Categories Berita

MRP Akan Fasilitasi Eks Karyawan Freeport Bertemu Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua

Foto bersama MRP dan Perwakilan Eks Karyawan PT Freeport Indonesia – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan rapat kordinasi bersama tim kerja perlindungan HAM orang asli Papua (OAP) bersama Eks karyawan PT Freeport Indonesia yang di PHK sepihak oleh perusahaan.

Debora Motte, wakil ketua II Majelis Rakyat Papua usai rapat kordinasi bersama perwakilan Eks karyawan PT Freeport mengatakan melalui pertemuan hari ini bersama MRP telah memutuskan upaya-upaya yang akan diambil untuk menyelamatkan nasib dari para eks karyawan ini. Kamis, (3/9/2020).

“Banyak upaya sudah dilakukan melalui kerja-kerja tim eks karyawan namun belum juga ada jawaban pasti sesuai harapan mereka sehingga MRP telah menerima aspirasi berupa pengaduan oleh 8.300 karyawan yang tidak menerima hak mereka selama 3 tahun terhitung tahun 2017 silam,” tururnya.

MRP melalui tim kerja perlindungan HAM orang asli Papua (OAP) menghadirkan perwakilan eks karyawan guna mencari akar persoalan sehingga bisa menolong para karyawan yang ditelantarkan selama ini.

“hasil diskusi kami hari ini MRP akan memanggil kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua guna meminta penjelasan terkait penerbitan nota I oleh Gubernur Papua yang belum ditindaklanjuti oleh mereka,” tuturnya.

MRP juga sudah menyepakati untuk memfasilitasi beberapa elemen guna menyelesaikan persoalan ini baik pemerintah provinsi Papua, Dinas Ketenagakerjaan provinsi Papua untuk melihat persoalan hak ini secara serius dengan memberikan satu jaminan yang pasti kepada eks karyawan.

Sementara itu Aser Gobai, ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia, Ekosop, Tambang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKET SPSI) kabupaten Mimika mengapresiasi upaya yang dilakukan MRP dalam melindungi hak para pekerja dimana MRP melihat persoalan ini secara serius yang harus di selesaikan oleh negara dan PT Freeport Indonesia.

“Ini masalah serius, masalah kemanusiaan karena masalah ketenagakerjaan ini demi perbaikan orang Papua sehingga perlu di tertipkan,” katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi Papua segera menindaklanjuti nota ke-II supaya ketertiban tenaga kerja berdasarkan surat gubernur, berdasarkan peraturan pemerintah provinsi Papua nomor 4 tahun 2003 harus ada penegakan.

 “Kami Harap dengan adanya pertemuan ini MRP sebagai lembaga Culture harus menertibkan hal ini, karena Freeport ini lahan nasional dan internasional, sehingga disitulah orang Papua melalui lembaga ini dipersatukan dan memperjuangkan nasib ini supaya betul-betul merasakan hasil oleh para pekerja,” tuturnya.

Humas MRP

  

Read More