Categories Berita

Rancangan tata beracara Dewan Kehormatan diserahkan ke pimpinan MRP

Foto bersama usai penyerahan Rancangan tata beracara Dewan Kehormatan diserahkan ke pimpinan MRP – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Ketua Dewan Kehormatan Majelis Rakyat Papua atau MRP, Nehemi Yebikon mengatakan pihaknya telah menyelesaikan penyusunan dokumen rancangan tata beracara Dewan Kehormatan kepada pimpinan MRP. Dokumen yang mengatur tata cara menangani pengaduan terhadap anggota MRP itu telah diserahkan kepada pimpinan MRP di Kota Jayapura pada Selasa (8/9/2020).

Yebikon menyatakan penyerahan dokumen tata beracara Dewan Kehormatan MRP itu telah diserahkan secara resmi kepada pimpinan MRP dalam rapat umum MRP di Hotel Horizon, Selasa. “Rapat hari ini penyerahan [dokumen] tata beracara dari Dewan Kehormatan kepada pimpinan lembaga,” kata Yebikon kepada Jubi.

Dokumen rancangan tata beracara Dewan Kehormatan MRP akan disahkan untuk menjadi panduan bagi Dewan Kehormatan dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota MRP. “Tata beracara ini membantu Dewan Kehormatan MRP dalam beracara [saat menangani pengaduan] terhadap anggota [MRP] yang diduga melanggar kode etik [anggota MRP] atau tata tertib [MRP],” ujarnya.

a menyatakan Dewan Kehormatan MRP telah menerima tiga pengaduan dari masyarakat. Saat ini, Dewan Kehormatan masih menelaah ketiga pengaduan itu.

Menurut Yebikon, pihaknya tengah meminta keterangan dari para pihak yang terlibat dalam pengaduan itu. “Kami sedang proses meminta keterangan,” kata Yebikon.

Ia berharap pimpinan MRP dapat segera mengesahkan rancangan tata beracara Dewan Kehormatan MRP itu, agar tiga pengaduan yang sudah diterima dapat segera ditangani “Kami harap pimpinan [segera] sahkan tata beracara itu,” ujarnya.

Ketua MRP, Timotius Murib membenarkan pihaknya telah menerima dokumen rancangan tata beracara Dewan Kehormatan MRP itu. “Kita proses [rancangan] itu,  supaya Dewan Kehormatan bisa melaksanakan tugas dalam rangka mendukung kerja-kerja lembaga,” kata Murib.(*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More