Categories Berita

MRP Minta Jakarta Tunda Pemekaran Provinsi Papua

Timotius Murib, Ketua MRP (tenggah) di dampingi Yoel Luiz Muliat Waket I MRP dan Debora Mote Waket II MRP saat memberikan keterangan pers, Rabu (9/3/2022) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP meminta pemerintah pusat dan DPR RI tidak memaksakan kehendak untuk memekarkan Provinsi Papua. Pemerintah dan DPR RI semestinya mendengar aspirasi masyarakat, dan bukan mengikuti kemauan elit politik yang punya kepentingan tertentu. Pemerintah seharusnya juga lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan di daerah yang memiliki Otonomi Khusus seperti Papua, termasuk dalam hal pemekaran dan pembentukan Daerah Otonom Baru.

Hal itu disampaikan Ketua MRP, Timotius Murib untuk menanggapi rencana pemerintah pusat dan DPR RI untuk memekarkan Provinsi Papua dan membentuk sejumlah provinsi baru di Papua. Murib menegaskan Papua dan Nangroe Aceh Darussalam adalah dua provinsi yang diberi Otonomi Khusus (Otsus) karena rakyatnya pernah menyatakan ingin merdeka dari Indonesia.

Seharusnya, pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan—termasuk rencana pemekaran dan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)—di daerah yang memiliki Otsus. “Papua dan Aceh itu daerah khusus, presiden seharusnya merawat daerah khusus. Papua dan Aceh berstatus khusus, karena ada perjuangan rakyat itu sendiri,” kata Murib saat menjawab pertanyaan Jubi pada Kamis (10/3/2022).

Sayangnya, menurut Murib Jakarta melakukan evaluasi implementasi Otsus Papua dan revisi atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua Lama) secara sepihak. Pengundangan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) juga dinilai bermasalah, karena dibahas secara sepihak, dan mengurangi substansi kewenangan Otsus Papua dalam UU Otsus Papua yang lama.

Murib menyatakan UU Otsus Papua Baru itu adalah menghapuskan kewenangan MRP dan DPR Papua untuk menolak atau menyetujui rencana pemekaran provinsi. Pasal 76 UU Otsus Papua Lama menyatakan “Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.”

Dengan UU Otsus Papua Baru, pemerintah pusat dan DPR RI bisa memekarkan Provinsi Papua tanpa membutuhkan persetujuan MRP atau DPR Papua.

Murib menyatakan UU Otsus Papua yang baru membuat pemerintah pusat dan DPR RI bisa melaksanakan kehendaknya tanpa persetujuan lembaga resmi di Papua. Hal itu membuat Otsus Papua “kehilangan rohnya”, karena MRP dan DPR Papua tidak lagi berwenang menyampaikan dan meneruskan aspirasi rakyat Papua.

Saat ini pun DPR RI telah menyusun Naskah Akademik untuk membuat undang-undang pemekaran Provinsi Papua. Murib mengingatkan rencana pembentukan provinsi baru di Wilayah Adat Lapago dan Meepago telah mendapatkan penolakan keras dari ribuan warga yang berunjuk rasa di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, dan Nabire, ibu kota Kabupaten Nabire beberapa hari yang lalu.

Murib menyebut unjuk rasa rakyat Papua untuk menolak pemekaran Provinsi Papua telah terjadi di berbagai wilayah Papua dan luar Papua. Menurutnya, Orang Asli Papua menilai rencana pemekaran Provinsi Papua itu ganjil, karena pemerintah sendiri sedang memoratorium pemekaran wilayah dan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).

“Negara masih melakukan moratorium [pemekaran wilayah]. Negara sendiri melakukan moratorium. Akan tetapi, [kenapa rencana pemekaran] untuk Papua dipaksanakan? Dasarnya apa? Latar belakangnya apa?” Murib bertanya.

Meskipun UU Otsus Papua Baru telah membuat MRP tidak lagi berwenang untuk menolak atau menyetujui pemekaran provinsi, Murib menyatakan MRP akan tetap menyampaikan dan meneruskan aspirasi rakyat Papua.

Murib menyatakan MRP meminta pemerintah tidak melanjutkan rencana pemekaran Provinsi Papua, karena rencana itu telah menimbulkan banyak protes. Murib menyatakan pemerintah pusat dan DPR RI harus mempertimbangkan masalah waktu dan kesiapan rakyat Papua atas rencana pemekaran provinsi itu. Ia menyatakan saat ini bukanlah saat yang tepat untuk memekarkan Provinsi Papua.

“Apakah Jakarta bisa menerima atau tidak [penyampaikan MRP], karena kewenangan MRP dipangkas habis. Akan tetapi,  rakyat yang berdemonstrasi berhadap-hadapan dengan kekuatan besar, sehingga MRP wajib menyampaikan pendapat kepada pemerintah. Niat Jakarta untuk pemekaran itu perlu dipertibangkan dan ditolak. Pemekaran itu baik, tetapi belum saatnya, belum saatnya. [Kami minta] niat pemerintah pusat diurungkan dan di-pending,” kata Murib.

Sebelumnya, pada Kamis (10/3/2022), ribuan warga Wilayah Adat Lapago berunjuk rasa di Wamena untuk menolak rencana pembentukan provinsi baru di wilayah adat mereka. Mereka menyatakan rakyat Papua tidak membutuhkan pemekaran. Mereka menyatakan rakyat Papua lebih membutuhkan penyelesaian atas berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi sejak 1963, ketika Indonesia menduduki Papua.

“Kami membutuhkan penyelesaian [kasus pelanggaran] HAM bukan pemekaran. Pemekaran membawa orang Papua ke genosida. [Kami melihat dari pengalaman] pemekaran kabupaten [di Papua], [itu] saja telah [menimbulkan] banyak konflik,” kata Dano Tabuni saat membacakan pernyataan sikap dalam demonstrasi menolak DOB di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya, Wamena. (*)

Sumber: Jubi

Read More
Categories Berita

MRP Sebut Agenda Pemekaran DOB di Papua Bukan Kehendak Masyarakat OAP

Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat  Papua (MRP) sebagai lembaga culture orang asli Papua menyatakan,  rencana pemekaran Daerah Otonomo Baru (DOB) pada beberapa wilayah di Papua baik Provinsi maupun Kabupaten bukan kehendak dan aspirasi rakyat Papua tapi merupakan program paksaan elite jakarta dan beberapa elite lokal di Papua.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib kepada KBRN di Sentani, Kabupaten Jayapura, jumat (04/02/2022).

Murib menegaskan MRP maupun pemerintah provinsi Papua di bawa kepemimpinan guberenur Lukas Enembe dan DPR Papua sama sekali tidak menghendaki untuk adanya pemekaran provinsi maupun Kabupaten di Papua.

“Saya selaku ketua MRP jujur mau mengatakan bahwa tidak ada dokumen dari pemerintah provinsi (Papua) dan DPR Papua serta dokumen kajian ilmiah kelayakan pemekaran dari MRP yang  memberikan persetujuan pemekaran itu” Kata Timotius Murib.

Dengan demikian MRP menurut Timotius, sebagai lembaga culture orang asli Papua (OAP) dengan tegas menolak rencana pemekaran tersebut karena merasa belum siap terima pemekaran itu dan bukan kehendak Rakyat Papua.

“Alasannya hari ini kami tidak butuh pemekaran tapi perbaikan-perbaikan dulu regulasi kita, contoh undang-undang nomor 21 tentang otsus regulasinya diatur dulu, kami orang Papua belum siap pemekaran banyak-banyak itu” Tegas Murib.

Oleh karena itu, rencana pemekaran daerah otonom baru (DOB) yang hendak disiapkan pemerintah Pusat, Timotius Murib menyebut merupakan kebijakan sepihak pemerintah Pusat dan beberapa elit lokal Papua.

“Pemekaran Provinsi itu melalui rekomendasi Gubernur, DPR,  persetujuan dan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua, ini daerah otonomi khusus tidak bisa pakai hanya dengan  UU Otonomi Daerah” Tegas Murib

Yuliten Anouw, anggota MRP lainnya mengatakan dalam setiap kali kunjungannya kepada masyarakat di Papua tidak perna ada aspirasi tentang pemekaran yang disampaikan. Justru masyarakat  asli Papua, kata Anouw menolak pemekaran.

“Setiap kali kunjungan itu Orang asli Papua tidak perna minta pemekaran justeru menolak. Tapi ini diambil alih oleh jakarta dengan beberapa elite (Papua) yang rakus itu dengan jabatan. Sikap lembaga juga kami sudah tolak” Kata Yuliten Anouw, ketua dewan kehormatan MRP.

Anouw lebih menyarankan, pemerintah daerah di Papua  dan para pihak lainnya bersama-sama membenahi kebijakan-kebijakan tentang proteksi orang Asli Papu pada dua provinsi yang suda ada di Tanah Papua ini (Papua dan Papua Barat).

“Cukup saja dua (Provinsi) yang ada ini, sesuai dengan realita dua yang ada ini saja orang Papua  posisinya masih minim jumlah penduduk juga, justru pemekaran ini bukan diperuntukan orang Papua juga. Kita benahi dulu yang ada sekarang” Ujar anggota MRP dari wilayah Mepago itu. (*)

Sumber: RRI

Read More