Categories Berita

MRP dan DPR Papua sepakat evaluasi Otsus harus dilakuan oleh rakyat Papua

MRP dan DPR Papua bersepakat untuk melakukan upaya bersama untuk memastikan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua akan dilaksanakan oleh rakyat Papua. Hal itu disampaikan Ketua MRP, Timotius Murib usai bertemu Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR Papua di Kota Jayapura, Jumat (24/7/2020). – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua bersepakat untuk melakukan upaya bersama untuk memastikan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua akan dilaksanakan oleh rakyat Papua. Hal itu disampaikan Ketua MRP, Timotius Murib usai bertemu Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR Papua di Kota Jayapura, Jumat (24/7/2020).

“Hari ini kita rapat dan menyatukan persepsi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan rakyat Papua. Hal itu sesuai [dengan ketentuan] Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Murib.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua (UU Otsus Papua) tidak mengatur jangka waktu berlakunya Otsus Papua. Akan tetapi, kucuran “penerimaan khusus” atau Dana Otsus Papua setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (3) huruf e UU Otsus Papua akan berakhir pada 2021. Hal itu memunculkan wacana evaluasi Otsus Papua dan revisi UU Otsus Papua.

Tempo.co melansir pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berharap revisi UU Otsus Papua segera dibahas dan disahkan tahun ini. Hal itu dinyatakan Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, 22 Januari 2020. Di pihak lain, banyak pemangku kepentingan politik di Papua justru menyatakan akan menolak atas rencana sepihak Jakarta memberlakukan “Otsus Jilid II”.

Murib menegaskan sesuai ketentuan Pasal 77 UU Otsus Papua, evaluasi Otsus Papua harus dilakukan oleh rakyat. ”Rakyat itu orang asli Papua, sebagai penerima manfaat impelementasi Otsus,” ungkapnya.

Ia menyatakan MRP bersama bersama DPRP akan menjalankan sejumlah langkah kongkrit. MRP akan berangkat  ke Jakarta untuk bertemu pemerintah pusat, meminta pemerintah pusat tidak melanjutkan pembahasan draf revisi UU Otsus Papua di DPR.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua dengan MRP itu merupakan rapat penyatuan prespesi menyikapi wacana revisi UU Otsus Papua. Menurutnya, pertemuan itu berangkat dari suatu kesadaran bahwa DPR Papua, MRP, dan Gubernur Papua datang dari rakyat.

“Kita samakan persepsi, karena ada usulan untuk merevisi UU otsus Papua. Kami bekerja sama karena sadar, rakyat yang memilih DPR Papua. Rakyat [yang] sama memilih MRP dan Gubernur Papua,” kata Rouw usai bertemu Murib.

Ia menyatakan penyamaan persepsi itu harus dilakukan agar ketiga lembaga itu tidak terpisah-pisah dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Papua. “Kita sudah sepakat, kita bekerja sama bersama-sama. Ini baru langkah awal, kita belum tentukan sikap,” kata Rouw.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id