Categories Berita

MRP Sosialisasikan 12 Keputusan Kepada Pemilik Wilayat Suku Huwula

WAMENA, MRP – Dalam masa reses IV Majelis Rakyat Papua atau MRP melakukan sosialisasi terhadap 12 keputusannya di Wamena, Jayawijaya, Rabu (9/11/2022), khusus pemilik wilayat suku Huwula dari Watikam hingga Herae.

Sosialisasi yang dilakukan langsung oleh Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua, Yoel Luiz Mulait itu dihadiri para kepala suku/clan, pemilik wilayat suku Huwula dari Watikam hingga Herae, dengan mengusung tema besar yaitu Penyelamatan Tanah dan Manusia Papua Melalui Upaya Melestarikan Budaya Dengan Melaksanakan Keputusan Kultural MRP.

Yoel Luiz Mulait memberikan apresiasi kepada para kepala suku/clan, pemilik wilayat yang mendiami wilayah Huwulama yang terus bergerak memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat adat dan pemilik wilayat untuk tidak menjual tanah.

“Keputusan yang dibuat MRP ini tidak melawan negara, melainkan untuk melindungi tanah masyarakat adat agar bisa eksis di atas tanahnya sendiri dan menjadi tuan di negerinya, melindungi tanah untuk anak cucu mereka,” kata Mulait.

Hal itulah yang mendorong MRP mensosialisasikan 12 keputusan tersebut sebagai lembaga representatif kultural orang asli Papua sesuai keputusan MRP nomor 8 tahun 2022 tentang pengakuan, perlindungan, dan pelestarian areal tanah sakral orang asli Papua serta keputusan MRP nomor 3 tahun 2022 tentang larangan jual beli tanah di Papua.

“Pemekaran dan pergeseran DOB sudah di depan mata, tinggal bagaimana masyarakat Huwula melihat peluang dan tantangan yang ada, dengan tidak menjual tanah melainkan memberi kontrak/sewa tanah kepada pemerintah agar tanah tidak hilang dari pemiliknya,” harapnya.

Sementara itu inisiator Save Tanah dan Manusia Huwula di Jayawijaya, Benny Mawel, dalam pertemuan tersebut mendukung agar seluruh para kepala suku/clan, pemilik wilayat dan pemuda untuk tidak jual tanah.

“Dengan alasan pendekatan pembangunan Papua melalui pembentukan DOB bukan hanya menjadi peluang untuk orang Papua membangun kesejahteraan, tetapi menjadi tantangan bagi suku-suku asli di Papua, terutama suku Huwula suku asli di Jayawijaya ada di antara harapan dan tantangan pembangunan,” ucap Benny.

Mawel juga menjelaskan nasib tanah di era pembangunan DOB dimana masyarakat asli sebagai pemilik hak wilayat akan mengalami potensi kehilangan hak atas tanah dari berbagai macam investasi, mafia tanah, tekanan militer-kekerasan psikologis dan fisik, serta pembangunan infrastruktur.

“Sehingga perlu ada upaya-upaya untuk melindungi tanah dengan instrumen hukum internasional dan nasional yang menjamin hak hidup dan hak milik kita atas tanah, hutan, dan isinya,” kata Mawel. (*)

Humas MRP

Read More