Categories AdatBerita

MRP Himbau Masyarakat Di Jayapura Tidak Menjual Tanah Adat Sembarang

Pokja Adat MRP saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka pendataan dan penataan hak masyarakat adat terkait keberadaan kebun kakao (coklat) di kampung Yakotim/Sanggai – For Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Adat menghimbau kepada masyarakat adat di kampung Yakotim/Sanggai, kabupaten Jayapura agar tidak menjual tanah adat sembarangan.

Hal tersebut di tegaskan Amatus Ndatipits, ketua Pokja Adat MRP saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka pendataan dan penataan hak masyarakat adat terkait keberadaan kebun kakao (coklat) di kampung Yakotim/Sanggai, pada hari Selasa, (7/9/2021), bertempat di balai kampung Yakotim.

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Ndatipits, menegaskan hak-hak tanah yang di miliki orang asli Papua tidak boleh dijual karena tanah adalah mama (ibu), sebab diatas tanah ini ada kehidupan dari generasi ke generasi orang Papua.

“Kami harap masyarakat adat agar tidak menjual tanah sembarang, karena tanah merupakan sumber kehidupan bagi kami orang asli Papua,” pesannya.

Engelberthus Kasibmabin, SE, yang juga anggota MRP Pokja Adat berharap masyarakat asli dapat memanfaatkan tanah mereka untuk membuka lahan usaha seperti pertanian, perkebunan yang sifatnya dalam mendatangkan uang.

“Dari pada jual tanah bisa manfaatkan lahan tersebut untuk buka usaha baik jangka pendek, menengah dan panjang seperti usaha kakao (coklat) dan lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Rakyat Papua (MRP) mengeluarkan Maklumat MRP Nomor ; 04/MRP/XII/2018, tentang Larangan transaksi jual beli lepas tanah milik masyarakat adat kepada pihak lain.

Bahwa tanah dan sumber daya alam di atas, dibawah dan atau di dalamnya adalah kekayaan yang di anugerahkan oleh Tuhan sang pencipta bagi kepentingan hidup suku dan /atau masyarakat adat pemangku hak secara turun-temurun.

Oleh karena itu dengan ini Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua yang melindungi hak-hak dasar orang asli Papua menyatakan bahwa, transaksi jual beli lepas tanah dengan sumber daya alam di atasnya, di bawahnya dan / atau di dalamnya adalah bertentangan dengan nilai dan norma hukum adat masyarakat adat Papua.

Kepada seluruh masyarakat adat di tanah Papua, Majelis Rakyat Papua menyampaikan pesan tentang pentingnya kesadaran untuk melindungi tanah dengan sumber daya alam di atas, di bawah dan/atau di dalamnya, dan tidak melakukan transaksi jual beli lepas tanah kepada pihak lain. Jayapura, 21 desember 2018, Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib.

Humas MRP

Read More