Categories Berita

MRP fasilitasi pertemuan kelima Keret Ehaa dan Dinkes Papua

Pertemuan MRP, Dinas Kesehatan Papua, dan perwakilan Keret Ehaa. – Jubi/Dok. Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP memfasilitasi pertemuan kelima perundingan antara Keret Ehaa dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Perundingan itu dilakukan untuk membahas sengketa sekitar tanah ulayat Keret Ehaa di Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, yang telah menjadi lokasi Balai Kesehatan Provinsi Papua.

Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat MRP, Amatus Ndatipits menyatakan pertemuan kelima dalam proses perundingan itu merupakan pertemuan puncak dari serangkaian pertemuan terdahulu. MRP telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari bukti dan mendengar langsung duduk perkara dalam sengketa tanah ulayat Keret Ehaa yang luasnya sekitar 12 hektar itu.

“Dari proses itu, pertemuan itu [kedua pihak] menyepakati bersurat ke Pemerintah Provinsi Papua,” kata Ndatipits sebagaimana dikutip dari dokumentasi video Humas MRP yang diterima Jubi pada Kamis (22/10/2020).

Menurut Ndatipits, kedua pihak yang bersengketa sepakat untuk bersurat dan meminta Pemerintah Provinsi Papua menyelesaikan sengketa tanah ulayat Keret Ehaa itu. Sengketa itu harus segera diselesaikan, mengingat tanah ulayat Keret Ehaa sudah dikuasai Balai Kesehatan Papua selama 19 tahun.

MRP menyatakan sepanjang waktu itu, Keret Ehaa belum pernah menerima ganti rugi atas penggunaan tanah ulayat mereka sebagai lokasi Balai Kesehatan. “Gubernur melalui Dinas kesehatan segera menyelesaikan hak atas tanah tersebut, sesuai permintaan Suku [Keret] Ehaa,” kata Ndatipits.

Upaya MRP memfasilitas pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rapat pleno MRP pada akhir 2019 lalu yang memutuskan hasil penelusuran kepemilikan dalam tiga sengketa tanah ulayat masyarakat adat. Ketiga sengketa yang diadukan masyarakat adat ke MRP itu adalah sebidang tanah di Kabupaten Yapen yang saat ini digunakan PT Pertamina Persero (seluas 5 hektar), sebidang tanah di Padang Bulan, Kota Jayapura yang saat ini digunakan Balai Kesehatan Papua (seluas 12 hektar), dan sebidang tanah seluas 13 hektar di Kampwolker, Kota Jayapura yang dibeli oleh PT Skylane Kurnia.

Ketua Pokja Adat saat itu, mendiang Demas Tokoro pasca keputusan MRP itu menjelaskan pihak yang menggunakan ketiga persil tanah itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hak ulayat masing-masing persil. “Konsekuensi keputusan [MRP] itu, suka tidak suka, [pengguna tanah ulayat yang disengketakan] bayar kepada masyarakat adat. Kalau tidak [membayar, berarti] tanah [harus] kembali kepada masyarakat adat,” kata Tokoro saat itu.(*)

Sumber: Jubi

Read More