Categories Berita

Wali Nanggroe Aceh dan Majelis Rakyat Papua Bahas UU Kekhususan

Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar dan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP)  saat melakukan pertemuan tertutup di salah satu hotel di kawasan Kutaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (3/10/2021) malam – Dok Humas

JAYAPURA, MRP – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Mulia Malik Mahmud Al-Haitar bersama team dan Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan pertemuan resmi membahas undang-undang kekhususan kedua provinsi tersebut di hotel Horizon kawasan Kutaraja distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (4/10).

Pertemuan yang dilaksanakan pada Minggu (3/10) malam sekira pukul 20.00 Waktu Indonesia Timur (WIT) ini, dihadiri oleh Timotius Murib selaku Ketua MRP merangkap anggota dari unsur perwakilan adat Papua. Juga Yoel Luiz Mulait, SH, Wakil Ketua I merangkap anggota dari unsur perwakilan agama dan Debora Mote S.sos. Wakil Ketua II merangkap Anggota dari unsur perwakilan perempuan.

Sementara dari rombongan Aceh dihadiri oleh Wali Nanggroe Paduka Mulia Malik Mahmud Al-Haitar, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, Nurzahri selaku Juru Bicara PA, Dr. Raviq, Tgk. Anwar Ramli, Tarmizi, Iskandar Al-Farlaki dan Falevi Kirani sebagai anggota DPR Aceh.

Jubir Partai Aceh, Nurzahri kepada Rakyat Aceh via telepon selular menerangkan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah pihak MRP meminta dirinya untuk menjadi saksi ahli dalam gugatan MRP terhadap Undang-undang Khusus Papua di Mahkamah Konstitusi.

“Karena dalam waktu bersamaan Wali Nanggroe dan beberapa anggota DPR Aceh hadir di Papua untuk mengikuti pembukaan PON Papua. Maka pertemuan yang awalnya hanya mengundang dirinya berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan Majelis Rakyat Papua,” sebut Nurzahri.

Dijelaskannya, dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas pengalaman keduanya dalam menghadapi pemerintah pusat. Terutama terkait hubungan yang sudah diatur dalam masing-masing UU kekhususan.

Lanjutnya, Ketua MRP mengatakan bahwa Pemerintah Pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua. Dari 16 kewenangan kelhususan yang diatur dalam UU Papua, hanya 4 kewenangan yang dijalankan dan kini setelah di revisi malah kewenangan Papua dikurangi oleh pusat, salah satunya adalah tentang dana otsus, walau jumlah di tambah menjadi 2,5 % tetapi pengelolaan di tarik ke pusat atau tidak lagi masuk ke APBD yang nantinya akan di kelola oleh lembaga dibawah kontrol Wakil Presiden.

“Pada kesempatan itu Wali Nanggroe juga menyampaikan hal yang kurang lebih sama, bahwa kini UU 11/2006 atau UUPA telah masuk dalam prolegnas. Tapi sampi saat ini Aceh belum melihat draft revisi tersebut dan belum ada konsultasi serta pertimbangan DPR Aceh dan ada kemungkinan revisi UUPA akan bernasib sama dengan UU Papua,” ungkap Nurzahri.

Tambahnya, di akhir pertemuan Wali Nanggroe dan MRP sepakat akan membuat MoU bersama antara lembaga Wali Nanggroe dan lembaga MRP yang nantinya akan dilaksanakan di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke Aceh. Adapun isi MoU tersebut di rencanakan akan berisi beberapa poin tentang kerjasama Aceh dan Papua dalam berjuang bersama serta saling dukung agar keinginan Rakyat Aceh dan Papua dapat di berikan oleh pemerintah pusat.

 

Sumber: https://harianrakyataceh.com/

Read More