Categories Berita

Masa Perpanjangan, Anggota MRP Tetap Pelayanan Dan Kawal Seleksi MRP di Seluruh Provinsi

JAYAPURA, MRP – Masa jabatan keanggota Majelis Rakyat Papua atau MRP periode 2017-2022 memang telah berakhir sejak 27 November 2022. Namun sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI maka masa jabatan tersebut diperpanjang hingga Mei 2023.

Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua, Yoel Luiz Mulait, saat ditemui di Jayapura, Minggu (26/3/2023), mengatakan jika di masa perpanjangan masa jabatan ini tugas MRP tetap menjalankan fungsi pelayanan publik.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan kali ini juga menjalankan penugasan dalam rangka memastikan proses seleksi anggota MRP di provinsi induk dan 3 daerah otonomi bru (DOB) berjalan lancar.

“Kami memantau provinsi induk sudah masuk dalam tahapan seleksi calon, mungkin minggu ini sudah penetapan. Kemudian di Papua Selatan sudah pelantikan panitia seleksi atau pemilihan. Begitu juga Papua Tengah, disusul Papua Pegunungan,” kata Mulait.

Dengan harapan, kata Mulait, di Mei 2023 semua tahapan pemilihan keanggotaan MRP Provinsi Papua, Papua Barat, dan empat DOB itu sudah harus selesai, dimana sudah harus masuk ke Kemendagri untuk dilakukan pelantikan bagi yang terpilih.

“Sehingga di Juni 2023 semua anggota MRP induk maupun DOB semuanya sudah harus jalan karena perpanjangan masa jabatan ini sampai 20 Juni 2023 saja,” katanya.

Selain itu, perekrutan MRP ini harus cepat dilakukan, karena pada pemilu legislatif Februari 2024 nanti, khususnya di daerah otonomi baru, dapat mendukung semua proses pemilu untuk memastikan hak-hak politik orang asli Papua.

Yoel Mulait juga menjelaskan jika di pemilihan atau rekrutmen keanggota MRP provinsi induk maupun daerah otonom baru, khusus untuk unsur adat dan perempuan, semuanya akan kembali ke wilayah adat masing-masing, kecuali dari unsur agama.

“Kembali karena basis pengangkatannya di wilayah adat. Kalau unsur agama ini bebas sifatnya, ketika Sinode merekomendasikan dari wilayah adat manapun, karena Sinode semua ini satu dan agama multicultur atau universal atau tidak ada sekatan wilayah adat, sehingga dimana saja boleh, sepanjang Sinode atau Keuskupan merekomendasikan bagi siapa pun calon yang ditunjuk,” katanya.

Namun untuk unsur pemilihan adat dan perempuan wajib dari wilayah adat yang bersangkutan. Sehingga nantinya keanggota Majelis Rakyat Papua di provinsi induk akan berkurang dari 51 anggota selama ini menjadi 42 anggota.

“Jumlah MRP induk juga akan berkurang dari 51 menjadi 42 orang, Papua Pegunungan 42 anggota, Papua Tengah 42 orang, Papua Selatan 35 anggota yang merupakan presentase dari tiga per empat kursi DPRP,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *