Categories Berita

MRP susun Standar Satuan Harga Sendiri

Panitia Urusan Rumah Tanggal MRP menggelar rapat untuk menyusun Standar Satuan Harga MRP. – Jubi/Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Panitia Urusan Rumah Tangga Majelis Rakyat Papua atau PURT MRP tengah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Standar Satuan Harga tersendiri. Penyusunan Standar Satuan Harga itu dilakukan agar penyusunan anggaran MRP tidak lagi menggunakan Standar Satuan Harga Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua.

Hal itu dinyatakan Ketua PURT MRP, Adolof Kogoya usai menggelar Rapat Kerja Internal PURT MRP pada Kamis (4/3/2021). Rapat kerja yang melibatkan seluruh anggota MRP itu digelar di Kantor MRP, Kota Jayapura, Papua.

“Sesuai program triwulan pertama, [kami] memutuskan Standar Satuan Harga MRP. Selama ini, [penyusunan anggaran] MRP mengunakan Standar Satuan Harga yang disusun DPR Papua. Kami mau MRP juga punya [satuan harga] sendiri, untuk digunakan dalam perubahan [anggaran] bulan April nanti,” kata Kogoya.

Kogoya berharap semua pimpinan dan anggota bekerjasama merampungkan penyusunan Standar Satuan Harga itu. “Kami akan perjuangan DPA MRP sendiri. Kami akan minta SK Gubernur, dan memperjuangkan [DPA serta Standar Satuan Harga itu] ke Jakarta,” kata Kogoya.

Wakil Ketua II MRP, Debora Mote mengatakan Standar Satuan Harga dalam DPA yang disusun PURT MRP itu dibutuhkan karena kekhususan MRP sebagai lembaga kultural orang asli Papua. Ia berharap PURT MRP bisa bekerja sama dengan dengan pihak Keuangan MRP.

“[DPA itu akan] berdampak kepada kinerja. [Saya] berharap kerja sama PURT dan pihak Keuangan MRP untuk mendorong kebutuhan MRP ke depan,” kata Mote. (*)

 

Humas MRP

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *