Categories Berita

Evert N Marauje: Anggota MRP Provinsi Papua Bakal Dilantik Juni 2023 Mendatang

JAYAPURA, MRP –  Asisten I Setda Kota Jayapura, Evert N Marauje menyampaikan, Juni 2023 mendatang, bakal dilakukan pelantikan terhadap anggota Mejelis Rakyat Papua (MRP).

“Proses seleksi terhadap anggota MRP itu sudah selesai dan tinggal dilakukan proses pelantikan,” ungkap Evert Marauje ketika ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Sementara itu, soal kriteria atau layak dan tidak layaknya dari anggota MRP tersebut yang jelas dari kacamata negara.

“Inikan lebih kepada arah idiologi kebangsaan dan mencintai atau tidak. Jadi mereka yang lolos seleksi di Sentani lalu belum tentu bisa duduk di MRP, tetapi Juni (ini) mereka sudah dilantik dan mulai bertugas,” terangnya.

Kata Marauje, dalam sisi proses mekenisme semuanya sudah selesai dilakukan.

Kini, kata Merauje, pihaknya hanya mengawal hasil seleksi itu hingga proses pelantikan nanti. Termasuk jika dalam perjalanan kedepan ada gugatan atau ada calon yang komplain.

“Untuk Kota Jayapura itu ada dua orang, satu dari adat dan satunya dari perempuan. Tetapi ada juga dua orang yang posisinya standby. Sehingga bisa saja mereka yang standby ini nantinya yang mengantikan yang sudah lolos,” terangnya.

Kata Marauje, kenapa yang posisi standby ini bisa saja mengantikan posisi yang sudah lolos, karena sekali lagi tidak ada jaminan yang sudah lolos atau ditetapkan pada proses seleksi di Sentani itu untuk langsung duduk di MRP nanti.

Pasalnya ini dilihat juga layak dan tidak layaknya sesuai idiologinya kebangsaan yang diingingkan oleh Negara saat ini.

“Oleh karena itu, Negara juga betul-betul melihat bagaimana kapasitas dan kualitas masing-masing. Tetapi juga dari sisi idiologi kebangsaan,” tandas Marauje. (*)

Sumber: https://papua.tribunnews.com/

Read More
Categories BeritaPokja Agama MRP

MRP Menolak Menteri Sosial Tri Rismaharini Diberi Marga Numberi

JAYAaPURA, MRP  – Sesuai keputusan kulutural Majelis Rakyat Papua (MRP) secara kelembagaan, MRP menolak pemberian nama, marga ataupun gelar adat kepada orang lain. Penolakan MRP juga berkaitan dengan dikukuhkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini menggunakan nama marga Numberi.

Hal tersebut ditegaskan Markus Kajoi, sekretaris Pokja Agama MRP kepada suarapapua.com, beberapa waktu lalu.

Markus menegaskan, dalam konteks Papua, ada mekanisme pemberian nama gelar bagi setiap orang dan itu ada mekanisme adat yang harus ditempuh sehingga seseorang itu dapat mengunakan nama marga.

“Dalam konteks kejadian yang kemarin, pembersihan nama kepada salah satu Menteri dan juga ada yang lain (saya kurang tahu). Kalau dikaitkan dengan keputusan kulture Majelis Rakyat Papua jelas kami menolak semua pemberian nama gelar atau marga karena dilihat dari pemberian nama marga itu harus jelas, untuk apa sebenarnya? Karena didalam konteks adat itu ada tujuannya,” ujar Kajoi.

Ia menambahkan pemberian nama marga kepada seseorang paling tidak yang bersangkutan sudah memasuki prosesi-prosesi adat yang diwajibkan.

“Pemberian marga kemarin sudah melewati tahapan ini atau tidak? Karena di beberapa masyarakat Papua itu ada mekanisme seperti itu, karena menurut saya orang yang memikul nama marga itu memiliki kewajiban-kewajiban yang terikat dalam sistim masyarakat adat di Papua,” tegasnya.

Lanjutnya untuk membangun tali persaudaraan kemudian ada hal-hal yang sangat spesifik biasanya masyarakat adat itu berikan, dan pemberian tersebut tidak semudah itu.

“Jadi menurut saya kalau dikaitkan dengan keputusan kulture Majelis Rakyat Papua, tentunya ini bertolak belakang dan MRP secara kelembagaan sesuai keputusan tidak bisa menerima proses-proses seperti itu,” tegasnya.

Kajoi juga menyarankan akan baiknya masyarakat adat yang melakukan prosesi tersebut harusnya berembuk dulu dengan Pokja Adat Majelis Rakyat Papua.

“Pemberian marga inisiatif perorangan tidak bisa dibenarkan karena itu berkaitan dengan hak-hak adat secara komunal,” tegasnya.

Sebelumnya Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat pleno pengesahan 12 penetapan keputusan MRP untuk melindungi masyarakat Papua di provinsi Papua, pada Selasa (12/72022), bertempat di ruang sidang.

Penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP untuk disosialisasikan ke 5 wilayah adat masing- masing di provinsi Papua.

Salah satu keputusan MRP ialah No.2/MRP/2022 Larangan Pemberian Nama Atau Gelar Adat Kepada Orang Lain Di Luar Suku Pemangku Adat. (*)

Read More
Categories Berita

28 Orang Perwakilan Adat dan Perempuan Ditetapkan Jadi Bakal Calon Anggota MRP Provinsi Papua

JAYAPURA, MRP – Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai bakal calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Kota Jayapura periode 2003-2028. Penetapan ini berdasarkan hasil musyawarah tahap pertama wakil adat dan wakil perempuan yang berlangsung di Jayapura, Senin (27/3/2023).

Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRP Kota Jayapura Evert Meraudje mengatakan, 28 calon tersebut meliputi laki-laki sebagai perwakilan adat berjumlah 11 orang. Kemudian wakil perempuan berjumlah 17 orang.

“Setelah penetapan calon anggota MRP langsung diadakan musyawarah tahap kedua di Kabupaten Jayapura Selasa besok karena ada satu kursi anggota MRP yang akan diperebutkan,” ujarnya, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, ada empat kursi anggota MRP untuk wilayah I, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura serta Keerom, masing-masing daerah sudah mendapat satu kursi.

“Dengan demikian tinggal satu kursi lagi yang akan diperebutkan saat pleno tahap dua di Jayapura,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah proses tahapan musyawarah dan pleno selesai, nama-nama anggota MRP Kota Jayapura akan dikirim ke Provinsi Papua untuk ditetapkan sebagai anggota MRP Periode 2023-2028.

“Karena pada Juli 2023 anggota MRP ini sudah dilantik di Jakarta,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi mengatakan, pihaknya berharap agar semua tahapan bisa berjalan sesuai aturan agar menghasilkan calon anggota MRP terbaik.

“Karena saat ini masih berada pada tahapan pleno pertama dan akan dilanjutkan dengan pleno kedua di Kabupaten Jayapura sehingga kami harapkan kepada perwakilan adat dan perempuan tetap mengikuti aturan,” ujarnya.(*)

Read More
Categories Berita

Doren Wakerkwa Ditunjuk Menjadi Plt Sekretaris Majelis Rakyat Papua

JAYAPURA, MRP  – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua menunjuk Doren Wakerkwa, SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Majelis Rakyat Papua. Penunjukan tersebut terkait kekosongan pada 3 jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang pejabatnya telah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) pada Provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Usai ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Majelis Rakyat Papua, Doren Wakerkwa, SH melakukan rapat koordinasi dengan Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua dan dilanjutkan dengan rapat bersama Staf Sekretariat Majelis Rakyat Papua.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut didampingi langsung Wakil Ketua I MRP Yoel Luiz Mulait, beserta pimpinan dan anggota Pokja Agama, Adat dan Perempuan.

Dalam arahannya, Yoel Luiz Mulait Waket I MRP menyampaikan aktivitas pelayanan publik di lembaga MRP serta kewenangan pelayanan ke masyarakat yang belum terealisasikan dengan baik.

“Sejauh ini pelayanan publik di lembaga berjalan normal pasca masa perpanjangan jabatan, namun MRP belum bisa melakukan kewenangan baik Kunker dan Reses karena terbentur biaya,” bebernya.

Pimpinan dan anggota MRP juga berharap apa yang menjadi catatan MRP dapat direalisasikan oleh Plt Sekretaris MRP.

Sementara itu Doren Wakerkwa, SH Plt Sekretaris MRP memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota MRP yang selama ini memberikan pelayanan kepada masyarakat di 5 wilayah adat di Provinsi Papua.

“MRP merupakan lembaga representasi kultural orang asli Papua yang selama ini aktif bersuara untuk masyarakat orang asli Papua hingga apa yang menjadi catatan MRP akan kami tindaklanjuti,” harapnya.

Humas MRP

Read More
Categories Berita

Pemilihan Bakal Calon Anggota MRP Masuk Tahap Pleno Akhir

JAYAPURA, MRP – Pemilihan bakal calon anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP Kota Jayapura periode 2023-2028 kini memasuki tahap pleno akhir guna menetapkan yang memenuhi syarat untuk diajukan ke tingkat selanjutnya.

“Ada 82 peserta yang mendaftar atau mengambil formulir,” ujar Ketua Pansel MRP tingkat Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (27/3/2023).

Tahapan pelaksanaan penerimaan bakal calon anggota MRP dimulai tanggal 2-28 Maret 2023, di antaranya pelaksanaan pengumuman pendaftaran, pelaksanaan rapat koordinasi bimtek seluruh panpil, panwas, dan sekretariat panpil kabupaten/kota se-Papua.

“Port Numbay [Kota Jayapura] ada 39 orang. Indikator wilayah adat Port Numbay belum merata, karena belum memiliki dorongan untuk maju, sehingga harus dilakukan edukasi,” ujarnya.

Perwakilan MRP terbagi tiga, yaitu wakil adat, wakil perempuan, dan agama yang jumlahnya sebanyak 42 orang, yaitu 14 orang wakil adat, 14 orang wakil perempuan, dan 14 orang dari wakil agama.

“Setelah pleno ini, kami akan melakukan musyawarah ke Kabupaten Jayapura, sehingga pelaksanaan pemilihan ini berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Pelaksanaan penetapan calon tetap dan calon terpilih hasil pemilihan wakil adat, perempuan, dan agama, serta penyerahan penetapan calon tetap dan calon terpilih hasil pemilihan wakil adat perempuan dan agama kepada gubernur dan diteruskan ke pemerintah pusat untuk verifikasi.

“Pelantikannya bulan Juni 2023, karena anggota MRP yang sekarang ini akan selesai Juni 2023, dan sekaligus membahas keaslian dan menetapkan calon Gubernur Papua asli Papua,” jelasnya. (*)

Read More
Categories Berita

Masa Perpanjangan, Anggota MRP Tetap Pelayanan Dan Kawal Seleksi MRP di Seluruh Provinsi

JAYAPURA, MRP – Masa jabatan keanggota Majelis Rakyat Papua atau MRP periode 2017-2022 memang telah berakhir sejak 27 November 2022. Namun sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI maka masa jabatan tersebut diperpanjang hingga Mei 2023.

Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua, Yoel Luiz Mulait, saat ditemui di Jayapura, Minggu (26/3/2023), mengatakan jika di masa perpanjangan masa jabatan ini tugas MRP tetap menjalankan fungsi pelayanan publik.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan kali ini juga menjalankan penugasan dalam rangka memastikan proses seleksi anggota MRP di provinsi induk dan 3 daerah otonomi bru (DOB) berjalan lancar.

“Kami memantau provinsi induk sudah masuk dalam tahapan seleksi calon, mungkin minggu ini sudah penetapan. Kemudian di Papua Selatan sudah pelantikan panitia seleksi atau pemilihan. Begitu juga Papua Tengah, disusul Papua Pegunungan,” kata Mulait.

Dengan harapan, kata Mulait, di Mei 2023 semua tahapan pemilihan keanggotaan MRP Provinsi Papua, Papua Barat, dan empat DOB itu sudah harus selesai, dimana sudah harus masuk ke Kemendagri untuk dilakukan pelantikan bagi yang terpilih.

“Sehingga di Juni 2023 semua anggota MRP induk maupun DOB semuanya sudah harus jalan karena perpanjangan masa jabatan ini sampai 20 Juni 2023 saja,” katanya.

Selain itu, perekrutan MRP ini harus cepat dilakukan, karena pada pemilu legislatif Februari 2024 nanti, khususnya di daerah otonomi baru, dapat mendukung semua proses pemilu untuk memastikan hak-hak politik orang asli Papua.

Yoel Mulait juga menjelaskan jika di pemilihan atau rekrutmen keanggota MRP provinsi induk maupun daerah otonom baru, khusus untuk unsur adat dan perempuan, semuanya akan kembali ke wilayah adat masing-masing, kecuali dari unsur agama.

“Kembali karena basis pengangkatannya di wilayah adat. Kalau unsur agama ini bebas sifatnya, ketika Sinode merekomendasikan dari wilayah adat manapun, karena Sinode semua ini satu dan agama multicultur atau universal atau tidak ada sekatan wilayah adat, sehingga dimana saja boleh, sepanjang Sinode atau Keuskupan merekomendasikan bagi siapa pun calon yang ditunjuk,” katanya.

Namun untuk unsur pemilihan adat dan perempuan wajib dari wilayah adat yang bersangkutan. Sehingga nantinya keanggota Majelis Rakyat Papua di provinsi induk akan berkurang dari 51 anggota selama ini menjadi 42 anggota.

“Jumlah MRP induk juga akan berkurang dari 51 menjadi 42 orang, Papua Pegunungan 42 anggota, Papua Tengah 42 orang, Papua Selatan 35 anggota yang merupakan presentase dari tiga per empat kursi DPRP,” katanya. (*)

Read More
Categories BeritaPokja Adat MRP

MRP Minta Aparat Keamanan Persuasif Dalam Melakukan Penyisiran di Daerah Pegunungan

JAYAPURA, MRP – Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) mengingatkan negara melalui aparat keamanan TNI – Polri untuk lebih humanis dalam melakukan pendekatan terhadap warga sipil di pedalaman Papua, terutama dalam melakukan pencarian pilot Susi Air, kapten Philip Marthens asal Selandia Baru.

Hal tersebut ditegaskan Aman Yikwa, Anggota Pokja Adat MRP Wilayah Adat Laapago menyikapi peristiwa penyisiran di Pinbinom Kuyawage Kabupaten Lanny Jaya, dimana seorang ibu korban tembak dan yang telah diduga dimutilasi setelah terjadi baku tembak antara aparat keamanan dan kelompok pro kemerdekaan Papua pada 3 Maret 2023, di distrik Yugumoak Kabupaten Puncak Papua, Sabtu (11/3/2023).

Pihaknya mengingatkan aparat keamanan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan harus memperhatikan kondisi keselamatan masyarakat sipil.

“Pemerintah dan aparat keamanan harus melindungi perempuan dan anak dalam melakukan penyisiran. MRP dengar aparat menangkap warga sipil dan menembak masyarakat sipil yang tidak tahu masalah,”ujarnya.

Oleh sebab itu, atas tindakan itu MRP mengutuk keras pelaku mutilasi Tarina Murib yang mati tertembak di Puncak.

“MRP mengingatkan agar aparat keamanan saat melakukan pemantauan dan penyisiran harus membedakan mana warga sipil dan mana kelompok pro kemerdekaan Papua. Karena selama ini yang menjadi korban adalah warga sipil yang tidak tahu masalah.”

MRP juga berharap agar melakukan pendekatan humanis dan persuasif oleh aparat keamanan saat bertemu warga sipil, bukan dengan tekanan kekuatan yang membuat masyarakat sipil di Papua seakan menjadi musuh negara yang harus diperlakukan sama seperti kelompok pro kemerdekaan Papua.

Sebelumnya aparat gabungan TNI dan Polri dikabarkan telah dan sedang melakukan penyisiran dan penyerangan di kampung Tegelobak, distrik Gome, Kabupaten Puncak Papua.

Penyisiran dilakukan di Tegelobak karena kampung ini dianggap sebagai markas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)- Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Seorang warga Gome, pada Sabtu (24/8/2019) melaporkan dari Ilaga bahwa aparat gabungan TNI dan Polri sedang melakukan penyisiran.

Dia menceritakan bahwa sejak, Jumat subuh, aparat sudah mulai masuk ke kampung Tegelobak.

Menurut dia, penyisiran yang dilakukan ini dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri.(*)

Humas MRP

Read More
Categories Berita

Kesbangpol Jayapura Buka Pendaftaran Calon Anggota MRP

JAYAPURA, MRP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura akan membuka pendaftaran bagi calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir mengatakan rencananya pendaftaran bagi calon anggota MRP di wilayah Kabupaten Jayapura akan mulai pada tanggal 13-21 Maret 2023.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan tempat dan juga beberapa pengumuman menggunakan baliho yang akan kami pasang di beberapa lokasi,” terang Abdul Hamid Toffir saat dihubungi via seluler, Jumat 10 Maret 2023.

Hamid Toffir menjelaskan, sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan Majelis Rakyat Papua, maka Kesbangpol Kabupaten Jayapura juga akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

Pansel tersebut terdiri dari pihak pemerintah dan masyarakat. Untuk panitia pengawas akan melibatkan pihak kejaksaan, kepolisian dan unsur masyarakat, sedangkan Pemerintah Jayapura melalui Kesbangpol akan berada di tim kesekretariatan.

“Proses itu sudah melalui surat dari Sekda untuk pembentukan pansel dan pengawasan serta tim sekretariatan sudah di layangkan ke Kesbangpol Provinsi Papua dan kami sudah siap bertugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, seleksi MRP ini diberikan kesempatan kepada Orang Asli Papua (OAP) baik dari perwakilan adat, perempuan dan agama selama dapat memenuhi persyaratan.

“Kami juga ingin sampaikan bahwa pendaftaran ini hanya bagi non ASN, jadi kalau masih aktif sebagai ASN harus mengundurkan diri. Ini kami tegaskan karena ada undang-undang yang mengatur itu,” pungkas Abdul.  (*)

 

Read More
Categories Berita

Semua Tanah Di Papua Bertuan, Pemerintah Harus Menghargai Pemilik Wilayat

JAYAPURA, MRP – Lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) menegaskan bahwa tanah yang ada di Papua ada tuan/pemiliknya, sehingga Negara harus menghargai masyarakat adat sebagai pemilik hak wilayat di wilayahnya, terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB).

Hal tersebut ditegaskan Yoel Luiz Mulait, Wakil ketua I Majelis Rakyat Papua. Jumat, (27/1/2023).

Mulait menegaskan, pejabat pemerintahan harus menghargai masyarakat adat dalam proses pembangunan dimana proses tersebut kadang merugikan masyarakat adat sebagai pemilik wilayat dalam pengambilalihan fungsi tanah dengan tekanan kekuasaan yang berlebihan untuk membungkam masyarakat.

“Pemerintah harus menghargai masyarakat karena di setiap wilayah, semua tanah pasti bertuan. Kita tau di Papua setiap suku/clan punya hak wilayat masing-masing, ketika mereka abaikan maka pemerintah sendiri telah merusak tatanan kehidupan dan masa depan masyarakat,” tegasnya.

MRP juga mengingatkan kepada pemerintah untuk harus menghargai masyarakat pemilik wilayat dalam proses pembangunan.

“MRP sarankan masyarakat untuk tidak menjual tanah tapi lakukan sewa kontrak lahan ke pemerintah karena kita tau sendiri semua tanah bertuan, apalagi di Wamena,” tegasnya.

Lanjut Mulait, masyarakat Papua bukan tidak menginginkan pembangunan melainkan mereka ingin hak mereka juga harus dihargai dan dilindungi oleh negara melalui kebijakannya.

“Untuk pengalihan fungsi lahan, pemerintah harus menghadirkan semua pihak untuk putuskan bersama, jangan sepihak agar kedepannya tidak ada pro dan kontra (Pemalangan) hingga berujung konflik horisontal antar suku,” tegas Mulait. (*)

Humas MRP

Read More
Categories Berita

Wacana Penunjukan Gubernur Oleh Pusat Harus Memperhatikan Daerah Kekhususan

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua menilai pernyataan Bambang Soesatyo ketua MPR RI terkait wacana penunjukan Gubernur dan wakil Gubernur oleh Pemerintah Pusat akan mencederai semangat Otonomi Khusus (Otsus) di wilayah kekhususan di Indonesia.

Hal tersebut diutarakan Yoel Luiz Mulait wakil ketua I Majelis Rakyat Papua menangapi pernyataan ketua MPR RI Bambang Soesatyo di media massa, beberapa hari terakhir ini. Senin, (6/2/2023).

Mulait menilai wacana MPR RI, bahwa Gubernur/ wakil Gubernur ditunjuk oleh Pemerintah Pusat telah menciderai nilai demokrasi di Indonesia sesuai amanat UUD 1945 pasal 18 ayat (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah daerah provinsi, Kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

“Bila wacana ini di berlakukan di 38 Provinsi di Indonesia, harus dikecualikan daerah kekhususan diantaranya Aceh, Jog Jakarta, DKI Jakarta dan Papua, sebagai daerah otonomi khusus,” bebernya.

MRP menegaskan untuk daerah dengan Otonomi Khusus (Otsus) di enam Provinsi di Papua sudah diatur melalui UU nomor 2 tahun 2021, perubahan kedua dari UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua sehingga harus diberikan kewenangan dan keistimewaan kepada Papua.

“Dari 38 Provinsi di Indonesia, Pemerintah Pusat harus pilah dengan baik, terutama 9 Provinsi dengan daerah kekhususan tidak boleh ada penunjukan langsung, jika tidak pilah dan diberlakukan sama maka Pemerintah Pusat tidak lagi konsisten dalam melaksanakan prinsip Otonomi Daerah, apalagi Otonomi Khusus, karena semua kebijakan diambil alih Pemerintah Pusat, artinya semangat Otonomi Khusus ibarat mati suri,” tegas Yoel Mulait.

Menurut Yoel Mulait, Majelis Rakyat Papua sebelumnya, tahun 2019 telah mendorong agar Gubernur/Wakil Gubernur dipilih oleh DPRP setelah pemberian pertimbangan dan persetujuan oleh MRP, terkait keaslian Orang Asli Papua dilanjukan dengan seleksi administrasi dan pendaftaran tetap melalui KPU, tapi dipilih oleh anggota DPRP sebagai refresentasi rakyat, tentunya ini sesuai semangat Otonomi khusus di Tanah Papua namun tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Pusat harus membedahkan daerah khusus yang telah diatur dengan UU kekhususanharus diatur juga secara khusus termasuk Pemilihan Gubernur.

“Karena ada proses pemberian pertimbangan dan persetujuan oleh lembaga MRP, tentang keaslian Orang Asli Papua, setelah menerima berkas calon melalui DPRP, jika ditunjuk langsung oleh Pemerintah Pusat,  artinya semangat Otonomi khusus tidak bermakna lagi,” tegas Mulait.(*)

Humas MRP

Read More