Categories AdatBerita

MRP Dukung Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke – VI di Tabi

Foto bersama pengurus AMAN dari seluruh Nusantara dengan pimpinan dan anggota MRP usai melakukan audiens di ruang rapat MRP - Humas MRP
Foto bersama pengurus AMAN dari seluruh Nusantara dengan pimpinan dan anggota MRP usai melakukan audiens di ruang rapat MRP – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan audiens dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam rangka mendukung pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke – VI di wilayah adat Tabi provinsi Papua pada 22 Oktober 2022 mendatang.

Sebanyak 30 orang Pengurus AMAN yang telah tiba di Papua, melakukan audiens kepada pemerintah provinsi Papua, DPR Papua, juga Majelis Rakyat Papua, pada Rabu (24/11/2021).

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw yang juga selaku ketua Panitia Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke VI di Papua Wilayah Adat Tabi mengatakan, Kongres ini akan dihadiri lebih dari 5 ribu peserta yang tergabung dalam AMAN dari seluruh komunitas adat di seluruh Indonesia, Kesultanan, serta para delegasi dari luar Negeri.

“Itu yang tadi dilaporkan secara resmi, akan berlangsung pada bulan Oktober tahun 2022, jadi dengan audiens ini menyampaikan secara resmi bahwa kongres masyarakat adat nusantara ini akan berlangsung di wilayah Tabi kabupaten Jayapura. Diperkirakan akan hadir 5 ribu orang dari berbagai daerah di Indonesia,” kata Mathius Awoitauw saat melakukan audiens dengan pimpinan dan anggota MRP.

Dari kongres VI di Papua, telah ditetapkan sejak empat tahun sebelumnya pada kongres ke V di sumatra utara, dan langkah persiapan yang sudah mulai dilakukan. Tentu hal ini menyambut baik oleh masyarakat ada di Wilayah Tabi sebagai tuan rumah pelaksanaan kongres, dan sebagai kehormatan untuk masyarakat adat di Papua.

“Kami akan berusaha mensukseskan itu semua, dan meminta dukungan oleh lembaga MRP yang juga terus menyuarahkan penyelamatan tanah dan manusia Papua,”ujar Awoiatuw.

Bupati Jayapura melaporkan, Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke VI akan dilaksanakan di kampung-kampung melibatkan 7 kampung di Kabupaten Jayapura.

“Untuk itu kongres ini hanya open seremoni yang akan berlangsung di Stadion Barnabas Youwe, untuk pelaksanaannya semua di Kampung tidak di Kota Sentani, dan peserta yang datang nanti akan tinggal di rumah masyarakat di kampung,” tuturnya.

Sementara itu Timotius Murib, memberikan apresiasi kepada AMAN yang akan melaksanakan ivent besar di tanah Papua yang akan melibatkan semua masyarakat adat yang ada di tanah Papua.

“MRP mendukung penuh Kongres AMAN ini karena isu yang di angkat juga merupakan visi misi Majelis Rakyat Papua yaitu selamatkan tanah dan manusia Papua,” ujar Murib.

Kata Murib, lembaga MRP juga secara khusus akan membentuk Pansus untuk sukseskan kegiatan Kongres ke- VI Aman untuk kita dukung sama-sama sekaligus MRP akan melakukan sosialisasi tentang kegiatan ini ke masyarakat Adat di 5 wilayah adat di tanah Papua. (*)

Humas MRP 

Read More
Categories Berita

Meski Tertunda, MRP akan Fasilitasi Mahasiswa Eksodus Bertemu Forkopimda Papua

 

Mahasiswa exodus Papua saat mendatangi kantor MRP membawa aspirasi – Humas MRP

 

JAYAPURA, MRP – Rencana Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan pertemuan koordinasi dengan perwakilan mahasiswa eksodus Papua yang ada di Jayapura dilarang pihak kepolisian dengan alasan kerumunan orang menyalahi maklumat Kapolda Papua terkait pencegahan Covid-19.

“MRP bersama Forkopimda Papua sudah siap melakukan pertemuan dengan perwakilan mahasiswa eksodus, tetapi dibatasi oleh maklumat Polda Papua tentang larangan mengumpulkan massa di masa pandemi Covid-19. Kami menghargai itu dan pertemuan sekarang ditangguhkan lagi,” kata Timotius Murib, ketua MRP, kepada suarapapua.com, Senin (7/12/2020).

MRP menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa eksodus yang sangat memahami situasi saat ini hingga bisa kembali ke tempat penginapan. Meski diakuinya sudah beberapa kali aspirasi disampaikan untuk kembali kuliah dan lainnya.

“Pernyataan atau aspirasi mereka ini ingin sampaikan kepada Forkopimda Papua. Berbagai kesempatan belum sempat dan hari ini sudah dua tahun mereka ada di Papua, aspirasinya belum juga disampaikan ke Forkopimda Papua,” jelasnya.

Lantaran pada kesempatan kali ini pun gagal, MRP menurut Timo, akan segera memfasilitasinya agar mahasiswa eksodus Papua bisa sampaikan aspirasinya.

“Seketika mereka tiba di Papua, sudah dua kali pak Gubernur Papua ingin bertemu untuk dengar langsung apa aspirasi adik-adik dari berbagai kota studi. Tetapi memang belum sempat sampaikan. Kemudian MRP juga memberikan ruang satu kali mahasiswa eksodus bertemu perwakilan gubernur Papua yang diwakili oleh Sekda Papua, tetapi mahasiswa tidak menyampaikan aspirasi hingga tertunda dua tahun ini,” tuturnya.

Kesempatan yang diberikan Forkopimda Papua belum terlaksana, sehingga aspirasi dan sikap mahasiswa pun belum diketahui. Dalam hal ini MRP sebagai fasilitator, diharapkan ada kesabaran karena pada bulan ini tak mungkin ada pertemuan.

“Bulan Desember ini adik-adik tidak ada kesempatan untuk bertemu Forkopimda Papua. Nanti MRP akan bicarakan dengan Forkopimda untuk fasilitasi, itupun bila adik-adik bisa bersabar untuk bertemu mereka sebagai orang tua pada awal tahun depan, bulan Januari 2021,” harap Murib.

Rencana audensi mahasiswa eksodus dengan MRP dan DPRP di kantor MRP, Rabu (2/12/2020), tak diizinkan aparat kepolisian dengan merujuk maklumat Kapolda Papua.

Sejak pagi mahasiswa eksodus berkumpul dan sekitar Pukul 10:14 WIT masuk ke halaman kantor MRP. Pintu gerbang tertutup dan dikawal anggota Polri mengenakan atribut lengkap.

Situasi itu mengejutkan mahasiswa eksodus karena agendanya audiensi di kantor MRP sesuai surat permohonan yang dikirimkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, 2 Desember 2020.

Imanus Komba, PBH LBH Papua mendampingi mahasiswa eksodus, melakukan upaya negosiasi dengan pihak kepolisian.

“Negosiasi kami tidak diterima. Mahasiswa eksodus dilarang masuk ke dalam kantor MRP dengan alasan perintah atasan dan juga belum ada surat dari Tim Gugus Provinsi Papua,” kata Komba.

“Saya jelaskan pentingnya audiensi ini dan MRP yang mengundang. Tetapi aparat dengan tegas katakan tidak boleh ada kegiatan,” lanjutnya.

Kepada aparat keamanan, mahasiswa berulangkali meyakinkan seraya mengaku MRP telah berkomunikasi dengan Kapolres dan Kapolda. Dengan dasar itu MRP kirim surat undangan untuk datang ke kantor MRP menghadiri audiensi.

Ini juga diperkuat penjelasan dari pihak MRP. Sayangnya, semua alasan itu tidak diindahkan dan membubarkan mahasiswa eksodus bersama anggota MRP yang ada di depan gerbang masuk kantor MRP.(*)

Sumber: Suara Papua

Read More

Categories Berita

17-18 November, Majelis Rakyat Papua selenggarakan RDPW di lima wilayah adat

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) - Humas MRP
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib – Humas MRP

 

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua [MRP] akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Wilayah di lima wilayah adat selama dua hari, mulai 17-18 November 2020. Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan hanya perwakilan lembaga dan organisasi yang telah ditetapkan dalam pleno MRP yang akan hadir membawa aspirasi masyarakat dan menyerahkannya kepada tiap tim MRP di semua wilayah adat tersebut.

“Dalam pleno, kami sudah tetapkan perwakilan lembaga dan organisasi yang akan datang pada RDPW untuk menyampaikan aspirasi mereka,” kata Timotius Murib saat dihubungi Jubi, Senin [9/11/2020].

Murib menjelaskan, penyampaian aspirasi masyarakat asli Papua terkait implementasi otonomi khusus akan diterima Lembaga kultur orang asli Papua tersebut melalui perwakilan Lembaga dan organisasi di setiap wilayah.

“Jadi, para peserta RDPW terdiri dari 35 peserta. Merekalah yang akan menyampaikan apapun pendapat masyarakat yang telah mereka himpun kepada kami [MRP]. Di sana tidak ada pembahasan, hanya menerima aspirasi mereka,” jelas Murib.

Ketua MRP Timotius Murib sendiri akan memimpin tim RDPW ke wilayah adat Lapago, yang akan dilaksanakan di Kota Wamena. Pesertanya akan dihadiri setiap Lembaga dan organisasi dari 10 kabupaten di Pegunungan Tengah.

Setelah RDPW selesai digelar, selanjutnya MRP akan membawa hasil RDPW dari lima wilayah adat di Provinsi Papua dan dua wilayah adat di Provinsi Papua Barat dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum [RDPU], yang akan dilaksanakan di Jayapura pada 24-25 November 2020. Peserta RDPU terdiri dari unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] kedua provinsi di Tanah Papua.

“RDPU hanya [dihadiri oleh] anggota MRP dan tim yang mendampingi ke daerah, yang akan melaporkan hasil RDPW kepada Forkopimda Provinsi Papua dan Papua Barat, Gubernur Papua dan Papua Barat, MRP, MRPB, DPRP, DPRPB. Ini yang akan hadir di RDPU. Jadi, sampai di situ sudah tidak ada perwakilan dari masyarakat lagi,” kata Murib.

Pleno

Selanjutnya, Murib menjelaskan, suara masyarakat Papua yang sudah dilaporkan dalam RDPU tersebut akan ditetapkan dan disahkan melalui rapat pleno luar biasa, yang akan keluar sebagai keputusan Lembaga: MRP dan MRPB.

Lalu, Murib melanjutkan, hasil pleno kedua Lembaga kultural orang asli Papua tersebut akan diserahkan ke DPRP. Lembaga perwakilan rakyat Papua ini yang selanjutnya akan memparipurnakan keputusan MRP dan MRPB tersebut, kemudian menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

“Di dalamnya, di DPRP maupun MRP, tidak ada pembahasan lagi. Aspirasi murni [yang sudah diparipurnakan] itulah yang kami akan sampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Indonesia dan DRP RI,” kata Murib.

Dasar hukum

Timotius Murib menjelaskan penyelenggaraan RDP dijalankan dalam rangka menunaikan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua sesuai amanat UU No 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Khususnya pasal 77 yang menyatakan bahwa usul perubahan atas UU ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rapat Dengar Pendapat tentang penilaian elektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua yang dijadwalkan pelaksanaannya pada 17-18 November 2020 bertempat di lima wilayah adat: Kabupaten Jayapura [Tabi], Biak [Saireri], Jayawijaya [Lapago], Dogiyai [Meepago], dan Merauke [Animha].

Untuk itu, Murib mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk mendukung proses yang sedang berlangsung, karena semua yang dilakukan adalah menjalankan amanat UU untuk membawa aspirasi masyarakat terkait implementasi otonomi khusus di Papua.

Seperti diberitakan Jubi beberapa waktu lalu, terdapat sejumlah aspirasi masyarakat Papua terkait implementasi otsus, antara menolak keberlanjutan otsus maupun yang menerima keberlanjutannya. Sementara beberapa pihak lebih menyoroti terkait keberlanjutan otsus dengan merevisi sejumlah pasal dalam UU Otsus.

Terkait itu, Murib mengatakan, waktunya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dimana pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka menghimpun semua pendapat dan kemauan masyarakat, khususnya orang asli Papua.

“Kami [MRP] mengajak seluruh masyarakat Papua untuk mendoakan dan mensukseskan kegiatan RDPU, karena aspirasi anda menentukan masa depan Papua yang lebih baik sesuai semangat kearifan lokal,” imbau Murib. [*]

Sumber: Jubi

Read More