Categories Berita

DPR Papua Setuju Masa Jabatan MRP Diperpanjang

JAYAPURA, MRP – Dewan Perwakilan Rakyat Papua menyatakan setuju untuk masa jabatan Majelis Rakyat Papua (MRP) diperpanjang. Jika sesuai periode maka masa jabatan MRP akan berakhir pada November 2022.

Persetujuan ini dilakukan mengingat untuk pengesahan Perdasus rekrutmen anggota MRP membutuhkan pertimbangan anggota MRP. Pihak eksekutif sendiri telah mengirimkan Perdasus tata cara perekrutmen MRP kepada DPRP ini tidak dibahas.

“Itu karena kami sudah memprediksi bahwa salah satu tugas Pejabat Gubernur di provinsi baru adalah menyiapkan MRP. Artinya ia akan melakukan dengan Pergub di provinsi baru dan tidak mungkin membahas Perdasus rekrutmen MRP sementara masih ada rekrutmen di dapil yang sudah menjadi provinsi baru,” beber ketua DPRP, Jhony Banua Rouw, usai rapat Bamus di kantor DPRP, Selasa (18/10/2022).

Karenanya pihaknya meminta eksekutif merevisi kembali rancangan Perdasus yang sudah dikirimkan kepada DPRP dan hanya menyiapkan pemilihan untuk Papua induk saja.

“Ini harus dicermati sebab mengunakan wilayah adat. Sebab jika Papua Utara jadi artinya Papua hanya punya Tabi. Kalau MRP berakhir bulan ini kami akan perpanjang agar bisa memberi pertimbangan terhadap Perdasus dan jika tidak ada pertimbangan maka Perdasus tidak sah,” katanya. Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak eksekutif dan kami akan menyurati Mendagri untuk diperpanjang,” tutup Jhony.

Ditempat terpisah ketua MRP Timotius Murib mengaku masih menunggu regulasi atau mekanisme untuk mengganti pimpinan dan anggota MRP periode 2017-2022 yang akan habis masa jabatan pada 27 November 2022.

Menurutnya, sebagaimana yang pernah dilakukan saat MRP periode pertama dan kedua, pernah dilakukan saat melakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan anggota MRP, untuk melaksanakan tugas seperti biasanya.

“MRP Anggota akan berakhir pada 27 November 2022, tinggal sebulan lagi aktif untuk kerja. Sementara menunggu pengisian rekrutmen anggota MRP periode berikutnya, saya pikir pemerintah telah menyediakan rujukan atau dasar hukum untuk melaksanakan penambahan jika belum ada pengisian,” kata Timotius Murib kepada wartawan usai pembukaan pleno masa sidang IV, Kamis (6/10/2022) di ruang sidang MRP.

Ia menjelaskan, setelah masa jabatan 2017-2022 belum ada pengisian hasil rekrutmen anggota baru, maka pemerintah pasti akan memperpanjang masa jabatan yang ada saat ini.

“MRP ada untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus , sehingga tidak boleh terjadi. Saya pikir pemerintah pusat sudah tahu bagaimana sebaiknya agar tidak terjadi,” ujarnya.

Ia menyebutkan untuk menjaga sampai hal-hal yang telah terjadi, dan DPRP telah menyampaikan kepada MRP jika terjadi keterlambatan, tentunya MRP yang ada saat ini akan diperpanjang sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri.

“Untuk memperpanjang bulannya itu semua tergantung pada pemerintah pusat. Seperti anggota MRP periode pertama diperpanjang per enam bulan, periode kedua per tiga bulan diperpanjang lagi,” katanya.(*)

Humas MRP

Read More