Categories Berita

Pimpinan MRP gelar rapat terbatas untuk merespon rencana revisi UU Otsus Papua

Ketua MRP Timotius Murib ketika memimpin rapat terbatas bersama alat kelengkapan dalam lembaga MRP, staf ahli MRP, pimpinan Pokja MRP dan juga Sekretariat MRP – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Pimpinan Majelis Rakyat Papua atau MRP mengelar rapat terbatas pimpinan MRP dan pimpinan alat kelengkapan MRP di Kota Jayapura, Kamis (28/1/2021). Rapat terbatas itu membahas rencana pemerintah pusat merevisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau UU Otsus Papua.

Agenda rapat terbatas itu diungkap Ketua MRP, Timotius Murib. “Pertemuan hari ini satukan presepsi terkait situasi terkini, terutama atas rencana [pemerintah pusat] melakukan perubahan kedua atas UU Otsus Papua,” kata Murib, sebagaimana dikutip dari dokumentasi video Humas MRP pada Kamis.

Murib menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi tentang poin perubahan UU Otsus Papua. Menurutnya, wacana yang berkembang di kalangan pemangku kepentingan pemerintah pusat adalah mengubah secara terbatas substansi UU Otsus Papua. Pemerintah pusat ingin merevisi Pasal 34 yang terkait dengan anggaran dan kucuran Dana Otsus Papua.

Pemerintah pusat juga ingin mengubah ketentuan Pasal 76 UU Otsus Papua, yang mengatur syarat pemekaran provinsi di Tanah Papua, yang membutuhkan persetujuan MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua. “[Dengan] perubahan kedua ini, Jakarta [ingin] menghapus kewenangan Gubernur, MRP, DPR Papua untuk [menyetujui atau menolak rencana] pemekaran [provinsi],” kata Murib.

Murib mengatakan penghapusan wewenang yang diatur Pasal 76 UU Otsus Papua itu sangat merugikan rakyat Papua, karena pemekaran provinsi akan dilakukan tanpa meminta evaluasi atau pendapat dari rakyat Papua selaku pihak yang akan mengambil manfaat atau dampak dari pemekaran. “[Itu] pelanggaran hak orang asli Papua sebagai warga negara,” kata Murib.

Ia menyatakan MRP akan menentukan sikap, dan segera merumuskan sikap itu untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. “[Kami] menyiapkan keputusan, sesungguhnya kami [akan] menolak. Kita siapkan sikap, sikap menolak,” kata Murib.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan usulan pemerintah pusat kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk memperpanjang masa pengucuran Dana Otsus Papua. Usulan itu disampaikan saat Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (26/1/2021). CNN Indonesia melansir bahwa dalam rapat itu Sri Mulyani mengusulkan penyaluran Dana Otsus Papua dan Papua Barat diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.

Besaran Dana Otsus Papua dan Papua Barat juga diusulkan naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen nilai Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Sri Mulyani memperkirakan total nilai kucuran Dana Otsus Papua dan Papua Barat selama 20 tahun mendatang akan mencapai Rp234 triliun.

Kucuran “penerimaan khusus” atau Dana Otsus Papua setara 2 persen plafon DAU nasional sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) akan berakhir pada 2021. Pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan setiap perubahan aturan UU Otsus Papua hanya dapat dilakukan atas usulan rakyat Papua melalui MRP dan DPR Papua. Namun kini Menteri Keuangan mengusulkan kepada Komite I DPD RI untuk memperpanjang kucuran Dana Otsus Papua dan Papua Barat hingga 2041.

Usulan itu segera memanen penolakan dari sejumlah pihak, termasuk dari para aktivis yang menggulirkan Petisi Rakyat Papua untuk menolak kelanjutan Otsus Papua. Juru bicara Petisi Rakyat Papua, Sem Awom menyatakan pihaknya menolak rencana pemerintah memperpanjang masa kucuran Dana Otsus hingga 2041.

Awom menilai langkah sepihak pemerintah pusat untuk memperpanjang masa kucuran Dana Otsus Papua itu sebagai kebijakan yang fasis. Usulan itu dinilai lebih dilatarbelakangi kepentingan sepihak elit politik Jakarta untuk memaksakan kelanjutan Otsus Papua.

“Itu kebijakan sudah cenderung sangat fasis, karena memaksakan doktrin subyektif negara, bahkan dengan menggunakan kekuatan militer untuk mengamankan semua kebijakan,” kata Awom di Kota Jayapura pada Rabu (27/1/2021).

Awom menilai langkah sepihak pemerintah pusat itu lebih menyerupai kebijakan fasis pemimpin negara atau kelompok orang tertentu terhadap rakyat Papua. “Fasisme itu paham atau prinsip kepemimpinan dengan otoritas yang mutlak atau absolut.  Perintah pemimpin dan kepatuhan berlaku tanpa pengecualian,” katanya.(*)

Sumber: Jubi 

Read More

Categories Berita

Antara Hasil Plus Minus Revisi UU Otsus Dan Aspirasi OAP Dalam RPD Yang Di Gagas MRP

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, mengatakan, sesungguhnya MRP melaksanakan amanat konstitusi Pasal 77 UU No 21 Tahun 2001. Oleh karenanya, atas perintah UU Otsus, dilakukan  revisi perubahan UU Otsus  oleh rakyat Papua melalui MRP.

Dengan  amanat UU seperti itu, MRP menjadwalkan  rapat dengar pendapat (RDP) di 5 wilayah adat pada 17 – 18 November 2020 mendatang, yang kemudian  hasil RDP itu dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jayapura.

Dalam RDP, 29 kabupaten/kota, masing – masing  mengutus perwakilannya 35 orang, yang berasal dari lembaga adat dan organisasi orang asli Papua (OAP) yang sudah terhimpun selama ini. 35 orang ini akan menyampaikan kondisi psikologis OAP selama 20  tahun Otsus diberlakukan di Papua.

“Hasil RDPU itu MRP bawa dalam rapat pleno luar biasa antara MRP dan MRPB,” ungkapnya, kepada Ufuk Timur.Net, disela – sela Rapat Persiapan Pelaksanaan RDP di Hotel @Home Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura, Senin, (9/11/20).

Hasil Rapat Pleno Luar Biasa tersebut,  MRP menyampaikan ke DPRP untuk diparipurnakan, yang hasilnya  DPRP dan DPRPB mengatarny ke Negara Republik Indonesia )NKRI) yang dalam hal ini  Pemerintah Pusat dan DPR RI.

Langkah tersebut dilakukan MRP, karena setelah MRP melakukan kajian  terhadap pasal demi pasal UU Otsus (Pasal 1 – 79), terlihat banyak kekurangan – kekurangan yang tidak dilaksanakan selama 20 tahun Otsus ini.

Ditegaskannya, revisi/perubahan UU Otsus ini MRP tidak mau dilakukan sepotong – sepotong atau sistim tambal sulam, melainkan revisi secara menyeluruh, sebab pemerintah sebagai pihak yang kelola dana Otsus, sedangkan rakyat sebagai penerima manfaat dana Otsus tersebut.

Baginya, pemerintah tidak boleh mengevaluasi Otsus itu. Walaupun  boleh, tetapi dari sisi  mekanisme dan hak hakiki untuk mengetahui pelaksanaan Otsus itu baik atau bukan itu dilakuan oleh OAP.

“Sebab tidak mungkin pelaksana harus mengevaluasi, sebab sesungguhnya rakyatlah yang menyampaikan psikologis kepuasan mereka terhadap pelaksanaan Otsus ini,” bebernya.

Disampaikannya,  ruang yang dilakukan MRP saat ini, secara konstitusi itu LEGAL, karena didalam PP No 54 tentang MRP dan didalam Tata Tertib MRP juga diatur mengenai RDP dimaksud. Sebab disini MRP tidak mempunyai kewenangan lain, dan kewenangan MRP hanya mendengar aspirasi rakyat dalam ruang RDP tersebut.

“MRP adalah lembaga Negara dan juga lembaga kultur representatif OAP, sehingga MRP tepat melaksanakan RDP itu,” katanya lagi.

Untuk itu kepada semua pihak, terutama institusi Negara hendaknya mendukung  RDP ini agar berlangsung dengan baik guna mengetahui aspirasi OAP perihal Otsus di Papua ini, dimana apakah  Otsus  di 29 kabupaten/kota memberikan manfaat bagi OAP didalam 4 bidang prioritas atau tidak.

Bukan itu saja,  MRP secara kelembagaan juga berkewajiban  berbicara lebih pada kehidupan masa depan bangsa ini, bukan sekadar 4 bidang prioritas itu, tetapi juga di bidang sosial politik dan ekonomi budaya. Itu penting. Kenapa? Tidak bisa  dana Otsus trilyunan rupiah itu mendanai 4 bidang itu saja, namun juga harus membiayai bidang kehidupan lain yang selama ini terabaikan.

“4 bdang prioritas itu kan  pelaksanaannya selama 20 tahun ini tertatih –  tatih dan tidak optimal pelaksanaannya, dan disisi lainnya  kehidupan lainnya terabaikan,” imbuhnya.

Contohnya, bagaimana orang banya ditembak dengan alasan politik dan sebagainya, dan juga persoalan sebelum Otsus kasus – kasus di Tanah Papua ditangani penyelesaiannya bagaimana, kemudian didalam pelaksanaan Otsus ini selama 20 tahun ini seperti apa. Ini yang MRP menilai hal – hal seperti itu yang turut dibicarakan, sebab MRP ada karena adanya UU Otsus, dan MRP adalah ROH dari Otsus itu.

“Kami MRP sekarang ini melakukan kanalisasi masalah – masalah di Tanah Papua tetang kurang lebih pelaksanaan Otsus tersebut. Kami juga sudah sampaikan melalui media kepada masyarakat Papua untuk memberikan dukungan doa terkait dengan pelaksanaan RDP ini,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain MRP menjaring aspirasi dari masyaraat melalui RDP, tetapi juga MRP membentuk satu tim besar dari akademisi dari perguruan tinggi negeri dan swasta untuk mengkaji 4 bidang prioritas itu secara ilmiah, sehingga aspirasi umum yang disampaikan OAP dalam RDP itu dipadukan dengan hasil kajian ilmiah itu, guna menjadi bobot yang baik bagi semua pihak dalam memberikan penilaian, terutama pemerintah pusat.

 

Sumber: Ufuktimur

 

Read More