Categories Berita

MRP: Kalau Ada Gesekan Akibat Pengesahan DOB, DPR RI Harus Bertanggung Jawab

JAYAPURA, MRP — Majelis Rakyat Papua melihat DPR RI Komisi II terus tergesah-gesah terus mendorong agar pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua cepat disahkan tanpa pertimbangan MRP, DPR Papua dan akar rumput rakyat Papua.

Dengan melihat sikap pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Majelis Rakyat Papua mengingatkan pemerintah harus siap hadapi reaksi-reaksi sosial di akar rumput akibat dari pengesahan RUU DOB di Papua.

Hal tersebut di tegaskan Timotius Murib, saat menyampaikan pandangan terkait RUU pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua, pada Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga:  Tiga Poin Kesimpulan Komite I DPD RI dari RDP 13 Juni 2022

“Terkait Pemekaran di Papua terjadi pro dan kontra saat ini, namun sesuai fakta di lapangan di beberapa wilayah di Papua kita tahu sendiri mayoritas rakyat Papua tegas menolak pemekaran DOB, dibanding mereka yang dukung,” kata Murib.

MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua minta komisi II DPR RI harus bijak merespon positif mencari solusi yang tepat situasi pro kontra yang sedang terjadi di masyarakat akar rumput.

“Bila kesepakatan ini dijalankan (disahkan), seketika terjadi konflik di Papua antara pro dan kontra, siapa yang akan bertanggungjawab? DPR RI dan Rakyat Papua harus buat pernyataan,” tegas Murib.

Majelis Rakyat Papua juga meminta komisi II DPR RI untuk menghargai proses yang di dorong MRP di Mahkamah Konstitusi.

“Pemekaran merupakan produk buruh-buruh akibat perubahan Otsus jilid 2 yang sepihak di lakukan oleh DPR RI, tanpa kajian ilmiah terkait pembentukan DOB,” kata Murib.

Sejauh ini, kata Murib, Majelis Rakyat Papua hingga saat ini masih bertahan agar perubahan kedua UU Otsus jilid 2 dan DOB harusnya sesuai mekanisme hukum yang ada di negara ini, sehingga pemerintah pusat harus menghargai proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

“Proses DOB ini harus di pending sampai harus ada putusan Mahkamah Konstitusi,” harap Murib.

Yang terbaru, tim dari DPR RI telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak yang berkepentingan di Jayapura. Mereka yang diundang hadir adalah para bupati dari Meepago (Papua Tengah), La Pago (Pegunungan Tengah) dan Anim Ha (Papua Selatan). Juga beberapa pihak yang berkepentingan.

Komisi II DPR RI telah meminta para bupati di Meepago untuk menentukan ibu kota provinsi baru yang RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Pegunungan Tengah  dalam wacananya akan disahkan menjadi UU pada akhir bulan Juni 2022.

Sementara, di tingkat masyarakat akar rumput terus menolak dan melakukan berbagai aksi penolakan pembentukan tiga provinsi baru di Provinsi Papua. (*)

Sumber: Suara Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *