Categories Berita

MRP Menolak Keras Perpres 10 2021 Investasi Miras di Tanah Papua

Yoel Luiz Mulait saat berbicara dalam rapat Majelis Rakyat Papua (MRP) di Kantor MRP. – Jubi/Dok

 

JAYAPURA, MRP – Majelis rakyat Papua melalui Pokja Agama pada pekan lalu 24/2 telah melakukan rapat konsultasi bersama 9 (sembilan) Sinode di Tanah Papua, temasuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua mengutuk dan menolak keberadaan peredaran Miras dan Narkoba di Tanah Papua.

Yoel Luiz Mulait ketua Pokja Agama MRP mengatakan dalam pertemuan rapat konsultasi dengan sembilan Sinode di tanah Papua serta Nahdlatul Ulama di Papua bersepakat menolak Ijin investasi miras skala besar hingga eceran yang diberikan oleh presiden Jokowi melalui Perpres nomor 10 tahun 2021.

“sembilan Sinode diantaranya, ketua BP. AM. Sinode GKI di Tanah Papua, Uskup Keuskupan Jayapura di Tanah Papua, Presiden GIDI di Tanah Papua, ketua Sinode GKII di Tanah Papua, BPH Lengkap Sinode GBGP di Tanah Papua, ketua Sinode Baptis di Tanah Papua, ketua Sinode GMAHK di Tanah Papua, ketua Sinode KINGMI di Tanah Papua dan ketua PWNU di Tanah Papua,” kata Mulait.

Lanjutnya, hasil rekomendasi dari sembilan Sinode temasuk PWNU Provinsi Papua mengutuk dan menolak keberadaan peredaran Miras dan Narkoba di Tanah Papua.

“Selanjutnya pada (26/2/2021), Pokja Agama telah melakukan rapat koordinasi yang dibuka ketua MRP Timotius Murib yang dihadiri kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Robinson Siregar’ Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian Tanjung’ dan Kasat Pol PP Prov Papua Wiliam Andrei termasuk Walikota Jayapura yang diundang tidak hadir,” kata Mulait.

Mulait menjelaskan, hasil rapat kordinasi kemudian dibangun kesepakat bersama dari hasil rapat kordinasi bahwa atas dukungan rakyat Papua melalui para tokoh agama sebagai pimpinan umat yang ada di Tanah Papua mengutuk dan menolak miras dan narkoba di Tanah Papua maka para pemangku kebijakan baik BNN Papua, Polda Papua dan Satpol-PP juga mempunyai komitmen yang sama untuk memberantas miras dan narkoba di Tanah Papua.

“Maka MRP Pokja Agama dengan tegas menyatakan menolak Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras boleh produksi secara terbuka,” tegas Yoel Mulait.

Peraturan Presiden yang dikeluarga oleh Presiden Jokowi ini perlu ditolak oleh rakyat Papua. Jika tidak, lebih cepat dan semakin banyak kematian orang Papua. Kondisi Papua hari ini tingkat kriminalitas tertinggi termasuk kemati akibat miras dan narkoba sesuai data Polda Papua.

“Semestinya membaca data kriminalitas suatu daerah Pemerintah Pusat tidak serta merta keluarkan aturan yang tidak melindungi rakyat tapi kenyataan terbalik maka kita tegas tolak diberlakukan Pepres nomor 10 tahun 2021 di Tanah Papua,” kata Mulait.

Timotius Murib ketua MRP menambahkan Miras dan Narkoba adalah musuh bersama untuk diperangi berama sehingga MRP merasa penting guna menyelamatkan manusia terutama orang asli Papua.

“Dengan melihat realita penyakit sosial ini, semua pihak harus bergandengan tangan termasuk MRP, meminta dan mendorong pemerintah provinsi Papua untuk segera bangun balai rehabilitasi dan akan diikuti dengan regulasi dan fasilitas untuk pencegahan,” kata Murib.

HUMAS MRP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *