Categories Berita

MRP Sosialisasikan 12 Keputusan Kepada Pemilik Wilayat Suku Huwula

WAMENA, MRP – Dalam masa reses IV Majelis Rakyat Papua atau MRP melakukan sosialisasi terhadap 12 keputusannya di Wamena, Jayawijaya, Rabu (9/11/2022), khusus pemilik wilayat suku Huwula dari Watikam hingga Herae.

Sosialisasi yang dilakukan langsung oleh Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua, Yoel Luiz Mulait itu dihadiri para kepala suku/clan, pemilik wilayat suku Huwula dari Watikam hingga Herae, dengan mengusung tema besar yaitu Penyelamatan Tanah dan Manusia Papua Melalui Upaya Melestarikan Budaya Dengan Melaksanakan Keputusan Kultural MRP.

Yoel Luiz Mulait memberikan apresiasi kepada para kepala suku/clan, pemilik wilayat yang mendiami wilayah Huwulama yang terus bergerak memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat adat dan pemilik wilayat untuk tidak menjual tanah.

“Keputusan yang dibuat MRP ini tidak melawan negara, melainkan untuk melindungi tanah masyarakat adat agar bisa eksis di atas tanahnya sendiri dan menjadi tuan di negerinya, melindungi tanah untuk anak cucu mereka,” kata Mulait.

Hal itulah yang mendorong MRP mensosialisasikan 12 keputusan tersebut sebagai lembaga representatif kultural orang asli Papua sesuai keputusan MRP nomor 8 tahun 2022 tentang pengakuan, perlindungan, dan pelestarian areal tanah sakral orang asli Papua serta keputusan MRP nomor 3 tahun 2022 tentang larangan jual beli tanah di Papua.

“Pemekaran dan pergeseran DOB sudah di depan mata, tinggal bagaimana masyarakat Huwula melihat peluang dan tantangan yang ada, dengan tidak menjual tanah melainkan memberi kontrak/sewa tanah kepada pemerintah agar tanah tidak hilang dari pemiliknya,” harapnya.

Sementara itu inisiator Save Tanah dan Manusia Huwula di Jayawijaya, Benny Mawel, dalam pertemuan tersebut mendukung agar seluruh para kepala suku/clan, pemilik wilayat dan pemuda untuk tidak jual tanah.

“Dengan alasan pendekatan pembangunan Papua melalui pembentukan DOB bukan hanya menjadi peluang untuk orang Papua membangun kesejahteraan, tetapi menjadi tantangan bagi suku-suku asli di Papua, terutama suku Huwula suku asli di Jayawijaya ada di antara harapan dan tantangan pembangunan,” ucap Benny.

Mawel juga menjelaskan nasib tanah di era pembangunan DOB dimana masyarakat asli sebagai pemilik hak wilayat akan mengalami potensi kehilangan hak atas tanah dari berbagai macam investasi, mafia tanah, tekanan militer-kekerasan psikologis dan fisik, serta pembangunan infrastruktur.

“Sehingga perlu ada upaya-upaya untuk melindungi tanah dengan instrumen hukum internasional dan nasional yang menjamin hak hidup dan hak milik kita atas tanah, hutan, dan isinya,” kata Mawel. (*)

Humas MRP

Read More
Categories Berita

Masa Reses IV Tahun 2022, MRP Bakal Sosialisasi 12 Keputusan

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP)  bakal menggelar sosialisasi 12 keputusan lembaga kultural Papua ini saat masa reses kurang lebih 7 hari di masing-masing konstituen di lima wilayah adat di Bumi Cenderawasih.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua I MRP Yoel Luiz Mulait, SH, usai Rapat Pleno dalam rangka Penutupan Masa Sidang IV Tahun 2022 di Ruang Sidang MRP di Kotaraja, Jayapura, Senin (7/11/2022).

Masa reses keanggotaan MRP periode 2017-2022 mengusung Tema Penyelamatan Tanah dan Manusia Orang Asli Papua.

Dalam Rapat Pleno dipimpin Wakil Ketua I MRP Yoel Luiz Mulait, SH, didampingi Wakil Ketua II MRP Debora Mote, SSos.

Rapat pleno tersebut dari 51 anggota MRP, hadir 33 anggota, 14 anggota absen dan 4 anggota  berhalangan tetap.

Mulait menejelaskan 12 keputusan MRP ini telah disampaikan kepada pemerintah di tingkat provinsi maupun pemerintah tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, DPR Papua telah merespon bahwa 12 keputusan itu akan masuk didalam Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus.

Meski demikian, ujar Mulait, informasi dari Pemprov Papua dan DPR Papua, bahwa Perdasus yang diajukan itu untuk 29 Kabupaten/Kota. Tapi kemudian ada konsekuensi dari Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, maka harus  ada kelembagaan MRP di tiga DOB.

Karena itu, tuturnya, DPR Papua mengembalikan Perdasus itu kepada MRP, untuk kemudian disusun ulang untuk 9 kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

Sebelumnya, MRP telah mengesahkan dan menetapkan 12 keputusan pada tahun 2021 dan tahun 2022, yaitu.

  1. Keputusan Nomor 2/MRP/2022 Tentang Larangan Pemberian Nama atau Gelar Adat kepada Orang Lain di Luar Suku Pemangku Adat.
  2. Keputusan Nomor 3/MRP/2022 Tentang Larangan Jual Beli Tanah di Papua.
  3. Keputusan Nomor 4/MRP/2022 Tentang Moratorium Izin Pengelolaan Sumber Daya Alam di Papua.
  4. Keputusan Nomor 5/MRP/2022 Tentang Penghentian Kekerasan dan Diskriminasi oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Orang Asli Papua.
  5. Keputusan Nomor 6/MRP/2022 Tentang Perlindungan Cagar Alam di Tanah Papua.
  6. Keputusan Nomor 7/MRP/2022 Tentang Pemenuhan Hak Politik Perempuan Asli Papua dalam Melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif.
  7. Keputusan Nomor 8/MRP/2022 Tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pelestarian Areal Tanah Sakral Orang Asli Papua.
  8. Keputusan Nomor 9/MRP/2022 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Rumah Adat Orang Asli Papua.
  9. Keputusan Nomor 10/MRP/2022 Tentang Pentingnya Pemantapan dan Penataan Kembali Kedudukan MRP di Provinsi Papua.
  10. Keputusan Nomor 11/MRP/2022 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Fungsi Ekosistem Hutan Manggrove di Provinsi Papua.
  11. Keputusan Nomor 4/MRP/2021 Tentang Pengetatan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Obat obatan Terlarang Lainnya.
  12. Keputusan Nomor 5/MRP/2021 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Asli Papua di Wilayah Konflik, Khususnya di Kabupaten Intan Jaya, Nduga dan Puncak di Provinsi Papua.
Read More