Categories Berita

MRP Belum Dapat Alasan Pasti Pemindahan Kasda Dari Bank Papua ke Mandiri

Pertemuan pimpinan dan anggota MRP dengan pihak Bank Papua di salah satu hotel di Abepura – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) hingga kini belum mendapatkan jawaban pasti alasan pemindahan kas daerah (Kasda) dari bank Papua ke bank Mandiri. Menurut MRP, setelah dilakukan diskusi, bank Papua belum memberikan alasan pasti.  

“Pagi ini MRP minta pihak bank Papua dalam rangka kita klarifikasi sehingga rapat koordinasi MRP dan bank Papua pertanyaan pertama mengapa kas daerah dipindahkan ke bank Mandiri” Kata Ketua MRP, Timotius Murib.

Akan tetapi bank Papua menurut ketua MRP, belum bisa memberikan jawaban tentang alasan pemindahan kas daerah tersebut. Pihak bank Papua sendiri tidak mengetahui alasan tersebut.

“Tapi pak direktur utama (bank Papua) dan jajarannya belum ada informasi pasti yang didapat dari pihak pemerintah, ada kelemahan apa atau kesalahan apa sehingga kas daerah bisa pindahkan ke mandiri. Pihak bank Papua sama sekali tidak tahu apa kelemahannya” Ujar Timotius Murib.

Dikatakan, pertanyaan lain yang disampaikan MRP terkait dengan pemotongan orang perorangan di internal MRP yang dinilai sudah tidak sesuai olleh pihak bank Papua. Lebih jauh MRP berharap pemerintah bisa kembalikan Kasda ke bank Papua.

“Bank Papua adalah bank kebanggaan OAP sehingga bank ini kami tidak mau bermasalah baru digusur atau dipindahkan seperti ini, sehingga kami harap yang perlu diperbaiki, segerah dan kembalikan” Harap Murib.

Sementara itu, direktur utama bank Papua F. Zendrato yang dikonfirmasih tidak banyak berkomentar dengan alasan merupakan kewenangan Gubernur Provinsi Papua. Alasan pemindahan pun Ia tidak mengetahuinya.

“Pemindahan itu kita serahkan aja sama pak Gubernur lah, alasan pemindahan belum tahu” katanya, singkat.

Sebagaimana diberitahkan sebelumnya, pemerintah provinsi Papua menyatakan pemindahan kas daerah merupakan urusan internal antara pemerintah dan bank Papua sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masih dibawa kendali pemerintah.

“Bank Papua itu milikpemerintah, pemegang sahampengendali ituadalah gubernur Papua. Jadi kalau ada agenda yang berkaitan dengan bank Papua itu sebenarnya urusan internal pemerintah” Kata Muhamad Musha’ad, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Papua. (*)

Read More

Categories Berita

MRP Akan Tanyakan Alasan Pemindahan Rekening Kas Daerah ke  Pemprov Papua

Pertemuan pimpinan dan anggota MRP dengan pihak Bank Papua di salah satu hotel di Abepura – Humas MRP

Jayapura, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP memasuki masa sidang pertama tahun 2022. MRP akan mendengarkan penjelasan terkait rencana pemindahan rekening Kas Daerah Pemerintah Provinsi Papua dari Bank Papua ke Bank Mandiri.

“Jadwal kerja atau kelengkapan alat kerja melalui Kelompok Kerja Agama, Kelompok Kerja Perempuan, dan juga kelengkapan lain. Setelah itu MRP akan melakukan pelayanan terhadap masyarakat Orang Asli Papua pada tahun 2022,” kata Ketua MRP, Timotius Murib di Kota Jayapura, Rabu (26/1/2022).

Menurut Murib, pihaknya akan meminta penjelasan terkait rencana pemindahan rekening Kas Daerah dari rekening Bank Papua ke Bank Mandiri.

”Bank Papua dikelola khusus untuk kepentingan masyarakat Papua. Namun Kas daerah dari Bank Papua yang akan dipindahkan ke Bank Mandiri,” jelas Murib.

Menurutnya, MRP ingin mengetahui alasan atau dasar untuk memindah rekening Kas Daerah itu. Ia menyatakan Bank Papua juga belum mengetahui mengapa rekening Kas Daerah dipindahkan ke Bank Mandiri.

“Pihak bank BPD [Bank Papua] juga belum tahu apa penyebab Kas Daerah itu dipindahkan ke Bank Mandiri,” ucapnya. Menurutnya,

Bank Papua adalah bank kebanggaan Orang Asli Papua. Menurutnya, Gubernur Papua juga kecewa dengan pengalihan rekening Kas Daerah ke Bank Mandiri itu.

“Kalau ada masalah internal, segera introspeksi diri, agar bank itu dapat kembali baik. Pak Gubernur juga sedikit kecewa dengan pengalihan Kas Daerah ke Bank Mandiri. Jadi Bank Papua segera benahi diri,” jelas Murib.

Murib menyatakan pihaknya telah menanyakan masalah itu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, namun belum mendapat jawaban.

“MRP mengundang Gubernur  Papua melalui Sekda untuk menjelaskan penyebab pindahnya Kas Daerah itu. Karena kondisi Gubernur yang baru pulang berobat, Sekda belum ada waktu untuk menjelaskan terkait perpindahan bank itu,” ujar Murib.

Ia berharap kebijakan itu tidak memiliki muatan politis. “Jangan sampai ada muatan-muatan kepentingan, terutama itu [kepentingan] politik. Bank itu independen. Jangan sampai ada pejabat yang bermuatan politik. Bank Papua harus netral melayani masyakarat,” ujarnya.

Pejabat Sementara Kepala Departemen Dana Desa Bank Papua, Robert Waroi mengatakan pihaknya juga tidak bisa memberikan alasan pemindahan rekening Kas Daerah itu, karena Bank Papua belum mengertahui penyebab pemindahan itu.

“Kami tidak bisa kasih tahu kenapa bisa seperti itu. Anggota [MRP] tadi pertanyakan karena [mereka ada] rasa memiliki [Bank Papua],” ujar Robert.(*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More
Categories Berita

MRP Tetapkan Sejumlah Program Kerja Tahun 2022

Rapat pleno Pembukaan masa sidang ke I tahun 2022 dengan agenda Penetapan program kerja MRP tahun 2022 – Humas MRP

Jayapura, MRP – Rapat pleno Majelis Rakyat Papua  (MRP) masa sidang ke I (satu) tahun 2022, telah menetapkan sejumlah program kerja yang bakal dilakukan dalam pelayanan kemasyarakat tahun 2022 . Priorotas utama program MRP adalah proteksi orang asli Papua (OAP).

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, dalam pleno ini telah menetapkan beberapa program kerja MRP dalam rangka pelayanan kepada masyarakay OAP di tahun 2022.

“Jadi ada program adat, perempuan, agama dan juga alat kelengkapan lain telah ditetapkan untuk MRP lakukan pelayanan ke masyarakat khusus orang asli Papua di tahun 2022“ Kata Ketua MRP Timotius Murib, Usai Pleno penutupan sidang, rabu (26/01/2022) di Kota Jayapura.

Murib mengatakan, salah satu program yang ditetapkan dalam pleno untuk dilakukan dalam waktu dekat ini adalah,  bimbingan teknis pembekalan untuk peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota MRP.

“Peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota MRP pada tanggal dua sampai tanggal lima (februari) nanti untuk pembekalan di awal tahun ini. Ini yang telah ditetapkan” Ujarnya.

Dikatakan, dalam sidang pleno itu, MRP juga mengundang beberapa pihak termasuk Sekda provinsi Papua dan unsur pimpinan bank Papua untuk menjelaskan tentang pemindahan kas daerah Papua dari bank Papua ke bank Mandiri.

“Tapi untuk ini pihak bank Papua juga belum tahu apa penyebab sehingga pemerintah pindahkan kas daerah ke bank Mandiri” Ujar Timotius Murib.(*)

Sumber: rri.co.id

Read More
Categories Berita

MRP Tolak Wacana Pemekaran Provinsi

Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA,MRP – Wacana pemekaran tiga provinsi di Provinsi Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah, menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Banyak yang merespon mendukung pemekaran tersebut, namun tak sedikit pula yang menyatakan menolak. Salah satunya datang dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan tegas menyatakan tidak menginginkan adanya pemekaran sebelum ada aspirasi dari warga orang asli Papua.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dimana syarat sebuah pemekaran adanya rekomendasi dari gubernur, MRP dan DPRP. Namun setelah dilakukan perubahan hingga akhirnya ditetapkan Undang-Undang RI nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dalam perubahan  ini, kewenangan tersebut disederhanakan, kemudian menjadi tanpa rekomendasi MRP.

“Sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat, dapat dimekarkan menjadi satu landasan hukum untuk mulai melakukan pemekaran beberapa provinsi. Namun, kami menolak itu. Mekanisme yang digunakan untuk pemekaran tidak memberikan pertolongan atau manfaat bagi OAP. Karena seharusnya pemerintah pusat membicarakan terlebih dahulu regulasi aturan atau UU yang berpihak kepada OAP selaku warga  yang ada di Papua,” ungkapnya, Senin (17/1).

Seharusnya menurut Timotius Murib, pemerintah pusat sebaiknya menunggu uji materil yang dilakukan oleh MRP. Dimana setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, barulah berbicara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Pemekaran itu baik tetapi dalam situasi perubahan UU yang tidak menentu, kemudian  perubahan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat OAP, sehingga wacana tentang pemekaran Provinsi Papua ditolak oleh MRP,” tegasnya.

Timotius Murib menegaskan, kalaupun nanti pemekaran itu dipaksakan, justru merugikan warga Papua itu sendiri. “Jika dipaksakan kerugian akan sangat besar dirasakan warga Papua,” tegasnya.

Kerugian yang dimaksudkan Timotius Murib yaitu banyaknya kewenangan yang tidak dilaksanakan. Dirinya mencontohkan, ada 26 kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001. Namun hingga saat ini menurutnya, baru 4 kewenangan yang dilaksanakan.

“Di sisi lain orang Papua menginginkan merdeka bukan Otsus. Pemerintah pusat justru menawarkan Otsus supaya membangun warga Papua sesuai dengan apa yang dikehendaki. Tetapi kemudian 20 tahun implementasi Otsus, hanya ada 4 kewenangan yang dilaksanakan ini akan membuat aspirasai  yang disampaikan rakyat Papua untuk lepas dari NKRI itu akan ada terus,” tuturnya.

Lanjutnya, pemerintah pusat harus berpikir supaya 26 kewenangan dalam Otsus harus dilaksanakan dan harus dituangkan dalam perubahan UU yang baru. Sehingga 26 kewenangan itu ada kepastian hukum untuk dilaksanakan barulah pemekaran itu bisa jalan.

“Pemekaran itu tetap dilaksanakan tapi kalau regulasi tidak memihak ke rakyat papua itu mengakibatkan kerugian yang timbul  daripada pemaksaan kehendak Jakarta,” ucapnya. (*)

Sumber: Cepos

Read More