Categories Berita

MRP dan MRPB gelar RDP membahas rekrutmen orang asli Papua dalam parpol

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib dan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Maxsi N Ahoren bersama-sama memukul tifa untuk membuka Rapat Dengar Pendapat yang membahas kebijakan afirmasi dalam rekrutmen politik orang asli Papua. – Jubi/Benny Mawel

Sentani, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP bersama Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB menggelar Rapat Dengar Pendapat Gabungan bersama pimpinan partai politik dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua di Sentani, ibukota Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (27/2/2020). Rapat itu membahas kebijakan afirmasi dalam perekrutan partai politik di Papua untuk memprioritaskan orang asli Papua.

Ketua MRP, Timotius Murib menyatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan MRP dan MRPB itu menindaklanjuti jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas usulan penambahan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kedua provinsi. Selama ini, persyaratan itu dirinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, MRP telah meminta PKPU Nomor 10 Tahun 2017 itu direvisi dengan menambahkan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dengan rekomendasi dari MRP. Timotius Murib menyatakan usulan itu didasarkan isi Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).

“Ayat (3) [Pasal 28 UU Otsus Papua menyatakan] rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua. Ayat (4) [Pasal itu menyatakan] partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing,” ujar Murib dalam RDP Gabungan itu.

Atas dasar itu, MRP mengusulkan klausul persyaratan tambahan untuk ditempatkan sebagai Pasal 22 ayat (1) huruf Y yang berbunyi “mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat daerahnya yang dibuktikan dengan rekomendasi dari MRP.” Klausul tambahan itu diharapkan akan masuk dalam revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2017.

Atas usulan itu, KPU menyatakan memahami konteks usulan MRP. “MRP dapat membuat suatu kesepakatan dengan dengan penggurus partai di tingkat pusat mengenai mekanisme pemberian pertimbangan /rekomendasi terhadap pasangan calon kepala daerah yang diusulkan,” tulis KPU RI dalam surat jawabannya kepada MRP.

Murib menyatakan MRP telah melakukan pertemuan dengan para pimpinan partai politik di pusat. Pada prinsipnya, ada partai politik yang mendukung perjuangan MRP untuk menegaskan kebijakan afirmatif dalam rekrutmen politik oleh partai politik di Papua. MRP akhirnya menindaklanjuti hal itu dengan RDP Gabungan MRP dan MRPB bersama para pimpinan partai politik di Papua pada Kamis.

Dari 16 parpol yang diundang, hanya sembilan partai politik yang menghadiri RDP Gabungan itu. Sejumlah empat pengurus partai politik di Papua memberikan masukan dan pendapat mereka atas usulan MRP itu.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Papua, Benny Kogoya menyepakati adanya kekhususan proses rekrutmen politik di Papua. “Apa yang khusus di Papua? Kalau khusus berarti Gubernur, Wakil gubernur, [juga] Bupati dan Wakil Bupati khusus orang asli Papua,” kata Kogoya.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Papua, Yahya Dimara juga menyatakan pihaknya menyepakati perjuangan MRP. Dimara menyatakan partai politik di Papua harus memenuhi hak konstitusional orang asli Papua. “Sebagai partai reformasi, kami sangat setuju dengan apa yang telah disampaikan tadi,” kata Dimara.

Ketua MRPB, Maxsi N Ahoren mengatakan RDP Gabungan itu pertemuan luar biasa yang membicarakan nasib orang asli Papua di negerinya sendiri.  “Pertemuan luas biasa, ada keputusan yang akan diambil. Kami harus menjadi tuan di negeri sendiri,” kata Ahoren seusai rapat itu.

Ahoren menyatakan tidak ada kata terlambat untuk menjalankan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen politik di Papua maupun Papua Barat. “Masih ada waktu untuk mengambil langkah ke depan,”ungkapnya.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id