Categories Berita

Terkait penolakan RDP: LMA, kelompok Pepera, dan para bupati di Papua menampar wajah Indonesia

Aksi pemalangan dengan orasi di depan pintu keluar bandara Wamena oleh massa Tokoh Pepera dan pejuang veteran Jayawijaya terhadap anggota MRP / ist

JAYAPURA, MRP – Legislator Papua, Natan Pahabol menyatakan kepala daerah di Papua yang menolak pelaksanaan rapat dengar pendapat atau RDP pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan pamanfaatan dana Otsus, sama saja ikut menguatkan isu referendum.

Ia mengatakan, Majelis Rakyat Papua atau MRP sebagai representasi lembaga kultur orang asli Papua mengagendakan menggelar RDP evaluasi Otsus, dengan perwakilan berbagai kalangan masyarakat adat Papua di lima wilayah adat, 17-18 November 2020 silam.

Akan tetapi, di beberapa daerah muncul penolakan pelaksanaan RDP dari kelompok tertentu. Bahkan ada kepala daerah juga menyatakan menolak.

“Penolakan itu justru menguatkan isu Papua merdeka (referendum) di mata berbagai kalangan termasuk dunia internasional,” kata Natan Pahabol melalui panggilan teleponnya, Selasa (24/11/2020).

Menurutnya, penolakan evaluasi Otsus itu mungkin saja akan dipertanyakan berbagai pihak yang selama ini mengikuti isu Papua.

Tidak menutup kemungkinan para pihak ini akan menyimpulkan kalau pelaksanaan Otsus Papua selama ini memang gagal, sehingga ada pihak tak diingin dilakukan evaluasi, termasuk beberapa bupati yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

“Bupati yang menolak RDP, sama saja menyampaikan Otsus gagal. Ini justru menguatkan isu Papua merdeka. Berbagai pihak, termasuk dunia internasional selalu mengikuti perkembangan Papua. Penolakan ini tidak hanya bagian dari pembungkaman ruang demokrasi, juga pintu masuk berbagai pihak berkepentingan memperbesar isu Papua,” ujarnya.

Mantan anggota MRP periode 2009-2014 itu berharap Menteri dalam Negeri menegur para kepala daerah yang ikut-ikutan menolak RDP evaluasi Otsus.

Katanya, pelaksanaan evaluasi Otsus merupakan amanat pasal 77 Undang-Undang Otsus Papua. Pasal itu memberi kewenangan kepada MRP melakukan evaluasi. Hasilnya diserahkan ke DPR Papua untuk diparipurnakan, kemudian dilanjutkan kepada pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah hanya memfasilitasi pelaksanaan RDP. Apapun hasil RDP nantinya, tidak perlu khawatir berlebihan. Misalnya saja mereka yang hadir menyatakan Otsus gagal, Otsus berhasil atau meminta referendum, tidak langsung terjadi. Ada proses dan mekanismenya,” ucapnya.

Kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Papua itu, sikap bupati yang menolak RDP evaluasi Otsus patut dipertanyakan. Mereka selama ini menggunakan dana Otsus, namun menolak dilakukan evaluasi.

Katanya, jika para kepala daerah menyatakan Otsus sudah berjalan semestisnya, tak perlu khawatir atau menolak saat akan dilakukan evaluasi oleh masyarakat. Cukup memfasilitasi pelaksanaan RDP.

“Kalau menolak, memunculkan kecurigaan dan tanda tanya. Mereka ini sama saja melecehkan Undang-Undang Otsus dan negara yang telah membuat undang-undang itu,” katanya.

Ia menambahkan, para kepala lain di Papua mesti mencontoh Bupati Biak Numfor. Ia memfasilitasi pelaksanaan RDP wilayah adat Saireri di daerahnya sehingga bisa terlaksana.

“Itu artinya Bupati Biak paham tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemerintah daerah. Ikut melaksanakan amanat Undang-Undang Otsus,” ucap Pahabol.

Ketua MRP, Timotius Murib kepada awak media awal pekan lalu mengatakan adanya penolakan sejumlah pihak terhadap pelaksanaan RDP, disebabkan kecurigaan berlebihan. Mereka menduga RDP itu akan membawa aspirasi Papua merdeka.
Katanya, penolakan RDP justru merupakan pembungkaman hak demokrasi warga asli Papua.

“Kami hanya ingin ada perbaikan pelaksanaan Otsus secara menyeluruh,” kata Murib, 16 November 2020 silam.

MRP kata Murib, jika tidak memahami sikap sejumlah kepala daerah yang menolak pelaksanaan RDP. Sebelum pelaksanaan, lembaga itu telah menyurati kepala daerah di lima wilayah adat di Papua.

“Penolakan RDP evaluasi Otsus telah menciderai hak warga Papua menyampaikan pendapatnya, demi mencapai solusi bersama,” ujarnya. (*)

Sumber: Jubi

Read More