Categories Berita

UU Otsus Papua ‘Cacat Prosedur’, Ini Sebabnya

Pimpinan MRP dan MRPB saat menyerakan sengketa UU Otsus ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta hari ini – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Tim Hukum Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) akhirnya menarik permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Penarikan ini dilakukan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dan telah dibacakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/07/2021).

Pasalnya, setelah sebelumnya MK menunda persidangan SKLN dengan dalih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun, di sisi lain DPR RI akhirnya mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, dalam Rapat Paripurna, pada Kamis (15/7/2021).

“Saat ini Tim Hukum fokus dalam penarikan permohonan SKLN. Terkait langkah berikutnya yang akan ditempuh, MRP dan MRPB selaku principal akan mengkaji langkah yang ditempuh. Dan mereka tidak akan berhenti sampai di sini,” kata koordinator Tim Hukum, MRP/MRPB, Saor Siagian, dalam acara jumpa pers melalui aplikasi Zoom, di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Abuse of Power
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum MRP dan MRPB mengungkapkan alasan penarikan gugatan yang dilakukan pihaknya:

  • Bahwa Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB memperhatikan relevansi serta kepentingan konstitusional atas permohonan SKLN dengan pengesahan dan pengundangan UU Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2021.
  • Usulan Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor : R-47/Pres/12/2000 tertanggal 4 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI sama sekali tidak memperhatikan aspirasi Orang Asli Papua melalui MRP dan MRPB.
  • Pada saat pembahasan RUU ini di DPR RI tentang Perubahan kedua UU Otsus Papua, rakyat Papua  sama sekali tidak dilibatkan/didengarkan aspirasinya dalam proses pembahasan perubahan kedua UU Otsus. Padahal, MRP dan MRPB sebagai lembaga negara (Desentralisasi Asimetris) diatur secara konstitusional Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
  • Sesuai ketentuan Pasal 77 UU Nomor 21/2001 menyatakan bahwa Usulan Perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Secara prosedural, semestinya Majelis Rakyat Papua dan DPRP yang memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan hak usul perubahan dari rakyat Papua tersebut kepada DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang sebagaimana pasal 20 ayat (1) UUD 45 atau Pemerintah dalam hal ini Presiden yang berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) UUD 1945

“Dengan demikian, kami berpendapat, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pengusulan perubahan UU, pembahasan dan pengesahan Perubahan Kedua UU Otsus Provinsi Papua tanpa memperhatikan aspirasi/partisipasi rakyat Papua melalui MRP dan MRPB dapat dikualifikasi sebagai perbuatan abuse of power oleh penguasa dalam hal ini pembentuk UU,” kata Tim Hukum.

Cacat Prosedur
Tim Hukum juga menegaskan, secara yuridis-konstitusional pengusulan perubahan materi RUU, Pembahasan dan Pengesahan Perubahan Kedua RUU Otsus Bagi Provinsi Papua tidak memenuhi syarat formil alias ‘Cacat prosedur’.

“Dan material RUU Perubahan Kedua Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (material RUU bukan aspirasi Rakyat Papua) bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua jo. Pasal 18A ayat (1) jo. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 atau Inkonstitusional,” tutupnya.

Praktik Diskriminasi
Dalam jumpa pers dua pekan lalu, Tim Hukum MRP dan MRPB melayangkan gugatan Sengketa Kewenangan Kelembagaan Negara (SKLN) menyusul penundaan persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, MRP dan MRPB telah mendaftarkan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara soal perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK) pertengahan Juni lalu.

Permohonan sengketa ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR sebagai termohon karena termohon melakukan pembahasan revisi UU Otonomi Khisus tanpa melibatkan orang asli Papua.

“Penundaan persidangan dengan tanpa adanya kepastian waktu sidang dalam permohonan SKLN menciptakan ketidak pastian hukum bagi principal (MRP/MRPB) dalam memperjuangkan hak-hak konsitusionalnya,” kata Ecoline Situmorang dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Minggu (4/7/2021) lalu.

Di lain pihak, Pansus DPR RI RUU Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan begitu, dapat dikatakan bangsa kita sedang mempertontonkan ketidak-adilan dan diskriminasi bagi Orang Asli Papua dalam memperoleh hak-hak konstitusionalnya melalui lembaga MK sebagai penjaga konstitusi dan merupakan benteng terakhir keadilan bagi pencari keadilan (the last fortress),” beber Ecoline

Sahkan RUU Otsus Papua
Sementara itu, DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat di setujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian diikuti ketukan palu pengesahan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam laporannya mengatakan, terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Sebanyak 20 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal usulan Pemerintah yang memuat materi menganai dana Otsus Papua, sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang.

Dalam perubahan tersebut, lanjut Komarudin, RUU Otsus Papua ini mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.

“Dalam bidang politik, hal ini dapat dilihat dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di DPRK, sebuah nomenklatur baru pengganti DPRD yang diinisiasi dalam RUU,” paparnya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI.

Kewajiban Pemerintah
Di bidang pendidikan dan kesehatan, RUU Otsus Papua mengatur mengenai kewajiban Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk OAP. Dalam bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, pada pasal 38 telah menegaskan bahwa dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib mengutamakan OAP.

“Dalam bidang pemberdayaan, Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat,” tambah Komarudin.

Terkait dengan lembaga MRP dan DPRP, RUU ini memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan masing-masing di ibu kota provinsi serta memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik.

Komarudin menambahkan, mengenai pembahasan partai politik lokal, RUU Otsus Papua mengadopsi putusan MK Nomor. 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) pasal 28. UU ini juga memberikan kepastian hukum terkait dengan pengisian jabatan wakil gubernur yang berhalangan tetap.

Selain itu, dalam RUU ini diatur pula mengenai dana Otsus yang disepakati mengalami peningkatan dari 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, menjadi 2,25 persen. Melalui perubahan tata kelola dana otsus tersebut, diharapkan berbagai persoalan pembangunan selama ini dapat teratasi.

Kemudian, RUU ini juga mengatur tentang hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3), pemekaran provinsi di tanah Papua, serta peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini yang mengatur bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah harus dikonsiltasikan dengan DPR, DPD dan Pemerintah Daerah di Papua dan Papua Barat.

“Mari kita berkomitmen untuk melaksanakan seluruh revisi Undang-Undang sesuai dengan tugas dan wewenang kita masing-masing, terutama bagi Parpol yang akan menentukan rekrutmen kepemimpinan daerah yang akan memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan undang-undang ini dapat dilaksanakan atau tidak,” tutup legislator dapil Papua tersebut.

Sebagai informasi, Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB, terdiri dari; Saor Siagian, S.H., M.H., Imam Hidayat, S.H., M.H., Ir. Esterina D. Ruru, S.H., Dr. S. Roy Rening, S.H., M.H., Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M, Lamria Siagian, S.H., M.H., Ecoline Situmorang, S.H., M.H., Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H., dan Haris Azhar, S.H., M.A.

 

Sumber: https://pontas.id

Read More