Categories Berita

MRP akan kaji kasus penangkapan tim RDP Otsus Papua di Merauke

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP akan mengkaji kemungkinan untuk mengambil langkah hukum dalam kasus penangkapan tim Rapat Dengar Pendapat Otonomi Khusus Papua yang dilakukan polisi di Merauke. Hal itu dinyatakan Ketua MRP, Timotius Murib di Kota Jayapura, Kamis (26/11/2020).

Murib menyesalkan langkah polisi menangkap tim Rapat Dengar Pendapat (RDP) Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Merauke pada 17 November lalu. “Di Merauke, itu ada anggota MRP dengan staf sekretariat dan staf ahli, mereka diborgol. Saya pikir ini akan ditindaklanjut. Selanjutnya seperti apa, terserah dari tim RDP. Jika bisa diproses hukum, saya rasa akan diproses hukum. Tetapi jika hasil keputusan kita cukup berdamai, ya cukup,” kata Murib.

Murib menyatakan RDP di Wilayah Adat Lapago, Meepago, dan Animha menghadapi penolakan dari sejumlah pihak, sehingga gagal dilakukan. “Yang terjadi di lapangan kemarin ini, ada kelompok-kelompok tertentu yang melarang untuk melakukan RDP. Kemudian yang lebih sadis itu di Merauke, itu ada anggota MRP dengan staf sekretariat dan staf ahli, mereka diborgol,” kata Murib.

Ia menyatakan laporan dari setiap tim RDP Otsus Papua yang telah diterima Rapat Gabungan Kelompok Kerja MRP pada Kamis. Tim MRP dari 5 adat menyampaikan hasil. Kalau kita berbicara soal hasil ini, apapun yang terjadi dan dihadapi oleh tim RDP di wilayah masing-masing, itu yang dilaporkan tadi. Tim RDP akan mengkompilasi laporan-laporan tersebut, menjadi satu dokumen yang akan disampaikan oleh pimpinan,” kata Murib.

Ia menyatakan MRP belum memutuskan kelanjutan RDP Otsus Papua itu. “Apakah akan terus dilakukan?  Kapan? Atau akan ditiadakan. Tim RDP akan menilai dan menyusun,” katanya.

Ia menekankan, RDP yang seharusnya digelar di lima wilayah adat di Provinsi Papua itu adalah upaya MRP untuk menjaring aspirasi rakyat Papua atas pelaksanaan Otsus Papua. “MRP melakukan RDP, agar rakyat akan menilai efektivitas pelaksanaan UU Otsus Papua, sehingga hasil RDP akan kami rekomendasikan kepada Presiden, [antara lain] untuk pembobotan RUU Otsus Plus yang hari ini [masuk dalam] Program Legislasi Nasional. Itu tujuan kami,” kata Murib.

Menurut Murib, sesungguhnya MRP sudah pernah menggelar RDP Otsus Papua pada 2013 dan 2015. “Jadi ini RDP ketiga yang dilakukan MRP.  RDP sebelumnya dilakukan  pada periode kedua, pada tahun 2013 dan 2015. Hasil daripada RDP sebelumnya itu adalah  Rancangan Undang-undang atau RUU Otsus Plus. RUU Otsus Plus itu belum disosialisasikan kepada masyarakat, jadi masyarakat sebelum memberikan penilaian terhadap RUU itu. Sudah 7 tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, [RUU itu] tidak pernah dibahas,” kata Murib.

Murib meminta seluruh rakyat berdoa agar upaya MRP menjaring aspirasi masukan masyarakat atas pelaksanaan Otsus Papua dapat terlaksana. “Sesungguhnya rakyat Papua harus berdoa. Semua komponen harus berdoa. MRP akan berjuang terus, sehingga ada aspirasi yang disampaikan rakyat Papua terkait kelanjutan Otsus,” ujarnya.

Murib menyatakan sikap MRP terkait polemik kelanjutan Otsus Papua sepenuhnya bergantung kepada aspirasi rakyat Papua. “Entah mau lanjut atau tidak, tergantung aspirasi nantinya. Rakyat harus ini harus tunggu. MRP akan memberikan kesempatan untuk mereka untuk menyampaikan aspirasi,” tegas Murib.(*)

 

Read More