Categories Berita

Selamatkan generasi Papua, MRP minta Pemerintah perketat pengawasan dan peredaran Miras dan Narkotika di Papua

Suasana kegiatan reses Majelis Rakyat Papua,(MRP) Masa sidang 1 tahun 2021 dengan agenda pengetatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang lainnya.

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua,(MRP) meminta agar Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota perlu melakukan kembali pengetatan terhadap pengawasan dan peredaran minuman keras,(Miras) dan Narkotika ditanah Papua. Meskipun, Peraturan Pemerintah yang tertuang pada Perdasi No.15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi dan penjualan dan peredaran miras yang direvisi Perda No.22 tahun 2016 tidak berjalan dengan baik. Akibatnya, pengguna miras dan narkoba meluas bahkan tercatat tertinggi di Papua seperti, korban jiwa, KDRT, kekerasan dan lain sebagainya. Maka dari itulah perlu dilakukan  penyelamatan generasi emas Papua kedepan.

Hal itu dikatakan, Anggota MRP Pojka Agama, Dr. H. Toni V.M Wanggai, S.Ag, MA usai menggelar kegiatan reses  Majelis Rakyat Papua,(MRP) Masa sidang 1 tahun 2021 dengan agenda pengetatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang lainnya disalah satu hotel di Kota Sentani, Rabu (31/3/2021).

Untuk mewujudkannya, perlu dilakukan harmonisasi dan dukungan dari semua lembaga penegak hukum seperti, Polda, Kemenkumham ditingkat Provinsi dan Pusat.

“Termasuk seluruh lapisan masyarakat dan forum kerukunan umat beragama, Pemda dan Kota. Semua harus terlibat komunikasi, sinergis dan melakukan harmonisasi dengan berbagai regulasi yang ada sehingga ketika terjadi penegakan hukum tidak terjadi kontra produktif dilapangan, sehingga penegakan hukum berjalan dengan baik guna mengantisipasi atau mengendalikan bahaya miras ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna Hikoyabi,S.Pd, M.KP mengungkapkan, pengawasan dan penertiban peredaran miras di Kabupaten Jayapura telah dilakukan sejak tahun 2015 hingga sekarang.

“ Walaupun Perda yang diterbitkan masih ada perubahan tetapi komitmen didalamnya telah kita lakukan seperti menutup Tanjung Elmo yang merupakan rentetan yang kita dorong bahkan menertibkan izin-izin miras yang beredar. Selain itu, kami juga pernah memulangkan 1 kontainer berisi miras ke Surabaya. Itulah komitmen Pemerintah Kabupaten Jayapura ,” ungkapnya.(*)

 

Sumber: Kilas Papua

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *