Categories Berita

MRP Tanyakan Nasib 8 Pengibar Bendera Bintang Kejora Yang Ditahan Polisi

Suasana kegiatan Bimtek yang di ikuti pimpinan dan anggota MRP saat mendengarkan pemateri – Humas MRP

SENTANI, MRP – Ketua Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua, Helena Hubi menanyakan apakah ada solusi selain pemidanaan bagi delapan orang pengibar bendera Bintang Kejora yang sedang ditahan polisi. Hubi mengingatkan, Presiden Abdurrahman Wahid sudah pernah mengizinkan bendera Bintang Kejora dikibarkan, namun kini orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora kembali dipidanakan.

Hal itu dinyatakan Helena Hubi dalam Bimbingan Teknis bagi pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP yang berlangsung di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, pada Kamis (3/2/2022).

Bimbingan Teknis pada Kamis itu membahas kebijakan kepolisian dalam merespon aspirasi terkait pemenuhan hak dasar Orang Asli Papua.

Dalam sesi yang diampu Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Faizal Ramadhani itu, Hubi menanyakan perkembangan proses hukum terhadap delapan orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021.

“Pada 1 Desember 2021, delapan mahasiswa ditahan karena mengibarkan bendera Bntang Kejora, sampai saat ini pun masih jadi tahanan Polda Papua,” kata Hubi.

Hubi menanyakan apakah polisi memiliki solusi selain pemidanaan bagi delapan orang yang mengibarkan bendera Bintang Kejora itu.

“Ada tidak solusi bagi delapan mahasiswa itu? Karena, tanggal 1 Desember itu dihargai orang Papua sebagai hari kemerdekaan orang Papua,” jelasnya.

Hubi juga mengingatkan bahwa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sudah pernah mengizinkan orang Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Ia bertanya apakah akan ada kebijakan untuk membebaskan delapan orang yang ditahan polisi itu.

“Gus Dur sudah mengizinkan [pengibaran] bendera Bintang Kejora ketika Orang Asli Papua merayakan hari kemerdekaan Tanah Papua. Bagaimana dengan delapan mahasiswa yang ditahan, ada kebijakan untuk membebaskan mereka?” Hubi bertanya.

Komisaris Besar Faizal Ramadhani menyatakan hingga kini pihaknya masih menangani kasus pengibaran bendera Bintang Kejora oleh kedelapan orang itu. Namun ia menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memutuskan pembebasan delapan orang itu.

“Terkait delapan orang pengibaran bendera Bintang Kejora itu, sudah dalam pemberkasan. Kami sedang melengkapi berkas tersebut. Terkait ada tidaknya jalan lain [selain pemidanaan] untuk delapan orang itu, kewenangannya ada di pimpinan kami,” kata Faizal.(*)

Sumber: JUBI

Read More