Categories Berita

Lantik 3 Anggota PAW Majelis Rakyat Papua, Ini Pesan Wamendagri Wempi

JAYAPURA, MRP – Wakil Metri (Wamen) Dalam Negeri John Wempi Wetipo berdasarkan, SK Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 821.29-1509 Nomor 821.29- 1511, Nomor 821.29- 1513 tangal 15 Juli 2022 secara resmi melantik tiga anggota Majelis Rakyat Papua MRP Provinsi Papua, Pergantian Antar Waktu (PAW) sisah masa jabatan 2017 – 2022 di Gedung Lukmen, Kantor Gubernur Provinsi Papua, Dok II, Jumat, (30/9/2022)

Pelantikan ini, Berdasarkan surat MRP Nomor : 166/668/MRP tangal 10 desember 2021 perihal usulan pengisian PAW atas nama Alm Alberthus Moyuend utusan dari adat digantikan oleh Petrus Safan, Alm Demas Tokoro Utusan Adat digantikan oleh Gerson Yulianua Hassor, dan Alm Amandus Anakat Utusan Agama Katolik digantikan Drs Aloysius Kembana, sehingga berdasarkan Putusan Mentri Dalam Negeri tentang pengesahan Pengangangkatan pengganti antar waktu Anggota MRP mengesahkan Petrus Safan sebagai penganti antar waktu MRP sisah masah jabatan Tahun 2017 – 2022 yang terhitung dalam sumpah janji itu.

Wamen Wempi Wetipo, dalam sambutannya menyampaikan selamat atas pelantikan tersebut, ia mengatakan meski bulan November yang akan datang Majelis Rakyat Papua dalam tugas dan tanggung jawabnya akan berakhir namun pelantikan saat ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dengan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pengisian PAW atas nama Petrus Safan, Gerson Yulianua Hassor, dan Drs Aloysius Kembana – Humas MRP

“Saya menyampaikan selamat atas dilantiknya anggota MRP dan seluruh anggota MRP masa bakti 2017-2022 Kami harapkan terus menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat daerah dan bangsa negara tercinta semoga Bakti saudara-saudari saat ini dan kedepannya menjadi sejarah indah bagi Provinsi Papua yang kita cintai,” kata Mantan Bupati Jayawijaya Dua Periode itu.

Kata Wempi, MRP yang memiliki kewenangan dalam menjalankan perlindungan dan penguatan keberpihakan serta membicarakan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada adat budaya dan pemberdayaan perempuan dan penataan kehidupan beragama hal ini menjadi ruang lingkup dan batasan tugas dalam menjalankan Kebijakan otonomi khusus.

“Majelis Rakyat Papua memiliki peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi orang asli Papua maka tugas Majelis Rakyat Papua memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil provinsi Papua,” katanya.

Selain itu, memberikan persetujuan atas Rancangan peraturan daerah khusus atas usulan DPRD dan pemerintah daerah, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat pemerintah dengan pihak ketiga di tanah papua khususnya memyangkut hak hak orang papua, menyampaikan aspirasi orang asli Papua dan memberikan pertimbangan Gubernur Bupati wali dan DPR berkaitan hak orang Papua.

Foto bersama Pimpinan Majelis Rakyat Papua, Wamendagri dan anggota MRP yang baru usai pelantikan – Humas MRP

“MRP memiliki Juga tugas mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengamalkan Pancasila dan undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 serta mentaati peraturan perundang-undangan menjaga kelestarian pembinaan kehidupan adat dan budaya orang asli Papua membina kehidupan beragama dan mendorong pemberdayaan perempuan,” kata Wempi.

Kedepannya, Wempi menjelaskan tugas Majelis Rakyat Papua akan sangat berat maka dengan masih tunggakan perdasi dan perdasus yang merupakan amanat undang-undang otonomi khusus yang belum ditetapkan gubernur dan DPRP.

“MRP sebagai lembaga yang memberikan persetujuan dan pertimbangan terkait rancangan perdasus dapat mendorong penyelesaian perdasus yang belum disahkan serta mendorong dan mengawasi perdasus, perdasi yang jika sudah ditetapkan agar dapat berjalan optimal dan implementasinya dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Manta Wamen PUPR RI itu juga mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan Gubernur Papua dan DPR untuk membahas dan menetapkan perdasi dan perdasus dan telah memberikan detail waktu sampai dengan tanggal 25 Agustus 2022 tetapi karena ada pro kontra di lembaga DPRD maka sampai saat ini Kementerian Republik Indonesia belum dapat menerima proses yang diharapkan mempercepat pembangunan di tanah Papua.

“Secara kelembagaan keberpihakan kepada orang Papua harus didasari dan diterapkan oleh seluruh lembaga pemerintah di daerah baik Gubernur bersama jajaran Forkopimda DPRP bersama MRP dan seluruh masyarakat lainnya, bangun kerja sama yang harmonis dan ciptakan kondisi politik yang baik sehingga masyarakat bisa merasakan dan menikmati alam demokrasi yang damai dan menyejukkan,” katanya.

Sementara itu, bagi anggota MPR baru dilantik dan juga anggota MRP, kata Wempi dapat melakukan pendalaman undang-undang Suotaain UU Nomor 2 Tahun 2021, perubahan kedua dari undang-undang 21 tahun 2001 sehingga tidak terjebak dalam politik praktis yang menciderai dan mengganggu kinerja MRP dalam lembaga yang terhormat dan sangat mulia itu.

“Memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan nasionalisme dalam semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia, tingkatkan koordinasi dan kerjasama dengan gubernur lembaga perwakilan daerah dan masyarakat dalam semangat pemerintahan sehingga tugas-tugas dapat tercapai secara optimal, Gubernur, DPRD dan MRP harus bisa membangun Sinergi serta berkolaborasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintahan dapat berjalan secara optimal sesuai tujuannya dan menjaga keutuhan NKRI,” katanya, (*).

Read More