Categories Berita

MRP Tolak Wacana Pemekaran Provinsi

Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA,MRP – Wacana pemekaran tiga provinsi di Provinsi Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah, menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Banyak yang merespon mendukung pemekaran tersebut, namun tak sedikit pula yang menyatakan menolak. Salah satunya datang dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan tegas menyatakan tidak menginginkan adanya pemekaran sebelum ada aspirasi dari warga orang asli Papua.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dimana syarat sebuah pemekaran adanya rekomendasi dari gubernur, MRP dan DPRP. Namun setelah dilakukan perubahan hingga akhirnya ditetapkan Undang-Undang RI nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dalam perubahan  ini, kewenangan tersebut disederhanakan, kemudian menjadi tanpa rekomendasi MRP.

“Sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat, dapat dimekarkan menjadi satu landasan hukum untuk mulai melakukan pemekaran beberapa provinsi. Namun, kami menolak itu. Mekanisme yang digunakan untuk pemekaran tidak memberikan pertolongan atau manfaat bagi OAP. Karena seharusnya pemerintah pusat membicarakan terlebih dahulu regulasi aturan atau UU yang berpihak kepada OAP selaku warga  yang ada di Papua,” ungkapnya, Senin (17/1).

Seharusnya menurut Timotius Murib, pemerintah pusat sebaiknya menunggu uji materil yang dilakukan oleh MRP. Dimana setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, barulah berbicara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Pemekaran itu baik tetapi dalam situasi perubahan UU yang tidak menentu, kemudian  perubahan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat OAP, sehingga wacana tentang pemekaran Provinsi Papua ditolak oleh MRP,” tegasnya.

Timotius Murib menegaskan, kalaupun nanti pemekaran itu dipaksakan, justru merugikan warga Papua itu sendiri. “Jika dipaksakan kerugian akan sangat besar dirasakan warga Papua,” tegasnya.

Kerugian yang dimaksudkan Timotius Murib yaitu banyaknya kewenangan yang tidak dilaksanakan. Dirinya mencontohkan, ada 26 kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001. Namun hingga saat ini menurutnya, baru 4 kewenangan yang dilaksanakan.

“Di sisi lain orang Papua menginginkan merdeka bukan Otsus. Pemerintah pusat justru menawarkan Otsus supaya membangun warga Papua sesuai dengan apa yang dikehendaki. Tetapi kemudian 20 tahun implementasi Otsus, hanya ada 4 kewenangan yang dilaksanakan ini akan membuat aspirasai  yang disampaikan rakyat Papua untuk lepas dari NKRI itu akan ada terus,” tuturnya.

Lanjutnya, pemerintah pusat harus berpikir supaya 26 kewenangan dalam Otsus harus dilaksanakan dan harus dituangkan dalam perubahan UU yang baru. Sehingga 26 kewenangan itu ada kepastian hukum untuk dilaksanakan barulah pemekaran itu bisa jalan.

“Pemekaran itu tetap dilaksanakan tapi kalau regulasi tidak memihak ke rakyat papua itu mengakibatkan kerugian yang timbul  daripada pemaksaan kehendak Jakarta,” ucapnya. (*)

Sumber: Cepos

Read More
Categories Berita

Majelis Rakyat Papua Terima Aspirasi Tim Pemekaran Papua Selatan

Penyerahan dokumen kajian pemekaran Provinsi Papua Selatan oleh Tim ke pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menerima kunjungan Tim pemekaran provinsi Papua Selatan di ruang rapat kantor MRP, Rabu (24/11/2021).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyerahkan aspirasi pemekaran Papua Selatan yang di dukung oleh tokoh agama, masyarakat, pimpinan kepala daerah dan adat setempat.

Ketua Tim pemekaran Papua Selatan, Thomas Safanpo berterima kasih kepada semua pihak yang telah menerima aspirasi pemekaran ini.

Ia menjelaskan saat mendatangi Gubernur Papua, tim pemekaran diterima oleh Sekda Papua, Ridwan Rumasukun yang mewakili Gubernur Papua.

Lalu, tim pemekaran juga diterima langsung oleh Ketua DPR Papua, Jhoni Banua Rouw dan Ketua MRP, Timotius Murib.

“Sesuai mekanisme undang-undang, pemekaran provinsi harus mendapatkan persetujuan gubernur, DPR Papua dan MRP. Aspek legal formal itulah yang kami tempuh untuk mendapatkan persetujuan,” katanya.

Thomas menjelaskan aspirasi pemekaran juga ditandatangani oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tokoh agama yang diwakili oleh Keuskupan Merauke dan Asmat, lalu para pendeta GKI, serta tanda tangan majelis ulama dari empat kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel.

Ada juga tanda tangan dari kepala suku adat di 4 kabupaten dan tanda tangan para tokoh masyarakat.

“Aspirasi pemekaran Papua Selatan merupakan aspirasi akar rumput. Kami hanya memfasilitasi apa yang disampaikan oleh masyarakat Papua Selatan,” katanya.

Thomas menjelaskan usai mendapatkan persetujuan pada tingkat Provinsi Papua, maka pihaknya akan ke Jakarta untuk menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Mendagri, dan Komisi II serta III DPR RI.

Sementara itu, Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), secara kelembagaan menerima aspirasi tim pemekaran Papua Selatan.

“Penyerahan aspirasi pemekaran wilayah Selatan tentunya baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat sehingga pemekaran yang di sampaikan sesuai aspirasi masyarakat dari wilayah Selatan ini akan di proses oleh Majelis Rakyat Papua sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lembaga ini,” jelas Murib.(*)

 

Humas MRP

Read More