Categories Berita

Reses ke III, Anggota MRP Dorince Mehue Sosialisasikan 12 Keputusan Kultural OAP

JAYAPURA, MRP – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Agama, Dorince Mehue, SE melakukan reses III tahun 2022 di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (29/09/2022).

Kegiatan dengan agenda sosialisasi 12 keputusan MRP tentang perlindungan hak dasar Orang Asli Papua (OAP) itu, dihadiri Ketua BPH AMAN Jayapura, Benhur Wally dan Sekretaris Pokja Perempuan MRP, Orpa Nari.

Dorince Mehue yang juga Ketua PWKI Papua mengatakan selain sosialiasi dan penjaringan aspirasi, bersamaan dengan itu dilaksanakan konsolidasi organisasi perempuan Gereja menjelang Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke-VI yang akan digelar 24-30 Oktober 2022.

“Ini dua agenda kegiatan yang kita lakukan dalam satu hari. Kehadiran semua pihak, khususnya perempuan Papua tentu sangat penting untuk menambah wawasan dan pengalaman kita ke depannya,” kata Dorince saat membuka kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, sebelumnya 12 keputusan Itu juga telah disampaikan kepada pimpinan DPR Papua. Dan DPR Papua telah menindaklanjuti dua keputusan MRP untuk diproses sebagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Selengkapnya kata Dorince, 12 keputusan tersebut, antara lain, Keputusan larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain di luar suku pemangku adat. Keputusan larangan jual beli tanah di Papua, moratorium izin pengelolaan sumber daya alam di tanah Papua, hingga penghentian kekerasan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap OAP.

Selain itu, keputusan pemenuhan hak politik perempuan asli Papua dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif, perlindungan perempuan dan anak asli Papua di wilayah konflik, khususnya di Kabupaten Intan Jaya, Nduga, dan Puncak Provinsi Papua.

Keputusan perlindungan cagar alam di tanah Papua, perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungam rumah adat OAP, perlindungan dan pelestarian fungsi ekosistem hutan manggrove di Papua, perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan rumah adat OAP, pengakuan perlindungan dan pelestarian areal tanah sakral OAP.

Kemudian, keputusan pentingnya pemantapan dan penataan kembali kedudukan MRP dan keputusan pengetaan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta obat-obat terlarang lainnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *