Categories Berita

MRP serta MRPB gelar FGD dengan LSM dan Peradi di Jakarta

Para pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat berfoto bersama peserta diskusi kelompok terarah atau FGD di Jakarta, Rabu (2/9/2020). – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat menggelar diskusi kelompok terarah atau FGD dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan Perhimpunan Advokat Indonesia di Jakarta, Rabu (2/9/2020). FGD itu mendegarkan masukan terkait konflik Papua, polemik evaluasi Otonomi Khusus atau Otsus Papua, serta rencana Rapat Dengar Pendapat terkait rencana evaluasi Otsus Papua.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib dan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren seusai FGD pada Rabu itu. Menurut Murib, pihaknya mendapatkan banyak masukan dari para peserta FGD itu.

“Kami gelar diskusi dengan LSM di Jakarta. Kami butuh saran dan pendapat mereka, karena selama ini mereka juga memberi perhatian atas masalah di Papua. Mereka telah memberi pembobotan terhadap rencana MRP untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat rakyat Papua terkait implementasi Otsus Papua,” kata Murib sebagaimana dikutip dari rekaman video yang diterima Jubi pada Rabu.

Menurut Murib, bukan hanya orang Papua yang bisa memberikan pendapat terkait pelaksanaan Otsus Papua. Ia menyatakan semua pihak harus memberikan saran dan pendapat untuk masa depan orang Papua. Murib menyatakan semakin banyak saran yang ditampung MRP, orang Papua akan terbantu untuk melihat masalahnya, demi masa depan Papua yang lebih baik.

“Bukan hanya orang Papua [yang bisa memerikan pendapat soal implementasi Otsus Papua. Orang lain memberi pendapat itu penting,” kata Murib.

Sugeng Teguh Santoso, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia yang turut hadir dalam FGD itu mengatakan revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) sangat penting dilakukan. Ia memberikan masukan konkrit usulan materi revisi UU Otsus Papua, dengan memperkuat kewenangan MRP dan MRPB.

“UU harus direvisi dengan memberikan lebih luas kepada MRP dan MRPB, dengan pertimbangan Otsus [diberikan] untuk kesejahteraan orang asli Papua dalam dalam arti luas. Karena itu, MRP sebagai lembaga kultural perlu diberi kewenangan yang luas untuk memperjuangkan kepentingan orang Papua,” kata Sugeng.

Ia menyatakan ada dua kewenangan yang perlu diberikan kepada MRP dan MRPB. Pertama, kewenangan memberikan pertimbangan terhadap masalah hukum di Papua. Kedua, memberikan pertimbangan dalam proses pencalonan kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“[Dalam] proses kerja penegak hukum, MRP bisa dilibatkan, bekerja sama dan memberikan rekomendasi penegakan hukum. MRP [harus memiliki wewenang untuk] memberikan rekomendasi dalam [pencalonan] kepala daerah, karena mereka yang memahami pergumulan dan harapan rakyat Papua. MRP juga bisa memiliki kewenangan untuk memberikan arahan politik dalam membangun Papua,” ujar Sugeng.

Ketua MRPB, Maxsi N Ahoren mengatakan apapun masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan MRP dan MRPB dalam memfasilitasi rakyat Papua untuk memberikan pendapat mereka atas rencana evaluasi Otsus Papua. Semua masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi kedua lembaga representasi kultural orang asli Papua.

“Hari ini kami butuh masukan dari LSM dari Jakarta. Itu menjadi bahan pertimbagan kami [untuk memberikan] masukan kepada pemerintah. Intinya, kita akan dengar masukan rakyat Papua. Akhirnya, kita akan lihat apakah Otsus ini akan jalan dengan catatan, atau tidak jalan dengan catatan. Nanti kita akan lihat,” ujarnya serius.(*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More