Categories Berita

MRP kecewa ada eks karyawan Kodeko yang meninggal sebelum terima pesangon

Pertemuan MRP dengan eks karyawan PT Kodeko Papua di Serui, Kabupaten Yapen, Senin (24/2/2020). – Jubi/Humas MRP

Jayapura, MRP – Ketua Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua atau Pokja Adat MRP, Demas Tokoro mengatakan pihaknya sangat kecewa mendengar ada eks karyawan PT Kodeko Papua yang sudah meninggal sebelum mendapat uang pesangon. Mereka adalah bagian dari 1.435 karyawan PT Kodeko Papua yang dipecat saat perusahaan kayu lapis di Serui, Kabupaten Yapen, Papua, itu berstatus pailit.

“Ada banyak yang meninggal tanpa mendapatkanya haknya. Itu [pihak yang belum membayar pesangon] berdosa,” kata Demas Tokoro, sebagaimana dikutip dari dokumentasi rekaman Humas MRP yang diterima Jubi pada Selasa (25/2/2020).

Pokja Adat MRP sedang menelusuri kasus pemecatan 1.435 karyawan PT Kodeko Papua pada 2004.Tokoro menyatakan selama 14 tahun 1.435 eks karyawan PT Kodeko Papua masih menunggu pembayaran gaji dan pesangon mereka. “Eks karyawan Kodeko Papua menceritakan perjuangan panjang mereka menuntut haknya sebagai eks karyawan,” kata Tokoro.

Salah satu eks karyawan PT Kodeko Papua, Martaha Helaha menyatakan beberapa rekannya telah meninggal selama 14 tahun perjuangan para karyawan PT Kodeko Papua menuntut hak mereka. “Ada banyak yang [sudah] meninggal,” kata Helaha saat menuturkan kondisi para eks karyawan PT Kodeko Papua dalam pertemuan dengan Pokja Adat MRP di Serui pada Senin (24/2/2020) lalu.

Koordinator eks karyawan PT Kodeko Papua, Cosmas Pondayar membenarkan keterangan Helaha itu, namun menyatakan belum mendata berapa jumlah eks karyawan PT Kodeko Papua yang telah meninggal. “Memang jelas ada yang meninggal, [setidaknya ada] dua [eks karyawan yang] meninggal pada 2019,” kata Pondayar saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon di Serui pada Selasa (25/2/2020).

Costan Pondayar mengatakan PT Kodeko Papua merupakan perusahaan kayu lapis yang dirikan pada 1995, dan mulai berproduksinya sejak 1997. “Pada 2002 kondisi tidak normal dan pada 2004 [perusahaan dinyatakan] pailit. Karyawan [diberhentikan] tanpa pembayaran pesangon, sehingga  aset-aset [perusahaan] menjadi jaminan [untuk membayar hutang pesangon kepada] para karyawan,” kata Pondayar.

Pada tahun 2006, para karyawan menggugat manajemen PT Kodeko Papua di Pengadilan Negeri Tangerang, menuntut perusahaan segera membayar gaji dan uang pesangon 1.435 karyawan yang dipecat pada 2004 itu. “Pada 2006, pengadilan memenangkan gugatan kami,” ujar Pondayar.

Ia menyatakan putusan itu mewajibkan pihak manapun yang mengambil alih aset PT Kodeko Papua wajib membayar semua hak para eks karyawan PT Kodeko Papua. Dalam perkembangannya, PT Sinar Wijaya melanjutkan produksi pabrik kayu lapis PT Kodeko Papua. Akan tetapi, PT Sinar Wijaya tak kunjung melunasi seluruh tunggakan pesangon 1.435 eks karyawan PT Kodeko Papua.

Menurut Pondayar, PT Sinar Wijaya telah membayar sejumlah uang kepada para eks karyawan PT Kodeko Papua. Akan tetapi, nilai uang yang dibayarkan PT Sinar Wijaya lebih kecil dari besaran hak gaji dan pesangon masing-masing karyawan PT Kodeko Papua. Para eks karyawan PT Kodeko Papua akhirnya mengadukan kasus itu kepada MRP.

Demas Tokoro mengatakan MRP akan memperjuangkan pembayaran kekurangan uang gaji dan pesangon para eks karyawan PT Kodeko Papua. “Kami akan berjuang. Saya minta masyarakat tetap memberikan dukungan dan doa dalam bentuk apa saja,”ungkapnya.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id