRP periode berikutnya, saya pikir pemerintah telah menyediakan rujukan atau dasar hukum untuk melaksanakan penambahan jika belum ada pengisian,” kata Timotius Murib kepada wartawan usai pembukaan pleno masa sidang IV, Kamis (6/10/2022) di ruang sidang MRP.

Ia menjelaskan, setelah masa jabatan 2017-2022 belum ada pengisian hasil rekrutmen anggota baru, maka pemerintah pasti akan memperpanjang masa jabatan yang ada saat ini.

“MRP ada untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus , sehingga tidak boleh terjadi. Saya pikir pemerintah pusat sudah tahu bagaimana sebaiknya agar tidak terjadi,” ujarnya.

Ia menyebutkan untuk menjaga sampai hal-hal yang telah terjadi, dan DPRP telah menyampaikan kepada MRP jika terjadi keterlambatan, tentunya MRP yang ada saat ini akan diperpanjang sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri.

“Untuk memperpanjang bulannya itu semua tergantung pada pemerintah pusat. Seperti anggota MRP periode pertama diperpanjang per enam bulan, periode kedua per tiga bulan diperpanjang lagi,” katanya.(*)

Humas MRP

Read More
Categories Berita

DPR Papua Usulkan Masa Bhakti MRP Diperpanjang

JAYAPURA, MRP – Dewan Perwakilan Rakyat Papua bakal mengusulkan agar masa bhakti Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022 untuk diperpanjang. Apalagi, banyak tugas yang harus melibatkan MRP terutama pembahasan raperdasus turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Usulan itu disampaikan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dalam acara Rapat Koordinasi MRP – DPR Papua dalam rangka Konsultasi Raperdasus Provinsi Papua di Aula MRP, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 25 Juli 2022.

“Kami DPR Papua melihat MRP masih dibutuhkan dalam waktu beberapa bulan ke depan, bisa setahun dalam rangka menyiapkan raperdasus yang sangat penting. Contoh hari ini kita minta pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap 4 raperdasus, dimasa sidang berikut kita juga ada lagi 3 raperdasus yang harus kita minta pertimbangan dan persetujuan MRP, begitu juga masa sidang berikutnya,” kata Jhony Banua Rouw.

“Untuk itu, kami berharap tadi saya tawarkan untuk sebisanya mungkin MRP kita minta perpanjang dulu sampai dengan tugas-tugas ini kita selesaikan. Kalau ini kita melakukan proses sesuai tahapan itu, artinya bulan Nopember 2022 akan terhenti dan menunggu MRP yang baru, tentu butuh waktu dan kembali lagi kita proses dari awal, karena perlu pemilihan ketua, pokja-pokja dan lainnya, tentu akan mengganggu tahapan proses non APBD kita,” sambungnya.

Untuk itu, lanjut Jhony Banua Rouw, DPR Papua akan meminta pemerintah pusat memberikan perpanjangan kepada masa bhakti MRP yang akan berakhir pada Nopember 2022 mendatang.

Diketahui, anggota MRP periode 2017 – 2022 dilantik Mendagri pada 20 Nopember 2017 di Gedung Negara, Kota Jayapura, Papua.

“Kita minta pemerintah pusat memberikan perpanjangan masa bhakti MRP sampai tahapan proses non APBD atau perdasus selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi usulan agar masa bhakti MRP periode 2017-2022 aga diperpanjang, tampaknya disambut positif Ketua MRP Timotius Murib.

“Memang bukan sekedar diperpanjang ya MRP, tapi sesuai dengan kebutuhan, maka pimpinan DPR Papua dalam hal ini Ketua DPR Papua sudah berpikir itu,” katanya.

Apalagi, ujar Timotius Murib, ke depan banyak tugas dan fungsi yang harus melibatkan MRP, terutama regulasi yakni Perdasus yang menjadi turunan dari UU Otsus, sehingga penting sekali kehadiran MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus itu.

“Jika kita ikuti jadwal normalnya, pergantian anggota MRP representasi dari DPR Papua. Apalagi, sekarang 3 DOB itu belum ada struktur dari partai, struktur DPR provinsinya dan lainnya, sehingga kami lihat belum sempurna, sehingga pendapat dari Ketua DPR Papua untuk mengusulkan MRP diperpanjang sangat tepat,” ujarnya.

“Kita bukan minta-minta diperpanjang, tapi kebutuhan ini sangat penting, sehingga MRP diperpanjang dalam beberapa waktu ke depan dalam rangka kepentingan perdasus turunan dari UU Otsus,” pungkasnya.  (*)

Read More