Categories Berita

Singgung 3 Provinsi Baru di Papua, MRP Nilai Istana Lakukan Politik Pecah Belah

JAYAPURA, MRP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menilai bahwa Istana melakukan “politik pecah belah” untuk meloloskan agenda pembentukan daerah otonom baru (DOB)/pemekaran wilayah di Papua.

Sebagai informasi, pemerintah sebetulnya sedang moratorium pembentukan DOB, tetapi DPR mendadak mengesahkan rancangan undang-undang pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah sebagai RUU inisiatif DPR.

Kemudian, Menko Polhukam Mahfud MD mengonfirmasi kemarin bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengirim surat presiden ke DPR terkait RUU tiga provinsi baru itu.

“Memang perilaku Istana, perbuatan mereka, membuat pecah belah rakyat Papua, terutama di mana mereka mengundang beberapa anggota tidak sesuai mekanisme, dan mereka hadir mengatasnamakan MRP,” kata Timotius kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022) pagi.

Undangan yang dimaksud terjadi pada Jumat (20/5/2022). Jokowi disebut mengundang diam-diam sejumlah anggota MRP yang memiliki sikap berbeda dengan sikap resmi kelembagaan yang menolak Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan pemekaran wilayah Papua.

Tanpa izin resmi lembaga, para anggota MRP itu hadir ke Istana Bogor lalu menyetujui UU Otsus dan pemekaran wilayah, dua isu yang selama ini kontra dengan sikap MRP.

“Ini adalah satu perbuatan pemalsuan yang dilakukan negara. Kita klarifikasi dengan internal teman-teman yang ke Istana, mereka begitu balik, mereka katakan itu atas undangan Presiden,” kata Timotius.

“Pelaku pecah belah ini pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait dan Bapak Presiden. Jadi, seharusnya pemerintah pusat introspeksi diri, kenapa kita ini (orang asli Papua) terus di bawah kekerasan,” ucap dia.

Masuknya agenda pemekaran wilayah di Papua tak terlepas dari konteks politik. Ketika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua berakhir pada 2021, DPR menerbitkan revisi kedua atas UU itu, melenyapkan roh “kekhususan” otonomi Papua.

Dalam hal pemekaran, revisi kedua UU Otsus membuat pembentukan DOB tak lagi harus atas pertimbangan MRP selaku lembaga negara resmi representasi orang asli Papua, tetapi dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah. Karena bermasalah, revisi kedua UU Otsus itu pun sejak tahun lalu digugat MRP ke Mahkamah Konstitusi dan sidangnya masih bergulir sampai hari ini. (*)

Sumber: Kompas.com

Read More