Categories Berita

UU Otsus Papua direvisi sepihak, MRP dan MRPB “gugat” Presiden di MK

Ketua MRP Timotius Murib, Ketua MRPB, Maxsi Ahoren, Wakil Ketua I MRP, Yoel Luiz Mulait ditemui awak media saat mendaftarkan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/6/2021). – Dok. Tim Kuasa Hukum MRP/MRPB

JAKARTA, MRP – Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Kamis (17/6/2021). Permohonan itu diajukan karena pemerintah pusat secara sepihak mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.  

Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) itu didaftarkan dengan nomor pokok perkara 2085-0/PAN.MK/VI/2021. Advokat Roy Rening SH selaku salah satu kuasa hukum Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan SKLN ditujukan terhadap Presiden Joko Widodo selaku termohon.

“Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara [itu] atas perubahan kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. [Sengketa itu merupakan sengketa] antara Majelis Rakyat Papua dan Presiden Republik Indonesia,” kata Rening mengurai pengajuan SKLN itu melalui materi yang dikirimkan ke Redaksi Jubi pada Kamis.

Dalam berkas permohonan SKLN itu Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan permohonan SKLN itu diajukan untuk mencari kebenaran dan keadilan. Alasan utama permohonan SKLN itu adalah langkah pemerintah pusat yang secara sepihak membuat Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).

Ketua MRP, Timotius Murib menegaskan menegaskan selama ini pemerintah tidak melibatkan MRP maupun MRPB untuk membahas revisi UU Otsus Papua. Murib menyatakan MRP dan MRPB telah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat untuk menangani SKLN di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

“Pemerintah tidak pernah melibatkan MRP dan MRPB dalam proses perubahan atau revisi UU Otsus Papua. [Ketentuan] Pasal 77 [UU Otsus Papua yang mengatur] kewenangan MRP dan MRPB [dalam proses revisi UU Otsus Papua] tidak terlaksana. Karena itu, kami sepakat menggugat ke MK,” kata Murib kepada Jubi, Kamis.

Pasal 77 UU Otsus Papua mengatur tata cara untuk melakukan perubahan atas UU itu. Pasal itu menyatakan “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Ketua MRPB,  Maxsi Ahoren menyatakan MRP dan MRPB mengajukan permohonan SKLN itu untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pemerintah pusat. “Kami intinya tidak melawan negara, tapi menuntut kebenaran yang menyangkut Pasal 77 [UU Otsus Papua]. Sekali lagi kami tegaskan di sini, [permohonan SKLN itu] bukan untuk melawan negara, tapi hanya menuntut keadilan, karena kami bagian dari NKRI juga,” kata Ahoren.

Hingga kini, Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua DPR RI masih membahas RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua. Pada Kamis, Pansus Otsus Papua DPR RI menggelar Rapat Kerja untuk membahas Daftar Isian Masalah RUU itu yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (*)

Sumber: JUBI

Read More