Categories Berita

MRP Gelar Pleno Penutupan Masa Sidang ke IV Tahun 2021

Timotius Murib, Ketua Majelis Rakyat Papua – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) gelar pleno penutupan masa sidang ke-IV, menutup semua angenda di Lembaga MRP sekaligus pimpinan dan aggota MRP akan melakukan reses di beberapa daerah khususnya di wilayah adat Tabi.

Hal tersebut di sampaikan Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), usai penutupan pleno masa sidang ke-IV di ruang sidang MRP, Rabu (15/12/2021).

“Untuk tempat reses yang akan dilakukan pimpinan dan anggota MRP di tiga daerah yaitu kabupaten Jayapura, kota Jayapura dan kabupaten Keerom,” ujar Murib.

Agenda reses, kata Murib, MRP akan sosialisasi kerja-kerja Majelis Rakyat Papua periode ke III ini, lebih khusus pada perubahan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua ke dua.

“Majelis Rakyat Papua masih melakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga protes yang di lakukan MRP ini perlu di ketahui oleh public atau rakyat Papua,” ujarnya. (*)

Humas MRP

Read More
Categories Berita

1 Desember, MRP dan Aceh Teken MoU di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh

1 Desember, MRP dan Aceh Teken MoU di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh – Humas MRP

BANDA ACEH, MRP — Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan Wali Nanggroe Aceh menandatangani surat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (1/12/2021) di Meuligoe (Istana) Wali Nanggroe Aceh.

Dalam MoU tersebut berisi beberapa poin tentang kerja sama Aceh dan Papua untuk berjuang bersama dalam memperjuangkan dan mengadvokasi hak-hak masyarakat Papua dan Aceh yang tertuang dalam Undang-Undang kekhususan yang diberikan pemerintah pusat.

Kunjungan silaturahmi pimpinan dan anggota MRP disambut langsung Wali Nangroe Aceh Paduka Mulia Malik Mahmud Al-Haytar di istana Wali Nanggroe Aceh.

Wali Nangroe Aceh mengatakan, dalam kesempatan ini bangsa Papua melalui MRP dan bangsa Aceh dapat menjalin kerjasama yang erat di dalam gerakan memperjuangkan keadilan untuk memenuhi kepentingan kesejahteraan rakyat kedua bangsa ini dalam bingkai NKRI.

“Aceh dan Papua mendapat daerah kekhususan, namun kekhususan tersebut tidak diberikan pemerintah pusat, masih ada butir-butir perjanjian yang belum dipenuhi oleh pusat, sehingga dengan kerja sama ini kami ingin pemerintah pusat harus melihat ini,” ujarnya.

Malik menegaskan, pemerintah pusat harus konsisten dengan perjanjian mereka dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh dan Papua melalui Undang-Undang kekhususan.

“Aceh dan Papua memiliki sejarah panjang perjuangan untuk merdeka sendiri, sehingga pemerintah pusat harus melihat dan menjalankan Undang-Undang kekhususan dengan baik agar ada kesejahteraan. Itu perlu diwujudkan. Perlu diingat bahwa Aceh ada GAM dan Papua ada OPM,” tuturnya.

Menurut Malik, Aceh dan Papua memiliki kesamaan dimana memiliki persoalan dengan pemerintah pusat terkait implementasi Undang-Undang kekhususan. Oleh karenanya, dengan MoU ini diharapkan Papua dan Aceh menjalin kerjasama yang baik untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Sementara itu, Timotius Murib, ketua MRP mengatakan, penandatanganan MoU hari ini menindaklanjuti kunjungan silaturahmi Wali Nanggroe Aceh ke MRP pada 3 Oktober 2021 saat PON Papua berlangsung.

“Ini momentum bersejarah bagi bangsa Papua, dimana tanggal 1 hari ini saat penandatanganan MoU bersama dengan Wali Nanggroe Aceh, rakyat Papua juga memperingati hari embrio kemerdekaan yang ke-60,” kata Murib di hadapan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar.

Timotius menjelaskan, kehadiran MRP Papua di Aceh dan bertemu pimpinan Wali Nangroe Aceh untuk selanjutnya mengadvokasi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan hak-hak masyarakat Papua dan Aceh yang tertuang dalam Undang-Undang kekhususan.

“Kami sedang mengadvokasi bersama dengan cara santun, tidak melawan negara, tentu sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kami kembali dan akan mengingatkan terus perjanjian yang dibuat bersama Aceh dan Papua harus ditepati yaitu Undang-Undang Otsus nomor 21 tahun 2001 untuk Papua dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 (UUPA),” kata Murib.(*)

Sumber: Suara Papua

Read More
Categories Berita

Temui Mendagri, MRP dan MRPB Tegaskan UU Otsus Harus Diubah Menyeluruh

Pimpinan MRP dan MRPB saat Menemui Mendagri dan memberikan buku hasil RDP di Provinsi Papua – Humas MRP

JAKARTA, MRP – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berkenan menerima pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Papua Barat, Rabu, (16/6) di Jakarta. Atas undangan tersebut, 6 orang perwakilan MRP Papua dan Papua Barat dipimpin langsung masing-masing Ketua MRP dan MRPB, Timotius Murib dan Max Ohuren.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan kekeluargaan itu dimulai tepat pukul 11.50 menit WIB.
“Sebagai lembaga Negara yang ada di daerah, kami rindu untuk sampaikan pokok-pokok pikiran kami, karena selama 20 tahun Otsus berlangsung, hanya 4 bidang yang sudah jalan.

Hari ini masyarakat Papua menuntut Undang-Undang nomor 21 untuk adanya perubahan yang menyeluruh,” ungkap Ketua MRP Papua, Timotius Murib mengawali pertemuan itu.

Ada 24 kewenangan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Namun kata Murib hanya empat kewenangan saja yang jalan selama kurun waktu 20 tahun Otsus ada di Tanah Papua. Itu sebabnya evaluasi Otsus haruslah menyeluruh.

Ditambahkan Murib, di hadapan Mendagri yang didampingi Dirjend Otonomi Daerah (Otda) itu, di mana harapan Presiden Joko Widodo dalam arahan pada rapat terbatas Kabinet tanggal 11 Maret 2020 di Kantor Presiden, di mana Murib mencoba mengulang lagi arahan itu.

“Arahan Presiden yakni evaluasi secara menyeluruh tata kelola dan efektivitas pelaksanaan otonomi khusus Papua. Yang kedua harus ada sebuah cara baru, kerja baru. Kita harus bangun sebuah system dan cara kerja baru untuk sebuah lompatan. Perlu ada perubahan yang signifikan yang terjadi. Yang berikutnya adalah penekanan presiden bahwa pelaksanaan Otsus harus dikonsultasikan dengan seluruh elemen masyarakat di Papua dan Papua Barat,” ungkap Murib.

Pada kesempatan itu, Murib mengingatkan kembali Mendagri bahwa di Papua dan Papua Barat telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun ketika itu terbentur dengan surat Bupati dan Walikota yang melarang pelaksanaan RDP di daerahnya.

“Ini kami rasa sebagai suatu pembukaman bagi lembaga MRP. Padahal kami sebenarnya tidak punya niat untuk melawan Negara,” ungkap Timotius Murib.

Dia menegaskan baik MRP dan MRPB belum pernah memberikan pokok-pokok pikiran terhadap perubahan kedua undang-undang Otsus kepada Pansus DPR RI Perubahan kedua Undang-Undang Otsus Papua.

Kesempatan yang sama Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, SE menegaskan pentingnya masa jabatan MRP harus disesuaikan dengan masa jabatan lembaga DPR dan kepala daerah di seluruh Indonesia. Hal ini karena pertimbangan MRP adalah lembaga Negara yang secara khusus karena amanat Undang-Undang Otsus, dengan tugas dan kewenangan yang sama dengan DPR.

Menginteraksi pertemuan itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan usulan-usulan yang disampaikan akan di tampung untuk diteruskan ke Pansus DPR RI perubahan kedua Undang-Undang Otsus.

“Tapi yang disampaikan ini menjadi masukan untuk diteruskan ke DPR RI,” kata mantan Kapolda Papua itu di hadapan anggota MRP dan MRP Papua Barat.

Tito Karnavian mengakui pihaknya mendapat kunjungan dan masukan dari Asosiasi Bupati/Walikota se Tanah Papua termasuk tokoh masyarakat untuk menkonsultasi pemekaran ke Kemendagri. Menurut Tito Karnavian secara pribadi dirinya inginkan Pilkada langsung ke DPR, akan tetapi usulan terhadap masalah pilkada langsung dan tidak langsung itu, kini sudah ada di Pansus DPR RI.

Dikatakan Tito Karnavian bahwa Pansus DPR RI perubahan kedua Undang-Undang Otsus menyampaikan keinginan sejumlah daerah-daerah yang menggunakan system noken dikembalikan ke DPR dalam hal ini Kabupaten dan Kota di Papua.

Sebelumnya Ketua Tim Kerja Perubahan kedua Undang-Undang Otsus MRP, Beny Sweny mengatakan tujuan MRP ke Jakarta dalam rangka menegakan kewenangan MRP sebagaimana perintah pasal 77 yang menyebutkan bahwa usul perubahan atas undang-undang ini dapat dilakukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR dan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pada kenyataannya tanpa melalui mekanisme beberapa kepala daerah langsung ke DPR RI yang akhirnya fokus pada dua pasal yakni pasal 34 dan pasal 76. Oleh karena itu kami inginkan kewenangan pada pasal 77 apakah masih berlaku,” tanya Beny Sweny, sembari menegaskan pasal 76 belum ada urgensinya. Menurut mantan Ketua KPU Papua itu, bahwa Undang-Undang Otsus harus dirubah menyeluruh, bukan parsial.

Sebagaimana anggota MRP Papua dipimpin langsung Timotius Murib, Yoel Mulait (Waket I), anggota masing-masing, Beny Sweny, Roberth Wanggai. MRP Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren (Ketua) dan anggota Christiana Ayello (Ketua Pokja Perempuan).

(Notulen: Roberth Wanggai)

 

Read More