Categories Berita

MRP jaring aspirasi pengetatan Miras di Waropen, Tokoh Lintas Agama dan Pemuda Tolak Miras dan Narkoba

Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagsi, SE bersama anggota MRP Lenora Wonatorei dan Kapolres WAropen AKBP Suhadak saat menabuh tifa sebagai tanda dibukanya kegiatan tersebut.(Foto. Rich)

WAROPEN, MRP – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar penjaringan aspirasi dengan tokoh masyarakat di Kabupaten Waropen, Penjaringan aspirasi ini terkait pengetatan pengawasan terhadap perdagangan penjualan minuman beralkohol serta obat – obat lainnya.

Kegiatan yang di buka Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi, SE yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Dinas Perikanan Kabupaten Waropen yang dihadiri oleh, Kapolres Waropen AKBP Suhadak sebagai pemateri tentang topik tersebut dan di ikuti lintas agama, Adat, Pemuada dan tokoh Perempuan.

Dalam Sambutan Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi menyambut baik adanya penjaringan aspirasi oleh MRP terkait Peredaran minuman keras (Miras) dan obat-obat terlarang yang menjadi momok penyebab terjadinya permasalahan dalam keluarga dan sumber kejahatan lainnya, terlebih pada masa depan generasi muda yang ada di Kabupaten Waropen.

“Pemerintah dan stakeholder di Kabupaten Waropen menyambut baik dan melaksanakannya demi masa depan anak-anak kita di kabupaten Waropen,” kata Lamek.

Kapolres Waropen dalam materinya menyampaikan bahwa mengonsumsi minuman beralkohol memicu adrenalin sehingga seseorang bisa lebih berani dalam melakukan tindakan tampan memikirkan resiko atas tindakannya tersebut. Dalam penegakan hukum di Polres Waropen Kata Kapolres, kasus kekerasan dan kecelakaan banyak terjadi akibat dipengaruhi miras.

“Dengan meminum alkohol keberaniannya meningkat, dan dengan minuman keras ini menjadi embrio yang menjadi pengguna narkoba,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, bahwa apabila pelarangan miras sudah diperdakan satuan Polisi pamong praja (Satpol-PP) lah yang memiliki kewenangan penuh dalam penertiban dengan kerjasama  pihak kepolisian.

“ Yang berkewajiban melaksanakan pengawasan perda itu adalah Satpol-PP kita sebagai pihak kepolisian bekerja sama,” ucapnya.

Sementara itu, Lenora Wonatorei, S.Pd menyebutkan bahwa penjaringan aspirasi dari kalangan tokoh yang ada di Kabupaten Waropen dengan tegas menolak keputusan MRP yang mengeluarkan tentang pengetatan pengawasan terhadap perdagangan penjualan minuman beralkohol serta obat lainnya, dimana seluruh tokoh baik Tokoh Agama,  Adat, Pemuda dan tokoh Perempuan menolak adanya peredaran miras tanpa pengetatan, dan berpedoman pada keputusan Gubernur Papua nomor 15 tahun 2013 dan keputusan Gubernur nomor 22 tahun 2012 dimana keputusan itu terkait pelarangan.

“Setelah terjadi kelompok diskusi dari kelompok agama mereka menyuarakan dengan tegas menolak peredaran miras yang didasari juga dengan perintah alkitab, suara dari pemuda menolak pengetatan hasil keputusan MRP namun harus pelarangan, begitu juga dari tokoh Perempuan dan Dewan adat menolak keputusan MRP sehingga semua menolak peredaran miras demi masa depan generasi muda ke depan,” ungkapnya Lenora.

Sedangkan untuk penghasil minuman lokal, Katanya dari hasil diskusi tersebut diminta untuk diberdayakan oleh Pemerintah dan mengubah produksi minuman lokalnya menjadi produktif tampa harus menjadi minuman miras.

Selanjutnya Kata dia, hasil penjaringan aspirasi ini akan dibawa ke MRP untuk di diskusikan dan dirumuskan yang selanjutnya akan direkomendasikan oleh staf ahli MRP untuk didorong menjadi regulasi pemerintah,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Kilas Papua

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *