Categories Berita

MRP Akan Membagikan 19 Buku Hasil Kerja Sejak Periode Pertama Di Semua Kabupaten/Kota

 JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar pembukaan pleno masa sidang IV dalam rangka melaksanakan seluruh program kerja triwulan IV, melalui pokja-pokja yang ada.

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan setelah tujuh hari melakukan kunjungan kerja melalui reses ke masyarakat di wilayah Tabi yaitu Kabupaten Sarmi, Keerom, Kabupaten dan Kota Jayapura, MRP melakukan pembukaan pleno untuk program kerja.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat juga MRP akan menggelar Hari Budaya Papua pada 30 Oktober 2022, di mana 19 buku hasil kerja MRP sejak periode pertama hingga ketiga akan dibagikan ke semua kabupaten/kota di Papua.

“Selain itu juga MRP di masa sidang IV ini akan menyosialisasikan 12 keputusan 12 budaya yang telah dibuat kepada masyarakat maupun pemerintah daerah di seluruh Papua,” kata Timotius Murib usai pembukaan pleno masa sidang IV, Kamis (6/10/2022) di ruang sidang MRP.

Untuk itu, kata Murib, kepada seluruh pimpinan pokja untuk memperbanyak 12 keputusan MRP kultural tersebut serta 19 buku yang akan dibagikan, agar saat reses terakhir di November 2022 semua pimpinan dan anggota dapat menyosialisasikan keputusan MRP, kepada pemerintah daerah dan masyarakat di seluruh Papua.

Selain itu sebagai pimpinan, ia juga meminta kepada Dewan Kehormatan MRP untuk segera melengkapi dokumen tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) empat anggota MRP yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.

“Dewan Kehormatan sudah proses dari tujuh anggota berhalangan tetap itu, tiga di antaranya sudah dilantik beberapa hari lalu, sisa empat orang lainnya masih proses administrasi, untuk pengusulan nama-nama yang akan dilantik mungkin sebelum masa jabatan MRP periode ini berakhir pada 27 November 2022 ,” katanya. (*)

Read More
Categories Berita

Pandangan lengkap MRP di DPR RI terkait RUU DOB di Provinsi Papua

JAKARTA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) telah menyampaikan pandangan terkait RUU pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua, pada Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada  Rabu, 22 Juni 2022.

Pandangan itu disampaikan langsung oleh ketua MRP, Timotius Murib. Redaksi Jubi mengutip lengkap isi pandangan tersebut sebagai berikut:

PANDANGAN MAJELIS RAKYAT PAPUA TERKAIT RUU PEMEKARAN DAERAH OTONOM BARU DI PROVINSI PAPUA YANG DISAMPAIKAN PADA RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 22 Juni 2022

 

Yang Saya Hormati,

– Pimpinan DPR RI;

– Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI beserta para anggota;

– Sekretaris Jenderal DPR RI;

– Para Staf Khusus, Staf Ahli serta dan Staf Sekretariat dan

– Para Hadirin Sekalian.

 

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Sebagai pendahuluan, marilah kita pertama-tama bersyukur kepada Tuhan karena atas kasih dan pertolongan-Nya pada hari ini kita dapat hadir bersama dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI dalam keadaan sehat wal-afiat dan dalam suasana damai, tenteram dan aman.

Perkenankan saya, Timotius Murib selaku Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), atas nama Majelis Rakyat Papua dan Orang Asli Papua menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi II yang mengundang kami untuk hadir sekaligus bertatap muka langsung dalam rangka mendengarkan aspirasi rakyat Papua pada Rapat Dengar Pendapat hari ini.

Majelis Rakyat Papua adalah lembaga representasi kultural orang asli Papua. MRP mempunyai wewenang khusus yang diamanatkan oleh UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus (OTSUS) Bagi Provinsi Papua. Salah satunya adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya, sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf e UU OTSUS Papua tersebut.

Dalam kesempatan ini, kami akan menyampaikan permasalahan sekaligus pandangan Majelis Rakyat Papua terkait dengan wacana kebijakan pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua. Agar sistematis, saya akan menjelaskan dalam empat bagian.

Pertama, pendahuluan. Kedua, landasan berpikir dan dasar hukum yang relevan bagi pembahasan permasalahan ini. Ketiga, pembahasan kedua permasalahan tersebut dari sisi proses formil dan substansi materil kebijakan. Keempat, saya akan meringkasnya ke dalam kesimpulan dan saran.

Izinkan saya memulainya dengan mengingat apa yang dikatakan oleh Bung Hatta atau Mohammad Hatta, salah seorang proklamator Republik Indonesia yang pernah dibuang ke Boven Digoel, Papua pada zaman kolonial Belanda.

Bung Hatta mengatakan: “Memberikan otonomi kepada daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi tetapi juga mendorong berkembangnya oto-aktivitas. Artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berkembangnya oto-aktivitas tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, yakni pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri melainkan juga (dan terutama) memperbaiki nasibnya sendiri.” Demikian pandangan Hatta.

Sebagaimana pandangan Hatta, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memberikan arahan perihal pembentukan daerah-daerah otonom, dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yakni melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan seluruh warga negara Republik Indonesia berdasarkan falsafah Negara, yaitu Pancasila.

Demikian pula dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang….“.

Pimpinan dan para anggota yang terhormat,

Jika kaidah konstitusional UUD 1945 dan pandangan Hatta itu dihubungkan dengan otonomi khusus Papua, maka kita tentu akan membayangkan terciptanya pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat dan untuk rakyat Papua. Itu dapat diartikan pula sebagai sebuah pemerintahan yang kebijakannya telah dirumuskan dengan melibatkan rakyat.

Namun sayangnya, bayangan ideal itu belum tercermin sepenuhnya dalam kenyataan. Dalam hal ini, MRP melihat dua kebijakan yang bermasalah dari segi pelibatan rakyat Papua maupun dari segi substansi kebijakan.

Pertama, permasalahan terkait UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kedua, permasalahan terkait pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi atau Daerah Otonomi Baru (DOB).

Saya akan menjelaskannya secara satu per satu.

Untuk yang pertama, kami menyesalkan proses perubahan UU yang tidak melalui usul rakyat Papua, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 77 UU OTSUS yang berbunyi: “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Meskipun menggunakan kata “dapat“, ketentuan ini memiliki semangat otonomi khusus yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Amanat Pasal 77 pernah kami coba upayakan melalui diadakannya rapat-rapat dengar pendapat rakyat di Provinsi Papua sebelum adanya perubahan kedua UU Otsus. Upaya ini penting karena selaras dengan amanat Bapak Presiden dalam rapat terbatas kabinet pada 11 Maret 2020, yang mengajak semua kalangan, termasuk orang asli Papua, untuk mengevaluasi UU Otonomi Khusus.

Jadi sebelum perubahan kedua UU Otsus bergulir di DPR RI, MRP telah mengadakan kegiatan rapat dengar pendapat masyarakat di 28 kabupaten dan 1 kota yang tersebar di lima wilayah adat. Sayangnya, atas kecurigaan tertentu, upaya ini dihambat. Jajaran aparat keamanan di bawah instruksi Kapolda dan Kabinda Papua melarang kegiatan rapat dengar pendapat yang sebenarnya merupakan kegiatan resmi dari pelaksanaan tugas dan wewenang MRP.

Sayangnya, hal ini diabaikan. Aparat menghalangi warga, membubarkan rapat, hingga menangkap dan memborgol beberapa staff kami seperti yang terjadi di Merauke.

Akibatnya, bukan hanya MRP tak dapat melakukan tugas dan wewenang yang diberikan Undang-Undang, yaitu menyerap dan menyalurkan aspirasi rakyat orang asli Papua. Tetapi perubahan kedua UU Otsus pun kurang mendapatkan dukungan atau legitimasi dari rakyat Papua.

Singkatnya, keseluruhan uraian ini menunjukkan adanya proses formil yang cacat, yang setidaknya tercermin dari tidak adanya konsultasi dan partisipasi yang bermakna rakyat Papua.

Seperti saya sebutkan, substansi Undang-Undang hasil perubahan kedua juga ternyata mengandung substansi yang merugikan hak-hak orang asli Papua. Hal ini tercermin dalam sejumlah pasal yang berubah, bertambah, dan ada pasal penting yang justru berkurang, yang keseluruhannya berjumlah sebanyak 19 pasal. Padahal, surat Presiden tanggal 4 Desember 2020, isinya mengamanatkan perubahan terbatas pada tiga pasal, yaitu: Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 Keuangan Daerah, dan Pasal 76 Tentang Pemekaran Papua.

Bahkan setelah dikaji oleh MRP, setidaknya ada 9 (sembilan) yang secara substansial merugikan hak-hak orang asli Papua. Karena itulah, MRP bersama MRP Papua Barat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai pilihan upaya hukum yang bermartabat.

Sebenarnya ada pula keingingan kami untuk melakukan uji formil. Tetapi kami mencoba percaya, pimpinan dan para anggota DPR RI dapat memahami langkah kami ke MK tersebut. Kami memperkirakan bahwa MK akan mengambil putusan pada waktu yang tidak lama lagi.

Pimpinan dan para anggota yang terhormat,

Sekarang perkenankan saya untuk tiba pada permasalahan yang kedua. Kami juga menyesalkan proses formulasi pembentukan DOB atau pemekaran Papua yang tidak memperhatikan aspirasi rakyat Papua sesuai semangat otonomi khusus dan tak sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 76 UU OTSUS sebelum perubahan kedua. Sebelum perubahan kedua, ketentuan pasal ini berbunyi: “Pemekaran Papua menjadi provinsiprovinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.“ Ini artinya jelas, bahwa tanpa persetujuan dari MRP dan DPRP, maka tidak sepatutnya boleh ada pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi baru. Namun setelah perubahan kedua, terdapat tambahan ayat di pasal yang tersebut yang menyatakan pemerintah dapat melakukan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dengan dalih guna mempercepat pembangunan.

Kami menghormati pendapat yang mengatakan bahwa konsep otonomi pada umumnya memungkinkan dilakukannya pemekaran provinsi oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur undang-undang otonomi daerah. Namun menurut pendapat kami, Papua bukan berstatus otonomi daerah, sebagaimana disandang provinsi-provinsi pada umumnya di Indonesia. Papua berstatus otonomi khusus. Karena itulah maka tambahan ayat yang memungkinkan pemekaran provinsi dapat dilakukan oleh pemerintah pusat yang tanpa persetujuan daerah/MRP membuat semangat otonomi khusus ini menjadi hilang. Tidak perlu heran jika kembali timbul kekecewaan yang meluas di kalangan rakyat Papua.

Pimpinan dan para anggota yang terhormat,

Ada empat faktor lain yang juga penting untuk saya sampaikan dalam kesempatan ini. Ketentuan yang sama, yaitu Pasal 76, juga mengamanatkan syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi sebelum pemekaran dilakukan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa“pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah mempertimbangkan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa yang akan datang.“

Mari kita jabarkan satu per satu.

Pertama, kesatuan sosial budaya. Faktor ini penting dipertimbangkan karena Papua memiliki sekitar 250 suku. Mempertimbangkan faktor ini adalah cermin penghormatan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang….“.

Pembentukan tiga DOB yang diusulkan DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri saat ini belum mempertimbangkan kesatuan sosial-budaya. Berbeda halnya dengan usulan dari Gubernur Papua Lukas Enembe di mana pembentukan DOB mendasarkan pada tanah adat di Papua. Usulan Gubernur lebih masuk akal dibanding usul Mendagri.

Kedua, faktor kesiapan sumber daya manusia. Ini juga sangat penting karena saat ini masih banyak kantor di pemerintahan provinsi Papua yang kekurangan sumber daya manusia. Bahkan kantor yang ada pun belum signifikan terisi terutama oleh orang asli Papua. Belum lagi jika mempertimbangkan situasi keamanan. Menurut para akademisi, salah satunya dari Universitas Negeri Papua (UNIPA) Dr. Agus Sumule, wilayah-wilayah yang akan dimekarkan itu masih memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang rendah. Dr. Sumule menyarankan pemekaran ini ditunda, dan pemerintah fokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan akses OAP pada pendidikan yang bermutu.

Ketiga, faktor kemampuan ekonomi. Ini tidak kalah penting. Apakah daerah otonomi baru memiliki kemampuan ekonomi? Alasan ekonomi berupa rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) di sebuah provinsi adalah salah satu alasan mengapa Pemerintah Pusat memberlakukan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) secara nasional. Pemerintah juga memberlakukan moratorium karena khawatir jika DOB akan membebani anggaran negara, di tengah kondisi fiskal keuangan negara sedang diberi arahan prioritas pada penanggulangan wabah, kesehatan dan infrastruktur.

Pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi yang diklaim meningkatkan kesejahteraan harus disertai dengan dana yang sangat besar, masalahnya ini uangnya dari mana?

Tidak ada relevansinya pemekaran DOB dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, apalagi rencana ini diformulasi dengan tergesa-gesa.

Keempat, faktor perkembangan di masa depan. Hingga saat ini belum ada kajian yang memberikan proyeksi perkembangan Papua di masa depan. Tanpa ada kajian terlebih dahulu, termasuk terkait dengan kebijakan Daerah Otonomi Baru, maka MRP khawatir bahwa situasi Papua justru bertambah semakin kurang kondusif.

Pimpinan dan para anggota yang terhormat

Tentu ada faktor lain yang juga bisa ditambahkan selain apa yang saya uraikan. Sebagai contoh, di antara berbagai kemacetan pelaksanaan Otonomi Khusus, setidaknya terdapat tiga Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus yang sangat penting namun tidak mendapatkan dukungan Menteri Dalam Negeri selaku wakil Pemerintah Pusat. Pertama, Perdasus tentang definisi orang asli Papua. Kedua, Perdasus tentang partai politik lokal. Ketiga, Perdasus tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Ketiga Perdasus ini penting untuk memastikan partisipasi, representasi, dan kepemimpinan orang asli Papua di dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dibayangkan oleh Bung Hatta.

Sekali lagi, tentu ada faktor lain yang bisa dibahas pula dalam pertemuan ini khususnya terkait DOB. Tetapi secara singkat, pertanyaan terpenting yang perlu dijawab secara jujur adalah apakah wacana kebijakan tentang pemekaran Papua benar-benar solusi tepat dalam memperbaiki situasi di Papua? Atau apakah memang kebijakan ini telah didahului kajian ilmiah berdasarkan keempat pertimbangan tersebut? Sepertinya masih jauh panggang dari api.

Kami menemui para pimpinan partai politik seperti Pak Airlangga Hartarto Golkar, Sufmi Dasco Ahmad Gerindra, Pak Zulkifli Hasan PAN, Pak Muhaimin Iskandar PKB, Pak Suharso Monoarfa PPP, dan Pak Ahmad Syaikhu. Tidak ada satu pun pimpinan partai yang menyatakan telah menerima adanya kajian ilmiah yang komprehensif. Mereka rata-rata menyatakan akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Konstitusi. Ambil contoh pernyataan Pak Suharso, beliau mengatakan setuju untuk mempertimbangkan kebijakan DOB ini sampai ada putusan MK. Pak Airlangga, Pak Muhaimain, Pak Dasco dan juga Pak Syaikhu setuju agar putusan MK menjadi rujukan. Pak Zulkifli bahkan mengatakan DOB ini sebaiknya ditunda hingga Pemilu 2024 selesai dilaksanakan.

Kami juga membaca pernyataan Ibu Megawati selaku Ketua Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sampai ikut mempertanyakan langkah kebijakan pemekaran provinsi yang tanpa memperhatikan faktor-faktor obyektif melalui riset.

Salah satu yang dipertanyakan oleh Ibu Mega adalah apakah potensi pendapatan asli daerah sudah diperhatikan? Lalu Ibu Mega selanjutnya meminta agar BRIN melakukan riset. Jangan lupa, Presiden dan Wakil Presiden juga sedang meminta Gubernur Lemhanas untuk melakukan kajian soal Papua.

Selain Ibu Mega dan Lemhanas, ada banyak kalangan akademisi dan lembaga pegiat masyarakat sipil yang mengkritisi kebijakan pemekaran provinsi Papua. Dari berbagai lapisan masyarakat orang asli Papua, sampai mahasiswa dan akademisi dan peneliti LIPI atau BRIN.

Di Papua sendiri, selain berbagai unjuk rasa yang kami sebutkan di awal paparan ini, MRP juga telah menerima aspirasi penolakan pembentukan DOB yang disampaikan oleh berbagai kelompok di antaranya termasuk BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Cendrawasih dan sejumlah perguruan tinggi lain, PRP (Petisi Rakyat Papua), sampai delegasi DPRD Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Yahukimo yang telah diserahkan langsung kepada MRP. Ada banyak lagi aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dan orang asli Papua yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu di sini.

Yang pasti, dan perlu kami sampaikan kembali kepada semua pihak, dua kebijakan ini memicu penolakan sosial yang tinggi melalui berbagai aksi unjuk rasa di Tanah Papua, antara lain di Jayapura, Wamena, Sorong, Kaimana, Timika, Nabire, Yahukimo, Mamberamo Tengah, dan Lanny Jaya. Unjuk rasa di Yahukimo Maret lalu, berujung kekerasan aparat yang mengakibatkan sejumlah warga yang mengikuti unjuk rasa mengalami luka-luka, dua diantaranya tewas. Unjuk rasa juga terjadi di Jakarta, Kupang, Ambon, Makassar, Bali, Surabaya, Malang, Semarang dan Yogyakarta. Ratarata mereka menolak dua kebijakan tersebut.

Memang ada unjuk rasa yang menerima DOB seperti di Merauke dan Manokwari. Namun sulit untuk tidak mengatakan bahwa sebagian besar sikap rakyat Papua yang tercermin dari unjuk rasa tersebut, cenderung bersikap menolak, termasuk menolak ide pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi yang dilakukan tanpa partisipasi dan konsultasi rakyat Papua. Merujuk ketentuan Pasal 76 UU Otsus No. 21/2001 kami sendiri juga menilai pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

Pimpinan dan para anggota yang terhormat,

Dengan memperhatikan berbagai situasi obyektif itulah, maka kami mengajak siapa pun terutama kita semua yang ada di sini untuk mendorong kondisi yang kondusif di Tanah Papua dengan memperhatikan aspirasi rakyat Papua.

Kesimpulan sederhana yang bisa dipetik dari keseluruhan uraian ini adalah bahwa sebenarnya pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi, dalam hal ini pembentukan suatu daerah otonom baru, baik provinsi ataupun kabupaten/kota, sebenarnya bukanlah sesuatu yang tabu untuk dilakukan sejauh langkah itu mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Oleh karena itu sebelum lebih jauh dengan pembentukan DOB di Provinsi Papua, kami meminta agar ada kajian yang komprehensif terlebih dahulu serta adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Ini artinya bahwa sebaiknya Pemerintah dan DPR RI melakukan penangguhan sementara atas RUU DOB.

Demikianlah pandangan Majelis Rakyat Papua, yang mudah-mudahan selaras dengan kaidah konstitusi, pandangan Mohammad Hatta, dan juga semangat otonomi khusus yang dilahirkan pada masa pemerintahan Gus Dur dan Megawati.

Sekali lagi, terima kasih atas perhatian pimpinan DPR RI Khususnya pimpinan dan para anggota Komisi II yang telah membuka ruang bagi MRP dalam Rapat Dengar Pendapat ini. Kami berharap adanya kebijaksanaan dari Bapak/Ibu Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk mempertimbangkan pandangan MRP, dan menjadikannya sebagai landasan pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan selanjutnya. Sekian dan terima kasih. Majelis Rakyat Papua,            

 

                                                                                                             Ketua                                                                                                              

                                                                                                              Tertanda                                                                                                              

Timotius Murib

Read More
Categories Berita

MRP Apresiasi Desakan DPD RI Minta Pemerintah Jelaskan Urgensi DOB Melalui Kajian Komprehensif

JAKARTA, MRP — Majelis Rakyat Papua (MRP) apresiasi sikap Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) agar pemerintah menjelaskan urgensi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua. DPD RI juga meminta pemerintah untuk melakukan kajian Yang lebih komprehensif terkait DOB di Papua.

Hal itu dikemukakan Ketua MRP Timotius Murib ketika menyampaikan pandangan MRP terkait RUU Pemekaran DOB di provinsi Papua dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/6/2022) di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI.

“Kami sangat mengapresiasi sikap DPD RI yang dituangkan secara resmi dalam kesimpulan RDP. Kami berharap kesimpulan dan rekomendasi DPD dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dan DPR RI,” kata Ketua MRP Timotius Murib, Selasa, (14/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Timotius menyerahkan surat MRP berisi aspirasi orang asli Papua tentang DOB kepada pimpinan Komite I DPD RI, disaksikan oleh sejumlah anggota DPD RI, Asisten I Pemerintah Provinsi Papua Doren Wakerkwa, SH yang mewakili Gubernur Papua, dan pimpinan DPR Papua yang diwakili Ketua DPR Papua Jhon Rouw Banua, SE
dan Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumboirusi.

Setelah mendengarkan pandangan MRP, Komite I DPD menyatakan dapat memahami usulan Pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi sepanjang hal itu dilakukan sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua dan selaras dengan semangat otonomi khusus Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.

Namun demikian, Komite I DPD RI meminta Pemerintah dan DPR RI agar dalam hal pemekaran Papua hendaknya menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai amanat Undang- Undang Otonomi Khusus Papua.

Selanjutnya Komite I DPD RI meminta Pemerintah dapat menjelaskan urgensi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua dan melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap usulan pemekaran di Tanah Papua.

Timotius menjelaskan bahwa RUU Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua harus ditangguhkan karena memicu pro dan kontra yang sangat luas. Proses pembentukan DOB juga tidak melibatkan representasi rakyat Papua jelas menyalahi ketentuan Pasal 76 UU Otsus.

“Kebijakan Pemerintah pusat dan DPR RI menggunakan Pasal 76 ayat (2) untuk memekarkan Papua dengan tiga provinsi baru tidak selaras dengan spirit Otonomi Khusus.

Sementara itu, reaksi sosial masyarakat di Papua melalui unjuk rasa penolakan terus berlangsung di berbagai kota di Tanah Papua, seperti Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yahukimo, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Nabire, Mimika, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Kota Sorong, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Manokwari, bahkan di Yahukimo, pertengahan Maret lalu sejumlah demonstran mengalami luka-luka dan dua diantaranya meninggal dunia. Selain di Papua, aksi demonstrasi juga digelar di Jakarta, Kupang NTT, Ambon, Makassar, Bali, Surabaya, Malang, Semarang dan Yogyakarta.

MRP sendiri telah menerima aspirasi penolakan DOB yang dilakukan oleh berbagai kelompok, diantaranya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan beberapa perguruan tinggi lainnya di Jayapura, Petisi Rakyat Papua (PRP) tergabung dalam 116 organisasi sipil masyarakat di Papua, Organisasi Cipayung, anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, anggota DPRD Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Yahukimo yang telah diserahkan langsung ke MRP.

“Bagaimana pun perlu diperlakukan secara adil dan beradab sesuai sila kedua Pancasila,” tegas Murib.

MRP meminta DPD RI selalu representasi kepentingan daerah dapat memberikan arahan kepada semua pihak supaya rencana pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi baru atau DOB dapat ditangguhkan sementara menunggu keputusan final dari judicial review di MK terkait Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001. (*)

Read More
Categories Berita

Majelis Rakyat Papua Gugat Revisi UU Otsus Papua

Sidang Perdana diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) – HUMAS MKRI

JAYAPURA, MRP – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para Pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).  Para Pemohon merupakan representasi kultural OAP dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama yang memiliki kepentingan langsung atas lahirnya UU a quo.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto, Timotius Murib mengatakan Pemohon mengajukan permohonan tersebut karena telah mencermati perubahan UU Otsus Papua karena terdapat adanya klausul-klausul yang justru merugikan kepentingan dan hak konstitusional Pemohon dan secara khusus kepentingan dan hak konstitusional rakyat orang asli Papua (OAP). Ia menjelaskan perubahan dan penambahan norma baru sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) UU Otsus Papua tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, dan Wewenang Hak dan Tanggung Jawab Keanggotaan Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRP dan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang justru menciptakan ketidakpastian hukum.

“Kemudian, penghapusan norma Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) tentang Penghapusan Pembentukan Partai Politik serta perubahan frasa ‘wajib’ menjadi ‘dapat’ pada norma Pasal 68 ayat (3) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2001, perubahan ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambah Timotius.

Selain itu, Timotius menyebut dipertahankannya norma Pasal 77 UU Otsus Papua menjadikan pasal tersebut multitafsir. Pasal tersebut mengatur mengenai usul perubahan atas UU Otsus Papua dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait pasal tersebut, ia mengungkapkan bahwa perubahan beberapa pasal atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah murni hasil inisiatif pihak pemerintah pusat, bukan usul dari rakyat Papua. “Oleh karenanya Majelis Rakyat Papua merasa tindakan pemerintah pusat tersebut telah melanggar konstitusi Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” paparnya.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dan ayat (4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 68A, dan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 6A ayat (4) bertentangan dengan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai ‘peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah perdasus dan perdasi Provinsi Papua’.

“Menyatakan mengembalikan pemberlakuan norma Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Berikutnya, menyatakan norma Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai usulan perubahan undang-undang ini wajib diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP,” papar Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum.

Nasihat Hakim

Terkait permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Anggota Panel meminta agar Pemohon menyederhanakan dan meringkas permohonannya. Selain itu, ia meminta agar Pemohon memperjelas objek permohonannya.

“Ini objek permohonannya ada beberapa yang perlu disempurnakan atau diperbaiki. Dalam bacaan saya, dalam permohonan ini tidak konsisten menyebut dari awal sampai akhir bagian mana yang diujikan dalam permohonan ini. Apakah itu pasal, apakah itu ayat, apakah itu frasa? Coba secara konsisten supaya tadi meskipun masih susah dimengerti, tapi Mahkamah kadang-kadang masih dapat dimengerti apa yang hakikatnya diinginkan oleh Pemohon. Tapi kalau sampai tidak bisa dimengerti, kemudian (Mahkamah) berkesimpulan bahwa permohonan ini kabur,” papar Arief.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum yang dinilainya belum dicantumkan dasar hukumnya dalam permohonan.

“Pertanyaan saya juga sama nanti untuk mempertegas, apa dasar hukumnya? Apa yang menguatkan mereka bisa mewakili keberadaan kelembagaan MRP tersebut untuk maju di depan forum pengadilan, di dalam dan luar pengadilan? Apa dasarnya yang menguatkan itu? Karena dalam undang-undang tidak ada, itu harus ada dasar yang kuat untuk menunjukkan itu,” jelas Enny.

Ketua Panel Hakim Aswanto memberi waktu selama 14 hari kerja bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan tersebut diterima Kepaniteraan MK selambatnya pada 5 Oktober 2021. (*)

Sumber: https://www.mkri.id/

Read More
Categories Berita

Peringati Hari Jadi ke-16, MRP Gelar Pameran Budaya Dan Barang Kerajinan

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib, membuka pameran budaya dan barang kerajinan dalam rangkaian peringatan hari jadi MRP ke-16, Rabu (27/10/2021). – Jubi/Yance Wenda

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP memperingati hari jadinya ke-16 dengan menggelar pameran budaya dan barang kerajinan khas lima wilayah adat Papua di Kota Jayapura, Rabu (27/10/2021). Kegiatan itu akan berlangsung selama tiga hari, dan diikuti peluncuran buku dan album lagi khas Papua pada  puncak peringatan hari jadi  MRP ke-16, 31 Oktober 2021. Pameran budaya dan barang kerajinan yang digelar MRP itu bertema “Budayakan Identitasku, Papua”.

Kegiatan yang digelar di halaman Kantor MRP itu menghadirkan beragam barang kerajinan, juga menawarkan beraneka ragam cita rasa kopi dari berbagai wilayah di Papua.

“MRP menghadirkan kerajinan tangan dari lima wilayah adat, hasil karya putra-putri orang asli Papua. Juga tersedia kopi Papua dari pengunungan hingga kopi dari pesisir pantai. Hari Sabtu nanti puncaknya, peluncuran lagu-lagu bahasa daerah, judulnya ‘Penyelamatan Tanah dan Manusia Papua’, tempatnya di Cafe Reggae, Holtecam,” kata Ketua MRP, Timotius Murib dalam sambutannya, Rabu, (27/10/2021).

Ia mengatakan pameran budaya dan barang kerajinan selama tiga hari itu terbuka untuk umum, dan warga bisa menggunakan kesempatan itu untuk membeli beraneka barang kerajinan Mama-mama Papua. Panggung pameran juga akan menyuguhkan beragam musik khas Papua.

“Selama tiga hari ini, panggung [akan] diisi oleh seniman jalanan. Jadi, selama tiga hari itu semua lagu-lagu Papua yang dinyanyikan. Ko menyanyi, ini ko punya kampung, ko sampaikan segala sesuatu yang ko lihat dan ko rasakan di atas panggung ini. ” ujar Murib.

Menurutnya, peringatan hari jadi MRP ke-16 akan menjadi momentum untuk merefleksikan keberhasilan maupun kegagalan kerja MRP. Refleksi itu telah ditulis menjadi buku yang diterbitkan MRP sebanyak 20 ribu eksemplar.

“Selama 16 tahun ini, MRP sudah kerja apa? [Apa keberhasilan] yang sesuai dengan visi dan misi penyelamatan tanah dan manusia, untuk wujudkan keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan orang asli Papua? MRP sediakan buku, gratis,  dan di situ bisa dilihat, selama 16 tahun itu MRP kerja apa saja, agar masyarakat tahu apa saja yang MRP kerjakan,” ucap Murib.

Menurut Murib, kegiatan serupa pernah diadakan pada peringatan hari jadi MRP ke-13.

“Situasi di Papua sebenarnya tidak mendukung. Yang pertama, [kita dalam situasi pandemi] COVID-19. [Yang kedua],  sudah 16 tahun [MRP berdiri, namun] kami di Papua masih berduka. Sudah 16 tahun, saya capai bicara situasi dan kondisi orang asli Papua,” kata Murib.

Murib menyatakan, jika orang asli Papua ingin mengubah dunia agar sesuai dengan harapan mereka, maka orang asli Papua harus mengubah diri mereka.

“Kalau mau mengubah dunia, mari kita sebagai orang asli Papua mengubah kita punya diri dulu, baru mengubah dunia [sesuai] yang kita harapkan. Itu terutama Papua,” ujar Murib.

Ketua Panitia pameran itu, Eddy Patanduk mengatakan pameran budaya itu menghadirkan kesenian tradisi dari lima wilayah adat Papua.

“Perwakilan lima wilayah adat turut berpartisipasi dalam kegiatan itu. Jelang HUT pada Sabtu, MRP akan menampilkan pameran foto [dokumentasi kegiatan] MRP. Juga ada dialog [yang disiarkan] TVRI dan RRI,” ujar Patanduk. (*)

Sumber: JUBI

Read More